BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di abad 21 ini
pacaran sudah menjadi budaya yang biasa atau lumrah dikalangan remaja. Pacaran
sudah menjadi standar gaya dan harga diri remaja, kalau pacaran tandanya remaja
itu gaul, Karen dan modern. Siapa yang tidak pacaran bahkan dianggap sebagai remaja yang kolot,
kampungan, dan ketinggalan zaman. Sudah sedemikian menyebarnya budaya pacaran
sampai-sampai dia menyita sebagian waktu dan energi remaja.
Islam sebagai agama
yang sempurna tentunya menghukumi pacaran. Walau secara tekstual tidak ada ayat
Al-Qur’an yang mengharamkan pacaran. Karena pacaran sendiri bukan termasuk kedalam
kosakata Arab, tapi bukan berarti Islam tidak memiliki hukum tentang aktivitas
pacaran. Teks Al-Quran turun dalam bentuk
makna-makna global (khuthuthun ‘aridhoh) atau kontekstual. Makna-makna
global inilah yang digunakan untuk menghukumi kasus perkasus yang terjadi di
dalam kehidupan kita sehari-hari. Jadi, bukan berarti kalau istilah ‘pacaran’
tdak ditemukan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah tandanya Islam tidak menghukumi
pacaran.