BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam
rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 45, dari tahun ke tahun terus meningkat.
Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan
semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan
beragam pula kebutuhan penduduk itu.
Termasuk dalam
kegiatan pembangunan Nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum. Penduduk
yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya
membutuhkan berbagai fasilitas umum seperti : jaringan/transportasi, fasilitas
pendidikan, peribadatan, sarana olah raga, fasilitas komunikasi, fasilitas
keselamatan umum dan sebagainya.
Pembangunan
fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai
wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan fasilitas umum
tersebut tidak menemui masalah. Tetapi persoalannya tanah merupakan sumberdaya
alam yang sifatnya terbatas, dan tidak pernah bertambah luasnya. Tanah yang
tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara
sudah sangat terbatas persediaannya.