Nama :
Ria Nuris Samawati
NIM :
C53212074
Kelas/ Sem : Siyasah Jinayah B / Dua
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Dosen Pembimbing :
Rahmat Ihya’, S. HI, M. IP.
Soal UTS Ilmu Negara
1.
Jelaskan
teori asal mula Negara zaman Yunani Kuno menurut Socrates, Plato dan
Aristoteles!
2.
Sebutkan
ilmuwan peletak teori asal mula Negara zaman Romawi Kuno dan jelaskan pemikiran
beliau tentang asal mula Negara!
3.
Thomas
Aquinus (tokoh abad pertengahan) berpendapat, bentuk Negara dibedakan menurut
sifatnya yaitu:
a.
Pemerintah satu orang
b.
Pemerintah oleh
beberapa orang
c.
Pemerintah oleh seluruh
rakyat
4.
System presidensial
serta parlementer dikenal dalam Negara demokrasi modern, jelaskan kedua system
tersebut dan apa yang dimaksud dengan Trias Politica?
5.
Sentralisasi
dan desentralisasi dapat ditemukan pada system negara kesatuan, jelaskan
perbedaan dari keduanya dan berikn contohnya!
Jawaban
1.
Teori
asal mula Negara zaman Yunani Kuno:
a.
Menurut
Socrates negara berasal dari pekerti manusia lalu dikembangkan di polis. Ia
juga berpendapat bahwa sitem demokrasi langsung dapat diterapkan karena yunani
pada waktu lampau masih kecil dan masih merupakan apa yang dinamakan polis,
permasalahan tidaklah seruet dan berbelit-belit seperti sekarang dan yang
terakhir setiap warga Negara memiliki keinginan untuk berpartisipasi dalam
pemerintah (state mainded).
b.
Menurut
teori dari plato kebenaran adalah indeler (kebenaran berada dalam ide manusia).
Selain itu dia juga berpendapat bahwanegara ada karena berbagai kebutuhan dan
keinginan untuk memenuhi hal tersebut sehingga mereka harus bekerjasama.
Menurutnya juga bahwa sebuah Negara adalah sebuah keluarga.plato juga
mengungkapkan bahwa negara itu diklasifikasikan oleh sifat dari sang penguasa. Berikut
adalah karya –karya dari plato yang terkenal politea (Negara/state),
politicos (ahli negara), dan nomoi (undang-undang).
c.
Menurut aristoteles
dalam teorinya dunia adalah sebuah realitas. Dan untuk memenuhi kebutuhan
bersama karena manusia dalah zoonpolitikon. Menurutnya kekuasaan negara adalah
yang utama atau totaliter. Aristoteles mengklasifikasikan Negara sebagai
berikut, monarki lawan dari tyrani, aristrokasi lawan dari oligarki, republic
konstitusional lawan dari demokrasi, jumlah orang yang memerintah dan
sifat,tujuan pemerintah. Menurut
aristoteles Negara merupakan gabungan Negara. Karya terkenal aristoteles adalah
ethica ( pemikiran tentang keadilan ) dan politica (pemikiran tentang hukum dan negara).
2.
Tokoh
dan pemikirannya tentang asal mula Negara zaman Romawi Kuno:
a.
Polybius
Siklus polybius itu sebenernya di
kembangkan oleh orang yang namanya Polybius, dia itu mengajukan teori
perputaran atau siklus bentuk pemerintahan. Sejalan dengan pendapat Aristotles,
Polibyus berpendapat bahwa pemerintahan negara umumnya diawali dengan bentuk Monarki,
dimana seorang raja/ratu memerintah sebagai penguasa tunggal demi kesejahteraan
rakyatnya. Namun demikian bentuk pemerintahaan semacam ini lama-kelamaan akan
merosot menjadi Tirani, ketika raja yang bersangkutan atau raja-raja
keturunannya, tidak lagi memikirkan kepentingan umum. Dalam situasi semacam itu
umumnya akan muncul sekelompok bangsawan yang kemudian menggerakkan perlawanan
hingga akhirnya dapat mengambil alih kekuasaan. waktu inilah pemerintahan
tersebut disebut pemerintah Aristokrasi. Namun karena kekuasaan
itu cenderung untuk disalahgunaka, pemerintahan kaum bangsawan yang baik itu
pun lama-lama akan merosot dan menjadi pemerintahan yang hanya akan
mementingkan diri sendiri hingga akhirnya disebut sebagai Oligarki
yang menindas rakyat. Akhirnya rakyat lah yang akan memberontak dan menjalankan
pemerintah sampai akhirnya pemerintahan bergan ti menjadi Demokrasi
namun lama kelamaan pemerintahan ini juga akan jatuh akibat korupsi dan
lain-lain hingga pemerintahan menjadi Oklokrasi ditengah semua
itu Polybius meramal akan ada orang yang kuat dan berani untuk mengambil alih
pemerintahan dan menjadi seorang raja
b.
Cicero
Dalam pandangan Cicero, negara
adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun
oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia
yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat. Kendatipun ajaran Cicero berbeda
dengan ajaran Epicurus yang menganggap negara sebagai hasil perbuatan manusia
yang berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan mereka, namun ajaran
Cicero ini jelas menunjukkan konsep perjanjian masyarakat tentang asal mula
negara. Negara menurut Cicero adalah merupakan suatu keharusan yang harus
didasarkan rasio manusia, rasio murni, yang berdasarkan hukum alam kodrat,
mengenai bentuk pemerintahan yang baik-baik pula, yaitu monarki, aristokrasi
dan republik. Cicero berpendapat
tentang Negara Ideal dan Hukum Alam. Dua karya Cicero, yaitu De Republica
(tentang negara), dan De Legibus (tentang hukum atau undang-undang). Dengan
demikian ajaran Cicero tentang asal mula negara tidak berbeda dengan ajaran
Plato, yaitu melalui perjanjian masyarakat dan kontrak sosial. Namun demikian
Cicero telah memodifikasi pemikiran Plato dengan memasukkan pengaruh-pengaruh
Stoic didalamnya
c.
Seneca
Seneca berpendapat bahwa perlu
adanya transformasi dalam kehukum tuhanan hal ini terjadi karena masyarakat
telah enggan dan tidak percaya lagi terhadap kekuasaan Negara dan mereka
cenderung menuju atau memikirkan dunia kebatinan.
3. Negara
menurut sifatnya:
Menurut ajaran Aristoteles
sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem
|
Baik
|
Buruk
|
dipegang
beberapa orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
dipegang
satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
dipegang
semua orang
|
Demokrasi
|
Anarki
|
Menurut Thomas Aquinas:
1. Pemerintahan
satu orang : bentuk pemerintahan
yang kekuasaan politiknya
dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara
harfiah berarti "berkuasa sendiri" atau "penguasa tunggal".
Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh
kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan
oleh mayoritas, oleh rakyat).
2. Pemerintahan
beberapa orang : bentuk pemerintahan
yang kekuasaan politiknya
secara efektif dipegang oleh kelompok elit
kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut
kekayaan, keluarga, atau militer. Kata
ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk "sedikit" dan "memerintah".
3. Pemerintahan seluruh rakyat : bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas.
Menurut pendapat saya
bentuk pemerintahan yang terbaik Belum ada. Tetapi pemerintahan yang mendekati
pada pemerintahan yang terbaik adalah pemeritahan seluruh rakyat (demokrasi /
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) karena warga negara
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan, namun bentuk pemerintahan ini
lebih efektif ketika diterapkan dalam negara yang kecil. Ketika suatu negara
besar dan bentuk negara demokrasi diterapkan pasti tidak bisa sepenuhnya
efektif, karena pasti ada kelompok-kelompok elit tertentu yang menguasi suatu pemerintahan.
Hal tersebut pasti tidak akan terelakkan karena manusia selain punya akal dia
juga punya nafsu. Lebih parah lagi ketika mereka berkata kalau hal tersebut
mewakili rakyat dan demi kepentingan rakyat tetapi dalam kenyataannya mereka
mementingkan kepentingan dirinya sendiri.
4. a. Sistem pemerintahan presidensial atau disebut
juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan
eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial
tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara
dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai
”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya
ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu
presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
b. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu
dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil,
di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Indonesia
merupakan Negara yang menganut paham Trias
Politica yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan dibagi
atas 3 kekuasaan yaitu :
1. Kekuasaan legislatif yaitu DPR=>Pasal 20
ayat (1), “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan” . Dan memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang.
2. Kekuasaan
eksekutif yaitu Presiden=>Pasal 4 ayat (1), “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang”. Dasar.memegang
kekuasaan pemerintahan.
3. Kekuasaan
yudikatif yaitu MK&MA=>Pasal 24 ayat (1), bunyinya adalah: Memegang
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
5.
Perbedaan
Negara Kesatuan Sentralisasi dan Desentralisasi
a. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh
wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada
suatu struktur organisasi. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial,
maupun di zaman kemerdekaan. Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan
dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada
satu titik. Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah Luar
Negeri, Peradilan, Hankam, Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai
uang, dan sebagainya, dan Pemerintahan Umum. Kelemahan dari sistem sentralisasi
adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh
orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan
untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana
pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat
perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan
dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Secara singkat Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi adalah dimana segala urusan diatur oleh pemerintah
pusat.
Contoh: Jerman dibawah
Hitler
Desentralisasi adalah
pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer
atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi.
Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta
menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas
dan produktifitas suatu organisasi. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar
keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa
adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kelemahan dari sistem
desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan
di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok
serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut
terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat. Secara
singkat Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliserde
enheidstaat), dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah- tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dimanakan daerah swatantra.
Contoh: Republik indonesia dengan Daerah Swatantra
(otonomi) tingkat I
(Daswati) dan Daswati II.
(Daswati) dan Daswati II.
Maka
secara singkat dapat disimpulkan perbedaan antara negara kesatuan sentralisasi
dan desentralisasi adalah terletak pada pemberi wewenangnya dalam membuat keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar