BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kelembagaan hukum Islam di
Indonesia mengalami perjalanan yang sangat alot. Keinginan masyarakat Indonesia
untuk memiliki hukum perkawinan secara tertulis yang isinya merupakan wujud
dari hukum-hukum perkawinan yang telah berlaku di dalam masyarakat, baik itu
hukum perkawinan adat maupun hukum perkawinan menurut ketentuan agama yang ada.
Keinginan ini sudah muncul pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan
Jepang, dan seterusnya sampai pada masa kemerdekaan. Harapan memiliki hukum
perkawinan tertulis tersebut baru dapat terwujud pada awal tahun 1974, dengan
disahkannya Undang-Undang No: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Keberhasilan yang dimulai dengan dibentuknya
UU No. 1 tahun 1974 yang telah mengalami proses 24 tahun sejak mulai
perancangan,[1]
disusul dengan UU No. 7 tahun 1989 yang secara resmi mengakui eksistensi
Peradilan Agama serta disusul oleh perundang-undangan lainnya. Namun, secara
keseluruhan, peraturan-peraturan yang diraih hukum Islam itu belum bisa
memuaskan kebutuhan masyarakat. Hal menimbulkan tidak adanya kepastian hukum di
lingkungan peradilan ini. Kenyataan-kenyataan ini mengharuskan dibentuknya
sebuah unifikasi hukum Islam yang akhirnya berhasil disahkan pada tahun 1991,
yakni Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan oleh Inpres No. 1 tahun 1991.