Dosen Pengampu : Widya Ari Susanti, M. HI.
Nama : Ria Nuris Samawati Mata kuliah :
Hukum Pidana Islam
NIM : C53212074 Jur/Sem : Siyasah JinayahB (SJB)/
Empat
Ujian Tengah Semester Hukum Pidana 2
ANALISIS PT. K-LINK
NUSANTARA (K-LINK)
K-link adalah sebuah
perusahaan yang bersistem pada penjualan langsung atau yang sering disebut MLM
(Multi Level Marketing), memiliki:
· Misi: Untuk mewujudkan
rangkaian pemasaran pada tingkat internasional dalam memenuhi komitmen serta
bertanggung jawab terhadap pelanggan, distributor, pemegang saham, rekan bisnis
serta masyarakat.
· Visi: Public Listing, GMP
Factory, Globalition Of Business, Million Dollar Crown Ambassador, Own
Building, Captur Bigger Market Share.[1]
Dasar Hukum Bisnis Multi Level Marketing diatur oleh Kementrian Perindustrian dan Perdagangan. Berikut ini adalah Keputusan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi mengatur dan menjadi dasar hukum bisnis multi level marketing, antara lain:
·
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 73/MPP/Kep/3/2000, Tentang
Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.
·
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang
Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
·
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:
32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.
Dalam hukum bisnis multi level marketing,
jenisnya dipersamakan atau disebut dengan istilah Penjualan langsung.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, disebutkan bahwa Penjualan Langsung
(Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui
jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar
komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar
lokasi eceran tetap.[2]
Selanjutnya yang dimaksud dengan mitra usaha adalah anggota
mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk badan usaha atau
perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan
yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara
langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.[3]
K-Link termasuk MLM
jenis ketiga yaitu sesuatu perusahaan yg memasarkan produknya dengan sistem
penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yg dijanjikan,
disamakan dgn ju’alan.[4]
K-link punya legalitas hukum, diantaranya sebagai bukti:
1.
K-link memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
(SIUPL) yang bernomor: 55/PDN-2/SIUPL/PB/9/2007.
2.
K-link diakui sebagai anggota Asosiasi Penjualan
Langsung Indonesia (APLI) yang bernomor anggota: 0069/04/03.
3.
Produk-produk K-link telah diakui oleh Badan POM RI
sebagaimana: Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor:
49/Reg/S/U/2007, Nomor: 0094/Reg/SD/2003, Nomor: 50/Reg/S/U/2007, Nomor:
04/Reg/QII/2008 tentang Persetujuan Pendaftaran, serta
4.
K-link diakui Dewan Syari’ah Nasional-MUI sebagai
perusahaan yang telah memenuhi prinsip syari’ah.[5]
Tidak ada sebuah kesuksesan tanpa rintangan dan cobaan. Tiada
arti kesuksesan jika tidak pernah menghadapi setiap masalah yang muncul. Sebuah
kesuksesan akan ternikmati dengan sangat manis ketika setiap rintangan yang ada
berhasil kita selesaikan satu persatu dengan sabar dan tawakal. Begitu lah
kalimat-kalimat sakral dari setiap motivator. Ternyata hal seperti ini tidak
hanya berlaku bagi setiap manusia yang hidup, namun juga pasti menerpa setiap
jenis usaha, tidak terkecuali pada perusahaan K-Link.
Contoh Kasus: Dalam perjalanan usahanya mengembangkan
sayap niaganya d Indonesia pasti mengalami cobaan, salah satunya yang sempat
fenomenal yaitu kasus kematian ibu Ngatini di Medan pada awal April Tahun 2009
silam. Kala itu Produk-produk K-Link disinyalir menyebabkan kematian ibu
Ngatini. Mari simak cuplikan kisah berita yang beredar saat itu. Liputan6.com,
Medan: Tangis Widi terdengar lirih. Gadis ini baru saja
kehilangan sang ibunda tercinta, Ngatini alias Maulida. Widi sempat tak sadarkan
diri saat menyaksikan jenazah ibunya sudah terbungkus kain kafan. Sang bunda
mengembuskan nafas terakhir, Senin (6/4) pagi, setelah lima hari dirawat di
Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, Sumatra Utara. Diduga Ngatini
menderita keracunan obat yang diedarkan perusahaan pemasaran berjenjang K-Link.
Sekujur tubuh korban melepuh setelah mengonsumsi suplemen klorofil yang
dipasarkan K-Link.Atas kematian istrinya,
suami korban menuntut pertanggungjawaban produsen suplemen tersebut. Sementara
pihak K-Link membantah korban meninggal akibat mengonsumsi produk mereka. Untuk
membuktikannya pihak K-Link masih menunggu hasil diagnosis tim medis dan
laboratorium forensik. Kasus dugaan
keracunan obat ini kembali membuka mata banyak pihak untuk lebih berhati-hati
dalam mengonsumsi obat, termasuk suplemen. Maksudnya ingin sehat, namun jika
kurang teliti atau bahkan mengonsumsi melebihi batas bisa mengakibatkan
kematian.(IAN/Yudhistira).[6]
Dari hasil
diagnosis tim medis dan laboratorium forensik tersebut penyebab kematian Ngatini bukanlah dari
produk K-link. Adanya kasus tersebut dimana seorang costumer mencemarkan nama
baik K-link. Dan kasus pencemaran nama baik termasuk Atas
kasus ini, pihak pengacara menilai Nur (Suami Ngatini) layak diganjar dengan
Pasal 310 KUH Pidana tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman denda
maksimal Rp 4.500 atau penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Perlu
sekali lagi diulang bahwa M.Nur HANYA DIGANJAR ANCAMAN DENDA MAKSIMAL Rp
4.500, walaupun K-Link mengalami kerugian material dan immaterial yang
tidak sedikit, namun itulah upaya kekeluargan
[1] http://www.k-link.co.id/ diakses 24 Mei
2014 pkl: 20.15
[2] Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan
Langsung
[3] Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
[4]
Keputusan Fatwa Musyawarah
Komisi Fatwa MUI Kota Bandung Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII Tentang Hukum Bisnis
Network Marketing / MLM
[5] http://www.k-link.co.id/apli.php
diakses pada 24 Mei 2014 pkl. 20.45
[6] http://news.liputan6.com/read/175617/diduga-keracunan-obat-ngatini-meninggal
diakses pada 24 Mei 2014 pkl. 20.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar