BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama,
yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan
tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN
dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai
pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, seperti perusahan listrik dan minyak, dan gas bumi. Dengan adanya BUMN
diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama
masyarakat yang berada disekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN bersifat sosial
antara lain dapat dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Hal ini
sejalan dengan kebijakan pemerinta untuk memberdayakan usaha kecil, menengah
dan koperasi.
BUMN dan BUMD memiliki wewenang
mengelola bidang-bidang usaha yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak, sesuai bunyi Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, dapat dipastikan BUMN dan
BUMD memiliki peran Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia yang amat penting
dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selama ini, sudahkah BUMN dan BUMD
memberikan peran terbaiknya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat?