Label

Sabtu, 08 November 2014

Studi Komparatif antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu  tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahan listrik dan minyak, dan gas bumi. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerinta untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi.
BUMN dan BUMD memiliki wewenang mengelola bidang-bidang usaha yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai bunyi Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, dapat dipastikan BUMN dan BUMD memiliki peran Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia yang amat penting dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selama ini, sudahkah BUMN dan BUMD memberikan peran terbaiknya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat?


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah BUMN?
2.      Bagaimanakah BUMD?
3.      Bagaimanakah perbandingan antara BUMN & BUMD

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mendeskripsikan tentang BUMN.
2.      Mendeskripsikan tentang BUMD.
3.      Mendeskripsikan tentang perbandingan antara BUMN dan BUMD.
BAB II
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Ø  Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[1]
Berikut ini adalah ciri-ciri BUMN:
a.       Memberikan layanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan.
b.      Pemiliknya adalah Negara.
c.       Tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan tanggung jawab Negara.
d.      Alat Negara untuk menyukseskan pembangunan di tanah air.
e.       Keuntungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai dana pembangunan.
f.       Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank atau nonbank di dalam negeri atau diluar negeri.[2]
Tujuan pendirian BUMN adalah :
a.       memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b.      mengejar keuntungan;
c.       menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.      menjadi perintis kegiatan - kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.       turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.[3]
Ø  Bentuk-bentuk BUMN
BUMN terdiri dari :
1)      Persero
2)      Perum.[4]

A.    Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.[5]
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan adalah:
a.       Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing.
b.      Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.[6]
Persero didirikan atas usul dari Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.[7]
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
  1. Tujuan usahanya memupuk keuntungan.
  2. Status usahanya badan hukum perdata.
  3. Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata.
  4. Modal dipisahkan dari kekayaan Negara.
  5. Dipimpin oleh suatu direksi.
  6. Peranan Negara sebagai pemegang saham.
  7. Pegawai perusahaan.
Organ Persero terdiri dari :
1)      RUPS,
2)      Direksi, dan
3)      Komisaris.[8]
-          Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.[9]
-          Direksi adalah organ BUMN (Persero) yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN (Persero) untuk kepentingan dan tujuan BUMN(Persero), serta mewakili BUMN (Persero) baik di dalam maupun di luar pengadilan.[10]
-          Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.[11]
Contoh Persero adalah PT Freeport Indonesia, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, PT.Garuda Indonesia Airways(GIA), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,

B.     Perum
Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.[12]
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.[13]
Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.[14]
Ciri-ciri perum:
  1. Makna usahanya disamping melayani kepentingan umum sekaligus memupukkeuntungan.
  2. Berstatus badan hukum.
  3. Bergerak dalam bidang-bidang vital.
  4. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
  5. Dapat menuntut dan dituntut.
  6. Modal seluruhnya dimiliki negaradari kekayaan Negara yang dipisahkan.
  7. Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara.
Organ Perum adalah:
1)      Menteri,
2)      Direksi, dan
3)      Dewan Pengawas.
-          Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
-          Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 1 butir 3 PP Nomor 13 tahun 1998 tentang Perum
-          Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum.
Contoh: Percetakan Negara Indonesia, Percetakan Uang Republik Indonesia, Lembaga Kantor Berita Nasional, Produksi Film Negara.


















BAB III
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

Ø  Pengertian BUMD
BUMD adalah badan usaha milik Negara yang dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnyasebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintahan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkuan.
Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b.       Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
c.        Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
d.       Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
e.        Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
f.        Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
g.        Sebagai sumber pemasukan negara
h.       Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
Tujuan pendirian BUMD:
a.       Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
b.       Mengejar dan mencari keuntungan
c.        Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.       Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Ø  Bentuk Hukum BUMD
1.      Perusahaan Daerah
2.      Perseroan Terbatas [15]

A.    Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah semuaperusahaan yang didirkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 (Lembaran Negara 1962-10), yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sifatdan tujuan serta lapangan usaha dari Perusahaan Daerah menurut pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1962 (UUPD) adalah merupakan suatu kesatuan produksi yang mempunyai sifat:
1.      Pemberi jasa.
2.      Penyelenggaraan kemanfaatan umum/pelayanan masyarakat (public service).
3.      Memupuk pendapatan/ mencari untung.[16]
Pendirian perusahaan daerah:
a.       Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah  yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.[17]
b.      Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah
c.       Perusahaan Daerah memperoleh status badan hukum sejak berlakunya Peraturan Daerah tersebut
d.      Peraturan Daerah  berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.[18]
Ciri-ciri Perusahaan Daerah:
a.       Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi.
b.      Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
c.       Pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
d.      Karyawan berstatus pegawai pemerintahan daerah.
e.       Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
f.       Sebagian besar atau seluruh modal dimiliki oleh pemerintah daerah.
Organ Perusahaan Daerah terdiri dari:
1)      Kepala daerah
2)      Direksi
3)      Badan Pengawas (bila dianggap perlu).[19]
B.     Perseroan Terbatas
Undang-undang Perseroan Terbatas mendefinisikan Perseroan Terbatas sebagai: “Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam sham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya”.
Dari batasan yang diberikan tersebut di atas ada lima pokok yang dapat kita kemukakan di sini:
1.      Perseroan terbatas merupakan suaru badan hukum.
2.      Didirikan berdasarkan perjanjian.
3.      Menjalankan usaha tertentu.
4.      Memiliki modal yang terbagi  dalam saham-saham.
5.      Memenuhi persyaratan undang-undang.[20]
Pendirian Perseroan Terbatas diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, tidak merubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).[21]

BAB IV
PERBANDINGAN ANTARA BUMN DAN BUMD

Perbandingan-perbandingan yang terdapat antara badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:[22]
Keterangan
BUMN
BUMD
Berdasar kepemilikan modal
Badan usaha yang modalnya dimiliki negara (pemerintah pusat)
Badan usaha yang modalya dimiliki pemerintah daerah
Bentuk-bentuknya
-          Persero
-          Perum
-          Perusahaan Daerah
-          Perseroan Terbatas
Sektor-sektor yang dikelola
-     Politik Luar Negeri
-     Pertahanan
-     Keamanan
-     Yustisi
-     Moneter dan Fiskal Nasional
-     Agama
-    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
-    Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
-    Penyelenggaraan pendidikan,  ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
-    Penyediaan sarana dan prasarana umum
-    Penanganan bidang kesehatan
-    Penanggulangan masalah sosial
-    Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
-    Urusan wajib yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP

Ø  Kesimpulan
1.      Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN terdiri dari :
1.      Persero
Organ Persero adalah:
1)      RUPS,
2)      Direksi, dan
3)      Komisaris.
2.      Perum
Organ Perum adalah:
1)      Menteri,
2)      Direksi, dan
3)      Dewan Pengawas


2.      BUMD adalah badan usaha milik Negara yang dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnyasebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintahan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkuan.
Bentuk Hukum BUMD
1.      Perusahaan Daerah
Organ Perusahaan Daerah adalah:
1)      Kepala daerah
2)      Direksi
3)      Badan Pengawas
2.      Perseroan Terbatas
Organ Persero adalah:
1)      RUPS,
2)      Direksi, dan
3)      Komisaris.

3.      Perbandingan antara badan usaha milik negara (BUMN) dengan badan usaha milik daerah (BUMD) terletak pada:
a.       pemilikan modalnya,
BUMN: pemerintahan pusat.
BUMD: pemerintahan daerah.
b.      bentuk-bentuk usaha
BUMN: Persero & Perum.
BUMD: Perusahaan Daerah & Perseroan terbatas.
c.       sektor-sektor yang dikelola
BUMN: Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional serta Agama.
BUMD: Urusan-urusan wajib yang diamanatkan pada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Handhikusuma, R.T Sutantya Raharja. 1996. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ahmad Yani & gunawan Widjaja. 1999. Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Hasyim, Farida. 2003. Hukum dagang. Jakarta: Sinar Grafik
Chumidatus Sa’dyah & Kustan Santana. 2009. Ekonomi 3. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasionl


[1] Pasal 1 butir 1  UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[2] Chumidatus Sa’dyah & Kustan Santana, Ekonomi 3, (Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasionl, 2009), h.170
[3] Pasal 2  UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[4] Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[5]  Pasal 1 butir 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[6] Farida Hasyim, Hukum dagang, (Jakarta: sinar grafik, 2003), h. 164
[7]  Pasal 10 (1)  UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[8] Pasal 13  UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[9] Pasal 1 butir 13 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[10] Pasal 1 butir 9 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[11] Pasal 1 butir 7 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[12] Pasal 1 butir 4 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[13] Pasal 35 (1)(2)
[14] Farid Hasyim, op.cit, h. 165
[15] Pasal 2  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
[16] R.T Sutantya Raharja Handhikusuma, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), h. 115
[17] Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
[18] Pasal 4 (1,2,3) Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
[19] Pasal 19 UU Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
[20]Ahmad Yani & gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999), h. 7
[21] Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
[22] Chumidatus Sa’dyah & Kustan Santana. Op-cit. h. 158-160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar