BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama,
yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan
tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN
dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai
pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, seperti perusahan listrik dan minyak, dan gas bumi. Dengan adanya BUMN
diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama
masyarakat yang berada disekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN bersifat sosial
antara lain dapat dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Hal ini
sejalan dengan kebijakan pemerinta untuk memberdayakan usaha kecil, menengah
dan koperasi.
BUMN dan BUMD memiliki wewenang
mengelola bidang-bidang usaha yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak, sesuai bunyi Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, dapat dipastikan BUMN dan
BUMD memiliki peran Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia yang amat penting
dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selama ini, sudahkah BUMN dan BUMD
memberikan peran terbaiknya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat?
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah BUMN?
2.
Bagaimanakah BUMD?
3.
Bagaimanakah perbandingan antara BUMN & BUMD
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mendeskripsikan tentang BUMN.
2.
Mendeskripsikan tentang BUMD.
3.
Mendeskripsikan tentang perbandingan antara BUMN dan BUMD.
BAB II
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Ø Pengertian
BUMN
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.[1]
Berikut ini adalah ciri-ciri BUMN:
a.
Memberikan layanan kepada
masyarakat dan mencari keuntungan.
b.
Pemiliknya adalah Negara.
c.
Tanggung jawab atas utang dan
kerugian seluruhnya merupakan tanggung jawab Negara.
d.
Alat Negara untuk menyukseskan
pembangunan di tanah air.
e.
Keuntungan yang diperoleh BUMN
digunakan kembali sebagai dana pembangunan.
f.
Penambahan modal bisa dilakukan
dengan cara meminjam kepada bank atau nonbank di dalam negeri atau diluar
negeri.[2]
Tujuan pendirian BUMN adalah :
a.
memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya;
b.
mengejar keuntungan;
c.
menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.
menjadi perintis kegiatan - kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.
turut aktif memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.[3]
Ø
Bentuk-bentuk BUMN
BUMN terdiri dari :
1)
Persero
A.
Persero
Perusahaan
Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.[5]
Maksud dan
tujuan pendirian perusahaan perseroan adalah:
a.
Menyediakan barang dan atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing.
b.
Memupuk keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.[6]
Persero
didirikan atas usul dari Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.[7]
Ciri-ciri
persero adalah sebagai berikut:
- Tujuan usahanya memupuk keuntungan.
- Status usahanya badan hukum perdata.
- Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata.
- Modal dipisahkan dari kekayaan Negara.
- Dipimpin oleh suatu direksi.
- Peranan Negara sebagai pemegang saham.
- Pegawai perusahaan.
Organ Persero terdiri dari :
1)
RUPS,
2)
Direksi, dan
3)
Komisaris.[8]
-
Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau Komisaris.[9]
-
Direksi adalah organ BUMN (Persero)
yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN (Persero) untuk kepentingan dan
tujuan BUMN(Persero), serta mewakili BUMN (Persero) baik di dalam maupun di
luar pengadilan.[10]
-
Komisaris adalah organ Persero yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan Persero.[11]
Contoh Persero adalah PT Freeport Indonesia,
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, PT.Garuda Indonesia Airways(GIA), PT
Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
B.
Perum
Perum, adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.[12]
Pendirian
Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum
memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
pendiriannya.[13]
Maksud dan
tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.[14]
Ciri-ciri
perum:
- Makna usahanya disamping melayani kepentingan umum sekaligus memupukkeuntungan.
- Berstatus badan hukum.
- Bergerak dalam bidang-bidang vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
- Dapat menuntut dan dituntut.
- Modal seluruhnya dimiliki negaradari kekayaan Negara yang dipisahkan.
- Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara.
Organ Perum adalah:
1)
Menteri,
2)
Direksi, dan
3)
Dewan Pengawas.
-
Menteri adalah menteri yang
ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
-
Direksi Perum adalah organ Perum
yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan
Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 1
butir 3 PP Nomor 13 tahun 1998 tentang Perum
-
Dewan Pengawas adalah organ Perum
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam
menjalankan kepengurusan Perum.
Contoh: Percetakan Negara
Indonesia, Percetakan Uang Republik Indonesia, Lembaga Kantor Berita Nasional,
Produksi Film Negara.
BAB III
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Ø Pengertian
BUMD
BUMD adalah badan usaha milik
Negara yang dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah adalah
perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnyasebagian
besar/seluruhnya adalah milik pemerintahan daerah. Tujuan pendirian perusahaan
daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang
bersangkuan.
Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah
daerah memegang hak
atas segala kekayaan dan usaha.
b. Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
d. Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara
yang berwenang.
e.
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
f.
Sebagai stabillisator perekonomian
dalam rangka menyejahterakan rakyat
g.
Sebagai sumber pemasukan negara
h. Seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
Tujuan pendirian BUMD:
a. Memberikan sumbangsih
pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas
negara
b. Mengejar dan
mencari keuntungan
c.
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah
Ø Bentuk Hukum
BUMD
1.
Perusahaan Daerah
2.
Perseroan Terbatas [15]
A.
Perusahaan
Daerah
Perusahaan
daerah adalah semuaperusahaan yang didirkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5
tahun 1962 (Lembaran Negara 1962-10), yang modalnya untuk seluruhnya atau
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sifatdan tujuan serta
lapangan usaha dari Perusahaan Daerah menurut pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1962
(UUPD) adalah merupakan suatu kesatuan produksi yang mempunyai sifat:
1.
Pemberi jasa.
2.
Penyelenggaraan kemanfaatan
umum/pelayanan masyarakat (public service).
3.
Memupuk pendapatan/ mencari untung.[16]
Pendirian
perusahaan daerah:
a.
Perusahaan Daerah ialah semua
perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang
Perusahaan Daerah yang modalnya untuk
seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan,
kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.[17]
b.
Perusahaan Daerah didirikan dengan
Peraturan Daerah
c.
Perusahaan Daerah memperoleh status
badan hukum sejak berlakunya Peraturan Daerah tersebut
d.
Peraturan Daerah berlaku setelah mendapat pengesahan instansi
atasan.[18]
Ciri-ciri Perusahaan Daerah:
a.
Perusahaan daerah dipimpin oleh
seorang direksi.
b.
Direksi Perusahaan Daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
c.
Pengangkatan dan pemberhentian
direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
d.
Karyawan berstatus pegawai
pemerintahan daerah.
e.
Memiliki status badan hukum dan
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
f.
Sebagian besar atau seluruh modal
dimiliki oleh pemerintah daerah.
Organ Perusahaan Daerah terdiri
dari:
1)
Kepala daerah
2)
Direksi
3)
Badan Pengawas (bila dianggap
perlu).[19]
B.
Perseroan
Terbatas
Undang-undang Perseroan Terbatas
mendefinisikan Perseroan Terbatas sebagai: “Badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu,
yang seluruhnya terbagi dalam sham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya”.
Dari batasan yang diberikan tersebut
di atas ada lima pokok yang dapat kita kemukakan di sini:
1.
Perseroan terbatas merupakan suaru
badan hukum.
2.
Didirikan berdasarkan perjanjian.
3.
Menjalankan usaha tertentu.
4.
Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham.
5.
Memenuhi persyaratan undang-undang.[20]
Pendirian Perseroan Terbatas
diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas, tidak merubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan
sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).[21]
BAB IV
PERBANDINGAN ANTARA BUMN DAN BUMD
Perbandingan-perbandingan yang
terdapat antara badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah
(BUMD) adalah sebagai berikut:[22]
Keterangan
|
BUMN
|
BUMD
|
Berdasar kepemilikan modal
|
Badan usaha yang modalnya
dimiliki negara (pemerintah pusat)
|
Badan usaha yang modalya dimiliki
pemerintah daerah
|
Bentuk-bentuknya
|
-
Persero
-
Perum
|
-
Perusahaan Daerah
-
Perseroan Terbatas
|
Sektor-sektor yang dikelola
|
-
Politik Luar Negeri
-
Pertahanan
-
Keamanan
-
Yustisi
-
Moneter dan Fiskal Nasional
-
Agama
|
-
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan
-
Perencanaan, pemanfaatan dan
pengawasan tata ruang
-
Penyelenggaraan pendidikan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
-
Penyediaan sarana dan prasarana
umum
-
Penanganan bidang kesehatan
-
Penanggulangan masalah sosial
-
Pelayanan kependudukan dan catatan
sipil
-
Urusan wajib yang diamanatkan
peraturan perundang-undangan.
|
BAB III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
1.
Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN terdiri dari :
1. Persero
Organ Persero adalah:
1)
RUPS,
2)
Direksi, dan
3)
Komisaris.
|
2. Perum
Organ Perum adalah:
1)
Menteri,
2)
Direksi, dan
3)
Dewan Pengawas
|
2.
BUMD adalah badan usaha milik
Negara yang dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah adalah
perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnyasebagian
besar/seluruhnya adalah milik pemerintahan daerah. Tujuan pendirian perusahaan
daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang
bersangkuan.
Bentuk Hukum
BUMD
1.
Perusahaan Daerah
Organ Perusahaan Daerah adalah:
1)
Kepala daerah
2)
Direksi
3)
Badan Pengawas
|
2.
Perseroan Terbatas
Organ Persero adalah:
1)
RUPS,
2)
Direksi, dan
3)
Komisaris.
|
3.
Perbandingan antara badan usaha
milik negara (BUMN) dengan badan usaha milik daerah (BUMD) terletak pada:
a.
pemilikan modalnya,
BUMN: pemerintahan pusat.
BUMD: pemerintahan daerah.
b.
bentuk-bentuk usaha
BUMN: Persero & Perum.
BUMD: Perusahaan Daerah & Perseroan terbatas.
c.
sektor-sektor yang dikelola
BUMN: Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan,
Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional serta Agama.
BUMD: Urusan-urusan wajib yang diamanatkan pada pemerintah daerah
berdasarkan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Nomor 5 tahun 1962
Tentang Perusahaan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Handhikusuma, R.T Sutantya Raharja. 1996. Pengertian
Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ahmad Yani & gunawan Widjaja. 1999. Seri
Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Hasyim, Farida. 2003. Hukum dagang.
Jakarta: Sinar Grafik
Chumidatus Sa’dyah
& Kustan Santana. 2009. Ekonomi 3. Jakarta: Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasionl
[1] Pasal 1 butir 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[2] Chumidatus Sa’dyah & Kustan Santana, Ekonomi
3, (Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasionl, 2009), h.170
[3] Pasal 2
UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[4] Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[5] Pasal
1 butir 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[6] Farida Hasyim, Hukum dagang, (Jakarta:
sinar grafik, 2003), h. 164
[7] Pasal
10 (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang
BUMN
[8] Pasal 13
UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
[9] Pasal 1 butir 13 UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN
[10] Pasal 1 butir 9 UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN
[11] Pasal 1 butir 7 UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN
[12] Pasal 1 butir 4 UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN
[13] Pasal 35 (1)(2)
[14] Farid Hasyim, op.cit, h. 165
[15] Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
[16] R.T Sutantya Raharja Handhikusuma, Pengertian
Pokok Hukum Perusahaan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), h. 115
[17] Pasal 2 Undang-undang Nomor 5
tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
[18] Pasal 4 (1,2,3) Undang-undang Nomor 5 tahun
1962 Tentang Perusahaan Daerah
[19] Pasal 19 UU Undang-undang Nomor 5
tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
[20]Ahmad Yani & gunawan Widjaja, Seri
Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999),
h. 7
[21] Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
[22]
Chumidatus Sa’dyah & Kustan Santana.
Op-cit. h. 158-160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar