1.
Pengertian Khamar
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Jika diadakan penelitian secara cermat
di rumah sakit, kebanyakan orang yang mendapatkan gangguan saraf disebabkan
oleh arak tersebut. Termasuk juga orang yang mengadukan dirinya karena diliputi kebangkrutan
dan menghabiskan miliknya disebabkan oleh arak.[1]
Orang
yang minum khamar (atau minum-minuman yang lain yang sejenis dengan khamar
wiski, ciu, dan lain-lain) kena hukuman jilid, baik ia sampai mabuk atau tidak,
di jilid 40 kali. (dengan syarat orang islam yang baligh dan berakal serta
mengerti haramnya khamar).[2]
Meminum
arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali
cambuk. Hukuman ini boleh ditambah sampai
80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir.
2.
Had Peminum Khamar
A.
Hadits dan Terjemahnya
a.
Hadis 1:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ
فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ , قَالَ : وَفَعَلَهُ أَبُوْ بَكْرٍ
, فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بن
عَوْف : أَخَفَّ الْحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ , فَأَمَرَ بِهِ عُمَر رضي الله عنه. (
متفق عليه).[3]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., katanya: “Sesungguhnya
seorang lelaki yang meminum arak telah di hadapkan kepada Nabi SAW., kemudian
beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Anas
berkata lagi, “hal tersebut juga dilakukan oleh Abu Bakar”. Ketika Umar meminta
pendapat dari orang-orang (mengenai hukuman tersebut), Abdurrhman bin Auf
berkata, “Hukuman yang paling ringan (menurut ketetapan Al-Qur’an) adalah
delapan puluh kali pukulan”. Kemudian Umar pun menyuruhnya demikian”.( HR.
Muttafaq ‘Alaih).
Hadis diatas adalah hadis shahih, Shahih Al-Bukhari
(6773), Shahih Muslim (1706).
b.
Hadis 2:
وَ لِمُسْلِمٍ عَنْ عَلِيًّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ قِصْةِ الْوَلِيْدِ بْنِ
عُقْبَةَ: جَلَدَ رسول الله صلّى الله عليه وَسلّم أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ أَبُوْ
بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلِّ سُنَّةٌ، وَهَذَا
أَحَبُّ إِلَيِّ . وَفِي الْحَدِيْثِ : أَنَّ رَجُلاً شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ
رَآهُ يَتَفَيَّأُ الْخَمْرَ، فَقَالَ عُثْمَانُ : إِنَّهُ لَمْ يَتتَقَيَّأْهَا
حَتَّى شَرِبَهَا.
Artinya:”Menurut riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu Anhu- tentang
kisah Al Walid bin Uqbah: Nabi SAW mencambuknya 40 kali, Abu Bakar mencambuknya
40 kali, dan Umar mencambuk 80 kali. Semuanya sunnah dan ini yang 80 kali lebih
saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: ada seseorang menyaksikan
bahwa ia melihatnya (Al-Walid bin Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata, Ia
tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya”.
Hadis diatas adalah
hadis shahih, Shahih Muslim (1707)
B.
Mufradhat
شَرِبَ الْخَمْرَ : meminum arak
فَجَلَدَهُ : maka Rasulullah memukulnya (seorang
laki-laki)
بِجَرِيْدَتَيْنِ : dengan dua pelepah kurma
أَخَفَّ الْحُدُوْدِ : hukuman yang paling ringan
يَتَفَيَّأُ الْخَمْرَ : memuntahkan arak
C.
Penjelasan Hadits
Syari’at Islam mengharamkan
khamar karena dianggap sebagai pangkal dari perbuatan dosa dan dapat
menghilangkan jiwa, akal, kesehatan, dan kekayaan. Sejak awal, syari’at Islam
telah menjelaskan bahwa manfaat khamar tidak sebanding dengan mudharat yang ditimbulkannya,
sebagaiman firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 yang
artinya:
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219).
Kemudian setelah Allah SWT menjelaskan manfaat dan
mudharat meminum khamar, dalam ayat 90 surat Al-Maidah Allah menetapkan bahwa
hukum meminum khamar itu haram.
D.
Asbabul Wurud
Hadits di atas telah dilatar belakangi kasus seorang yang meminum khamar
pada masa Nabi SAW. Kemudian beliau memukulnya dengan pelepah kurma sebanyak 40
kali. Dalam kasus yang sama, Abu Bakar pada masa pemerintahannya juga
memberlakukan hukuman yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW.
Ketika Umar bin Khattab memegang kekhalifahan, banyak terjadi penaklukan-penaklukan
sehingga orang-orang Islam banyak bergaul dengan orang-orang non Muslim. Banyak
di antara mereka yang meminum khamar.
Hal ini mendorong para ulama dari kalangan sahabat
berkumpul untuk memusyawarahkan hukuman sesuai dan dapat membuat mereka menjadi
jera dari perbuatan meminum khamar. Maka tampillah Abdurrhman bin Auf
mengusulkan hukumannya dengan mengatakan, “Hukumlah dia dengan hukuman yang
paling ringan, yaitu 80 kali pukulan, sebagaimana halnya yang berlaku dalam
hukuman qadzaf ”.
E.
Kandungan Hadits
1)
Pendapat mayoritas ulama
menyatakan keberadaan hukuman (al hadd) dalam masalah khamar.
2)
Hukuman yang diberlakukan dalam
masalah khamar pada masa Nabi SAW adalah 40 kali pukulan. Pemberlakuan hukuman
pada masa Nabi SAW ini diikuti oleh Abu Bakar.
3)
Pada masa Umar, berdasarkan
musyawarah hukuman tersebut menjadi 80 kali pukulan.
4)
Kebolehan berijtihad dalam
berbagai masalah ijtihad dan memusyawarahkan masalah itu di antara para ulama.
Demikian itulah karakter para pencari kebenaran. Mereka tidak bersikap diktator
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang membanggakan dan menyombongkan
diri yang tidak mau menerima kenyataan yang benar.
5)
Terjadi perbedaan pendapat dalam
memberlakukan hukuman peminum khamar, apakah 80 kali atau 40 kali pukulan,
yaitu:
a)
Imam Malik, Imam Ahmad, Imam
Hanafi, Ats-Tsauri, dan para ulama pengikutnya berpendapat bahwa hukuman
tersebut adalah 80 kali pukulan dengan dasar pijakan kesepakatan para sahabat
yang mengadakan musyawarah dengan Umar.
b)
Imam Syafi’ie berpendapat bahwa
hukuman tersebut adalah 40 kali pukulan dengan dasar pijakan hadits di atas.
c)
Ibnu Taimiyah berpendapat hukuman
yang benar adalah pendapat Imam Syafi’ie yang didasarkan pada hadits di atas.
Namun demikian, bagi seorang Imam diperbolehkan berijtihad untuk menambah lebih
dari 40 kali pukulan sampai 80 kali pukulan. Akan tetapi, penambahan tersebut
tidak bersifat wajib secara mutlak, melainkan diserahkan kepada Imam untuk
mempertimbangkan kemaslahatannya, sebagaimana dia juga dapat berijtihad dalam
cara-cara pemukulannya.[4]
3.
Pendapat Ahli Hadits
Menurut
muhammad bin isma’il al-amir ash-shan’ani, khamar itu identik dengan perasan
buah anggur. Menurut ijma’ dalam kitab an-najam al-wahhaj disebutkan bahwa
khamar menurut ijma’ adalah minuman memabukkan berasal dari perasan buah anggur
walaupun tidak dicampur terlebih dahulu dengan ragi, namun abi hanifah
mensyaratkan minuman perasan buah harus terlebih dahulu dicampur dengan ragi.
Al-qurthubi berkata: “banyaknya riwayat-riwayat hadits dari anas dan
lainnya yang shahih membatalkan mazhab abu hanifah (orang kufah) yang
menyebutkan bahwa khamar adalah berasal dari anggur saja dan yang lainnya tidak
bisa disebut dengan khamar adalah
bertentangan dengan para pakar bahasa, hadits-hadits nabi dan pemahaman para
sahabat karena ketika Allah menurunkan ayat mengharamkan khamar, mereka
memahami untuk menjauhi setiap yang memabukkan dengan tidak membeda-bedakan
antara yang berasal dari anggur maupun lainnya, merekalah lebih tahu memberikan
istilah (ahli bahasa) dan Al-quran diturunkan dengan bahasa mereka, andai kata
merka raguantara khamar dan bukan pastilah mereka berhenti dan tidak
menumpahkan minuman memabukkan itu sampai mereka mengetahui dengan pasti, baru
kemudian menetapkan hukum haram meminumnya.[5]
Suatu hari Rasulullah mengundang umar dan beliau menceritakan keadaan
khamar tersebut, lalu umar berkata; Ya Allah terangkan kepada kami dengan
keterangan yang yang memuaskan tentang khamar ! “kemudian turunlah sebuah ayat
dalam surah An- nisa:43
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.[6]
Saat itu pula penyeru dari Rasulullah untuk solat (muadzin) berseru,
“ketahuilah, orang yang sedang mabuk
tidak boleh melaksanakan shalat !”Umar kemudian diundang dan dibacakan ayat
tersebut kepadanya. Lalu umar
berkata , Ya Allah , terangkan kami dengan keterangan yang memuaskan !”,[7][8] kemudian turunlah ayat ini, di dalam surah Al-maidah:91
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
“ Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).[8]
Menurut prof.
Dr. Wahbah Zuhaili dalam bukunya fiqh imam syafi’I, jenis minumann yang
diharamkan ialah segala jenis minuman yang jika diminum banyak akan memabukkan
dan jika diminum sedikit tetap diharamkan, termasuk didalamnya rendaman kurma,
anggur, gandum, jagung dan lainnya.
Mengkonsumsi
minuman memabukkan, seperti khamar, termasuk dosa besar. Bahkan khamar adalah
sumber dosa-dosa besar lainnya,[9] seperti dalam ayat Al-quran surah Al-a’raf:33
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.Îô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ã ¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB w tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia
tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu
yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan
terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."[10]
DAFTAR PUSTAKA
Al-albani,
Muhammad Nashiruddin. 2006. Shahih Sunan Abu Daud. Jakarta.
Pustaka Azzam
Al-quran
al-karim
Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. 2009. Subulus Salam Syarah
Bulughul Maram (Jilid 3). Jakarta. Darus Sunnah Press.
Qardawi, Muhammad Yusuf. 2003. Halal dan Haram. Surabaya. PT Bina Ilmu
Rahman,
Taufik. 2001. Hadis-Hadis Ahkam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung.
CV. Pustaka Setia.
Rifa’I , Moh., dkk. 1978. Kifayatul Akhyar. Semarang. CV. Toha Putra.
Zuhaili, Wahbah. 2010. Fiqih Imam
Syafi’i. Jakarta. Al-Mahira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar