BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penegangan hak asasi manusia merupakan mata rantai yang tak terputus dari
prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan negara hukum. Hak asasi manusia dapat
dikatakan sebagai paradigma universal yang harus diindahkan oleh setiap
Pemerintahan Negara yang beradab, demokrasi dan berdaulatan rakyat. Oleh sebab
itu bagi setiap negara yang menganggap dirinya beradab, harus mencantumkan
jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya.
Dengan demikian, hak asasi manusia menjadi penting dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara, karena merupakan sarana etis dan hukum untuk
melindungi individu, kelompok dan golongan yang lemah terhadap
kekuatan-kekuatan raksasa dalam masyarakat modern.[1]
1.1
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang
kami buat dalam makalah ini adalah, sebagai berikut
1.
Bagaimana pengertian dari HAM?
2.
Bagaimana pemikiran HAM sebelum
UUD 1945?
3.
Bagaimana pemikiran HAM dalam
UUD 1945?
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan ini adalah:
1.
Mendeskripsikan pengertian
dari HAM.
2.
Mendeskripsikan pemikiran HAM
sebelum UUD 1945.
3.
Mendeskripsikan pemikiran HAM
dalam UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
HAM
Hak asasi
diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok, seperti hak hidup dan hak
mendapatkan perlindungan.[2] Hak asasi manusia sering
juga sering disebut juga sebagai hak kodrat, hak dasar manusia dan hak mutlak.
Kuntjoro
Purbopranoto dalam bukunya Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila mengartikan
hak asasi manusia sebagaihak-ahak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang
tidak dapatdipisahkan dari hakikatnya dan karena itu bersifat suci.[3]
Sedangkan di
dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UUNo. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.[4]
Dari
beberapa pendapat diatas dapat diambl kesimpulan bahwa didalam diri hak
mengandung makna wewenang/rights atau tuntutan/claim. Keduanya merupakan
bagian integral dari hak itu sendiri, di mana ketika hak-hak kemanusiaan
iijak-injak, dikesampingkan, disepelekan, dilecehkan dan dilanggar, secara
otomatis akan timbul tuntutan untuk memulihkannya.
|
2.2 Pemikiran HAM Sebelum UUD 1945
Secara
singkat sejarah pemikiran ham dapat di deskripsikan sebagai berikut:[5]
1.
Hak-hak Asasi Manusia Sebelum
Konstitusi
Dalam Regerings
Reglement Hindia Belanda 1854, yang ditetapkan dengan Wet Belanda,
dalam Wet itu diadakan perbedaan antara warga keturunan eropa dan
pribumi.
Golongan
kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak memperoleh jaminan yang sama
dengan golongan pertama. Seperti dalam Pasal 1 yang memuat asas “Nullum
poena sine lege”, yaitu golongan pertama hanya dapat dituntut untuk dihukum
berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum yang telah berlaku pada saat
ia melanggar.
2.
Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
RIS 1949
Dalam Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember
1949, hak asasi mendapat tempat yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai
Pasal 33, sedangkan dalam Bab VI Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa
kewajiban asasi pemerintah terhadap rakyat.
3.
Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi 1950
Konstitusi 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950.
Pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 31 dan kewajiban asasi pemerintahan/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43.
2.3 Pemikiran HAM dalam UUD 1945
1.
Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945 Pra-Amandemen
UUD 1946
Pra-Amandemen tersusun atas pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 37
pasal, empat aturan peralihan, dua aturan tambahan dan penjelasan. Hak asasi
manusia sendiri termuat ke dalam pembukaan dan batang tubuh.
a.
Dalam Pembukaan
Hak asasi
manusia dalam pembukaan UUD 1945 terangkum dalam tiap alinea.
Pada alinea
I, pada hakikatnya merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka,
peakuan akan perikemanusiaan adalah inti dari hak asasi manusia.[6]
Alinea II,
disebutkan Indonesia sebagai negara yang adil, kata adil menunjukkan salah satu
tujuan dari negara hukum untuk mencapai atau mendekati keadilan. Apabila
prinsip negara hukum ini betul-betul dijalankan, maka hak asasi manusia
tersebut akan terlaksana dengan baik.
Alinea III,
berintikan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya terjelma
kehidupan bangsa Indonesia yang bebas. Hal ini sebagai pengakuan dan
perlindungan hak asasi yang mengundang persamaan dalam bentuk politik.
Alinea IV,
meneguhkan pengakuan dan perlindungan terhadap asasi dalam segala bidang yaitu
politik, hukum, sosial, kultural dan ekonomi.
b.
Dalam Batang Tubuh
Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 7 pasal yang
mengatur langsung hak asasi manusia. 7 pasal tersebut merupakan hal pokok,
diantaranya:
· Pasal 27, mengenai hak tentang persamaan dalam hukum penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
· Pasal 28, tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran
secara lisan maupun tulisan.
· Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama.
· Pasal 31, tentang hak untuk mendapat pengajaran.
· Pasal 32, tentang perlindungan yang bersifat kultural.
· Pasal 33, tentang hak-hak ekonomi.
· Pasal 34, tentang kesejahteraan sosial.
2.
Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945 Pasca-Amandemen
Adapun hak asasi
manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
·
Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan
dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
·
Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan
kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
·
Pasal 31 Ayat 1, tentang hak
warga untuk mendapat pendidikan
·
Pasal 34 Ayat 2 “Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari
negara.
Sebenarnya secara spesifik
amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada
masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus,
yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik,
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan
dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
·
Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
·
Hak anak untuk kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
·
Hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(Pasal 28 C Ayat 1)
·
Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
·
Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
·
Hak untuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D
Ayat 3)
·
Hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
·
Hak atas status kewarganegaraan
(Pasal 28 D Ayat 4)
·
Hak kebebasan untuk memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
·
Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E
Ayat 1)
·
Hak memilih kewarganegaraan
(Pasal 28 E Ayat 1)
·
Hak memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat
1)
·
Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E
Ayat 2)
·
Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
·
Hak untuk berkomunikasi dan
memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
·
Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
·
Hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
·
Hak untuk bebeas dari penyiksaan
(torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G
Ayat 2)
·
Hak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
·
Hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
·
Hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (Pasal 28
H Ayat 3)
·
Hak atas milik pribadi yang tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
·
Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
·
Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
·
Hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
Lindsey[7] memuji perlindungan HAM
pasca-amandemen UUD 1945 yang menurutnya impresif dan jauh lebih lengkap
dibandingkan banyak negara berkembang.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka
dapat disimpulkan:
· Pengertian dari HAM.
Hak asasi
diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok, seperti hak hidup dan hak
mendapatkan perlindungan. Didalam diri hak mengandung makna wewenang/rights
atau tuntutan/claim. Keduanya merupakan bagian integral dari hak itu
sendiri, di mana ketika hak-hak kemanusiaan iijak-injak, dikesampingkan,
disepelekan, dilecehkan dan dilanggar, secara otomatis akan timbul tuntutan
untuk memulihkannya.
· Pemikiran HAM sebelum UUD 1945.
Secara
singkat sejarah pemikiran ham dapat di deskripsikan sebagai berikut:[8]
1.
Hak-hak Asasi Manusia Sebelum
Konstitusi
Dalam Regerings
Reglement Hindia Belanda 1854, yang ditetapkan dengan Wet Belanda,
dalam Wet itu diadakan perbedaan antara warga keturunan eropa dan
pribumi.
Golongan
kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak memperoleh jaminan yang sama
dengan golongan pertama. Seperti dalam Pasal 1 yang memuat asas “Nullum
poena sine lege”, yaitu golongan pertama hanya dapat dituntut untuk dihukum
berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum yang telah berlaku pada saat
ia melanggar.
2.
Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi RIS 1949
Dalam
Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember 1949, hak asasi mendapat tempat
yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai Pasal 33, sedangkan dalam Bab VI
Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban asasi pemerintah terhadap
rakyat.
3.
Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi 1950
Konstitusi
1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950. Pasal-pasal yang memuat hak asasi
manusia terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 31 dan kewajiban asasi
pemerintahan/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43.
· Pemikiran HAM dalam UUD 1945.
1.
Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945 Pra-Amandemen
Hak asasi
manusia sendiri termuat ke dalam pembukaan dan batang tubuh.
a.
Dalam Pembukaan
Hak asasi
manusia dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pada seluruh alinea dari alinea I
sampai alinea IV.
b.
Dalam Batang Tubuh
Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 7 pasal yang
mengatur langsung hak asasi manusia. 7 pasal tersebut merupakan hal pokok,
diantaranya: Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal
34.
2.
Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945 Pasca-Amandemen
Adapun hak
asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945
yaitu: Pasal 29 Ayat 2, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 2.
Sebenarnya
secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28
yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan
satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A
sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak
sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
DAFTAR
PUSTAKA
Margis Suseno, Franz. 1997. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Budaya.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Tim Penyusun. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia
Purbopranoto, Kuntjoro. 1982. Hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta:
Pradya Paramita
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM
Sukardja, Ahmad. 2012. Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dalam
Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika
Triwulan Tutik, Titik. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia
Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Predana Media Group
Linsey dalam Denny Indrayana. 2004. Negara
Hukum Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi. Jurnal
Konstitusi, Vol. 1 No. 1
[1] Franz Margis Suseno, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Budaya,
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997) h.xiii
[5] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dalam
Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h.189
[6] Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2010), h.295
[7] Linsey dalam Denny Indrayana, Negara Hukum Indonesia Pasca Soeharto:
Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi, (Jurnal Konstitusi, Vol. 1 No. 1,
2004), h. 106
[8] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dalam
Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h.189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar