BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anak merupakan
amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut
dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya
tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang –Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan
prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan
terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai
partisipasi anak.
Keberadaan anak
yang ada di lingkungan kita memang perlu mendapat perhatian, terutama mengenai
tingkah lakunya. Dalam perkembangan kearah dewasa, anak belum stabil.
Lingkungan juga mempengaruhi tumbuh kembangnya.
Proses dari restorative
justice dapat dilakukan dengan cara mediasi antara pelaku dan korban,
reparasi (pelaku membetulkan kembali segala hal yang dirusak), konferensi
korban-pelaku (yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh pemuka
dalam masyarakat), dan victim awareness work (suatu usaha dari pelaku
untuk lebih peduli akan dampak dari perbuatannya).