1. Jelaskan pandangan dari aliran Legisme dalam
mendefinisikan eksistensi hukum di masyarakat.
2. Mengapa dalam mempelajari ilmu hukum sangat
diperlukan metode interpretasi, jelaskan dan berikan beberapa contoh disertai
pengertiannya tentang metode interpretasi yang saudara ketahui?
3. Jelaskan pengertian subjek hukum dan ada berapa
jenis subjek hukum yang saudara ketahui, jelaskan sambil menguraikan persamaan
dan perbedaannya.
4. Sebutkan dan jelaskan sunber-sumber hukum formal
yang saudara ketahui (minimal 3 jenis sumber hukum).
5. Jelaskan pembagian hukum menurut aspek berlakunya
dan isinya serta tempat berlakunya?
6. Jelaskan pengertian kodifikasi hukum dan
unsur-unsur dari kodifikasi itu serta berikan contohnya.
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah hukum,
kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan.
8. Jelaskan sambil menyebutkan dasar hukumnya, apa
yang dimaksud dengan istilah hakim berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan
konstruksi hukum dalam sistem hukum.
JAWABAN
1. Jelaskan pandangan dari aliran Legisme dalam
mendefinisikan eksistensi hukum di masyarakat?
Cara pandang aliran
legisme mengenai hukum di masyarakat adalah bahwa semua hukum terdapat dalam
undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak ada hukum. Dengan demikian,
hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang
belakang, dengan cara yuridische sylogisme, yakni suatu deduksi logis
dari perumusan yang umum (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus
(preposisi minor), sehingga sampai kepada suatu kesimpulan (konklusi). Sebagai
contoh:
a. Siapa saja karena kesalahannya menyebabkan matinya
orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (preposisi mayor).
b. Si Ahmad karena salahnya menyebabkan matinya orang
(preposisi minor).
c. Si Ahmad dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(konklusi).
Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang. Oleh karena itu, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder.
Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang. Oleh karena itu, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder.
2. Mengapa dalam mempelajari ilmu hukum sangat
diperlukan metode interpretasi, jelaskan dan berikan beberapa contoh disertai
pengertiannya tentang metode interpretasi yang saudara ketahui?
Interpretasi (penafsiran) terhadap
hukum memiliki beberapa macam:
1. Interpretasi Gramatikal atau Menurut Bahasa
Metode interpretasi
gramatikal yang disebut juga metode penafsiran obyektif merupakan cara
penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna
ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau
bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari sekedar
‘membaca undang-undang’. Dari sini arti atau makna ketentuan undang-undang
dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahwa hakim
terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut
bahasa ini juga harus logis.
Contoh: Mengenai
istilah “dipercayakan” seperti yang tercantum dalam pasal 432 KUHP “seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum dengan sengaja memberikan kepada orang
lain dari pada berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket, yang (dipercayakan
(verduisteren), kepada lembaga itu, atau kalau sebuah paket “diserahkan”
kepada dinas perkereta-apian (PJKA), sedangkan berhubungan dengan pengiriman
tidak ada lain kecuali dinas itu, maka diserahkan berarti “dipercayakan”. Jadi
dipercayakan ditafsirkan menurut bahasa sebagai diserahkan.
2. Interpretasi Historis
Makna ketentuan
dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara
meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini dikenal
dengan interpretasi historis. Ada 2 (dua) macam interpretasi historis, yaitu:
a. Penafsiran menurut sejarah undang-undang :
penafsiran menurut sejarah Undang-Undang hendak dicari maksud ketentuan
Undang-Undang seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk
Undang-Undang pada waktu pembentukkannya.
Contoh : untuk
menafsirkan suatu ketentuan dalam KUHPerdata diteliti sejarah lahirnya BW, Code
Civil dari 1804 atau mundur lebih jauh sampai ke hukum Romawi, maka kita
menafsirkannya dengan interpretasi menurut sejarah hukum. Undang-Undang No.1
Tahun 1974 hanya dapat dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi
wanita. Undang-undang kecelakaan hanya dapat dimengerti dengan adanya gambaran
sejarah mengenai revolusi industry dan gerakan emansipasi buruh, dan
b. Penafsiran menurut sejarah hukum : penafsiran yang
diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah
terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelas, laporan-laporan
perdebatan dalam DPR dan surat-menyurat antara Menteri dengan Komisi DPR yang
bersangkutan.
3. Interpretasi Sistematis atau Logis
Terjadinya suatu
undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan
tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan
sistem perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari
keseluruhan sistem perundang-undangan. Menafsirkan undang-undang sebagai bagian
dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan
undang-undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi
logis.
Contoh : Kalau
hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan di luar
perkawinan oleh orang tuanya tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan
dalam KUHPerdata saja, tetapi harus dihubungkan dengan pasal 278 KUHP, yang
berbunyi “barangsiapa mengaku seorang anak sebagai anaknya menurut KUHPerdata,
padahal diketahui bahwa ia bukan bapak dari anak tersebut, diancam dengan..”
4. Interpretasi Teleologis atau Sosiologis
Interpretasi
teleologis atau sosiologis adalah apabila makna undang-undang ditetapkan
berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini
undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau tidak sesuai lagi,
diterapkan pada peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak
peduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya Undang-Undang tersebut
dikenal atau tidak.
Interpretasi
sosiologis terjadi apabila makna Undang-Undang itu ditetapkan berdasarkan
tujuan kemasyarakatan. Peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan
dan situasi social yang baru. Ketentuan undang-undang yang using digunakan
sebagai sarana untuk memecahkan atau menyelesaikan sengeketa yang terjadi sekarang.
Metode ini baru digunakan apabila kata-kata dalam undang-undang dapat
ditafsirkan dengan berbagai cara.
5. Interpretasi Komparatif
Interpretasi
komparatif adalah penafsiran dengan memperbandingkan. Dengan memperbandingkan
hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan Undang-Undang. Pada
interpretasi komparatif makan penafsiran peraturan itu dibenarkan dengan
mencari titik temu pada penyelesaian yang dikemukakan di berbagai Negara.
Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional ini penting. Di
luar hukum Internasional kegunaan metode ini terbatas. Interpretasi
komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan
perundang-undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan
memperbandingkan hukum yang berlaku di beberapa negara atau beberapa konvensi
internasional, menyangkut masalah tertentu yang sama, akan dicari kejelasan
mengenai makna suatu ketentuan perundang-undangan.
Sebagai contoh dari
interpretasi komparatif ini adalah memperbandingkan sistem hukum Anglo Saxon
dengan Eropa Continental.
6. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik
Pada penafsiran
Futuristik maka dicari pemecahannya dalam peraturan-peraturan yang belum
mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan Undang-Undang. Intepretasi
ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini
dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman
pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum,
Contohnya pada saat undang- undang tentang pemberantasan tindak subversi yang
pada saat itu sedang di bahas di DPR akan mencabut berlakunya undang-undang
tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi futuristik, menghentikan
penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan undang-undang pemberantasan
tindak pidana subversi.
Sebagai
contoh, Hakim apabila mengadapi suatu kasus, dimana kasus tersebut belum
diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi Hakim mengetahui bahwa untuk
kasus tersebut telah mempunyai rancangan dan pasti akan disahkan oleh DPR, maka
hakim dapat menggunakan rancangan tersebut untuk melakukan penemuan hukum.
7. Interpretasi Restriktif
Disini untuk
menjelaskan suatu ketentuan Undang-Undang ruang lingkup ketentuan Undang-Undang
itu dibatasi. Cara penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau
pengertian dalam (pasal) undang-undang. Ini adalah suatu metode penafsiran
dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya
menurut bahasa.
Contoh : Menurut
interpretasi gramatikal kata “tetangga” dalam Pasal 666 KUHperdata dapat
diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa dari perkarangan tetangga
sebelah. Kalau tetangga ditafsirkan tidak termasuk tetangga penyewa, ini
merupakan interpretasi restriktif.
8. Interpretasi Ekstensif
Menafsirkan dengan
memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang. Contoh:
Pada pasal 492 KUH Pidana ayat (1) “Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka
umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam
keamanan oranglain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan
hati–hati atau dengan mengadakan tindakanpenjagaan tertentu lebih dahulu agar
jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
3. Jelaskan pengertian subjek hukum dan ada
berapa jenis subjek hukum yang saudara ketahui, jelaskan sambil menguraikan
persamaan dan perbedaannya.
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat menjadi subyek hukum antara lain :
a. Manusia atau orang pribadi: Subyek hukum
orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan
dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974.
dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah
sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang
dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan
pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
I.
Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
II.
Orang ditaruh
dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa
pemabuk atau pemboros.
III.
Orang wanita
dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri..
b. Badan hukum.
Badan hukum (rechts
persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Secara khusus badan
hukum memiliki perbedaan dan persamaan, yang secara prinsip dapat dibedakan
dengan orang sebagai subyek hukum, perbedaan tersebut antara lain:
a. Jika orang memiliki perasaan dan agama, maka badan
hukum tidak.
b. Jika orang memiliki domisili dan kebangsaan maka
badan hukum juga memiliki hal yang sama.
Selain itu apabila
ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi:
a. Badan hukum publik , yaitu badan hukum yang
memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan
masyarakat luas dan kepentingan negara. Serta didirikan dengan tata cara
tertentu oleh negara. Badan hukum jenis ini misalnya, Bank Indonesia Perum
Pegadaian.
b. Badan Hukum privat yaitu badan hukum yang memiliki
lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan
bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu. Badan hukum jenis ini
misalnya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dalam berbagai
aktivitas bisnis.
Persamaan: keduanya
: antara manusia dan badan hukum, merupakan subjek hukum yg dapat melakukan
perbuatan hukum.
Perbedaan:
Manusia
Manusia
- bila melakukan perbuatan hukum maka
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas akibat hukum dari perbuatan hukum yang
dilakukan.
Badan Hukum
- ciri utama badan hukum adalah adanya
pemisahan antara tanggung jawab perusahaan dgn pemilik (owner).
- perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum
secara institusional terpisah dgn pemiliknya.
- pemilik (owner) tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum - kecuali bila
ada kelalaian yg dilakukan.
Status Sebagai
Subjek Hukum:
- manusia didapat: pada usia 21 thn atau yg
sudah menikah dan tidak berada dibawah pengampuan berakhir: bila dianggap tidak
cakap lagi didalam hukum, sebabnya: - tidak waras - berada dibawah pengampuan
dsb
- subjek hukum didapat: ketika sudah disahkan
menjadi badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. berakhir: jangka waktunya
berakhir sbgmn ditetapkan dlm AD/ART perusahaan - disepakati dlm RUPS - pailit.
4. Sebutkan dan jelaskan sunber-sumber hukum
formal yang saudara ketahui (minimal 3 jenis sumber hukum).
Sumber-sumber hukum formal secara umum
dapat dibedakan menjadi:
1. Undang-Undang “Statute”: Undang-undang dalam hukum
Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi
dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai
pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka
meujudkan tujuan hidup bernegara.
2. Kebiasaan atau “custom”: Kebiasaan juga dapat
menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan
manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan
berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan
tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan
tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”: Sumber-sumber-hukum
Keputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari
sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim
dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus
yang sama.
4. Traktat atau “Treaty”: Traktat ialah perjanjian
yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan
peraturan hukum.
5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”: Yang
dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau
beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung
Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa: “Dalam
menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman
antara lain:
-
Perjanjian-perjanjian
internasional atau International conventions.
-
Kebiasaan-kebiasaan
internasional atau international customs.
-
Asas-asas
hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles
of law recognized by civilsed nations
-
Keputusan
hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
6. PP (Peraturan Pemerintah):Sesuai dengan Pasal 5
ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
undang-undang.
7. Kepres dan Inpres: Keputusan Presiden (Kepres)
dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus
(einmalig) dalam hal pemerintahan.
8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
9. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala
Daerah: Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat
negatif, yaitu: tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan
yang lebih tinggi tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam
perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi. Demikian macam-macam
sumber hukum secara formal yang berlaku di indonesia.
5. Jelaskan pembagian hukum menurut aspek
berlakunya dan isinya serta tempat berlakunya?
Penggolongan atau klasifikasi hukum
adalah sebagai berikut:
1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan
menjadi dua, yaitu:
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita
temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya,
undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah
hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga
sebagai konvensi.
2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan
menjadi tiga, yaitu:
- Hukum lokal merupakan hukum yang hanya
berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
- Hukum nasional adalah hukum yang berlaku
menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang
berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau
lebih).
3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan
menjadi dua, yaitu:
- Ius constitutum adalah hukum yang telah
ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut
juga hukum positif.
- Ius constituendum adalah hukum yang masih
dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa
diberlakukan.
4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua,
yaitu:
- Hukum public atau hukum negara adalah hukum
yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut
kepentingan umum.
- Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum
yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi
dua, yaitu:
- Hukum materil adalah hukum yang berisi
pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga
dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
- Hukum formil adalah hukum yang berisi
tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
- Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah
hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah
hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
6. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi
empat, yaitu:
- Hukum undang-undang adalah hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah
hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas
masyarakatnya.
- Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh
negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi adalah hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum
yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam
suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang
berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut
berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu
terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi
seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara
negara lain.
4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma
yang ditetapkan bersama oleh gereja-gereja untuk para anggota jemaatnya.
6. Jelaskan pengertian kodifikasi hukum dan unsur-unsur
dari kodifikasi itu serta berikan contohnya.
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Dan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu.
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi
hukum:
Di Eropa:
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon
di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des
1981)
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah
hukum, kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan.
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
1. Norma Agama adalah suatu norma yang
berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan
ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan
yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan. Norma ini didasarkan pada
hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu
dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal
dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan
bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit). Norma ini merupakan
hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang
sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini
dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan,
kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar
rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
8. Jelaskan sambil menyebutkan dasar hukumnya,
apa yang dimaksud dengan istilah hakim berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum
dan konstruksi hukum dalam sistem hukum.
Konstruksi hukum
dapat dilakukan apabila suatu perkara yang dimajukan kepada hakim, tetapi tidak
ada ketentuan yang dapat dijalankan untuk menyelesaikan perkara tersebut,
meskipun telah dilakukan penafsiran hukum. Begitu juga setelah dicari dalam
hukum kebiasaan atau hukum adat, namun tidak ada peraturan yang dapat membawa
penyelesaian terhadap kasus tersebut. Dalam hal demikian hakim harus memeriksa
lagi sistim hukum yang menjadi dasar lembaga hukum yang bersangkutan. Apabila
dalam beberapa ketentuan ada mengandung kesamaan, maka hakim membuat suatu
pengertian hukum sesuai dengan pendapatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar