BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia. Setiap
tahun ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji
umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan
supaya berjalan lancar, tertib, aman dan sempurna ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam
pemberangkatan perjalanan ibadah haji umat islam Indonesia cukup besar, karena
urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN yang pada
dasarnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan
pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat atas dasar itu
pemerintah mengatur mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan
selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang
penulis memberikan judul “ Perbandingan Peran Tokoh Masyarakat dan KBIH dalam
penyelenggaraan Haji menurut Perspektif Mahasiswa Beda Kota”. Agar paling tidak
kami mengetahui berbagai macam tentang pelaksanaan haji di berbagai kota di
Jawa Timur.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun data yang kami buat dalam makalah ini
adalah, sebagai berikut
1.2.1
Bagaimana pelaksanaan haji
& umroh di daerah mahasiswa beda kota?
1.2.2
Adakah peran tokoh masyarakat
dalam pelaksanaan haji & umroh menurut mahasiswa beda kota?
1.2.3
Adakah lembaga KBIH (Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji) didaerah mahasiswa tersebut?
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1.3.1
Mendeskripsikan
tentang pelaksanaan haji & umroh di daerah mahasiswa beda kota.
1.3.2
Mendeskripsikan
peran tokoh masyarakat dalam pelaksanaan haji & umroh di daerah mahasiswa
beda kota.
1.3.3
Mendeskripsikan tentang lembaga
KBIH di daerah mahasiswa tersebut.
BAB II
PENYAJIAN DATA
Data penelitian ini meliputi perbandingan
peran tokoh masyarakat dan KBIH dalam penyelenggaraan haji menurut pandangan
mahasiswa di daerahnya masing-masing. Data penelitian ini terbatas pada data questioner yang telah diberikan
kepada mahasiswa-mahasiswa yang berbeda kota.
2.1 Pelaksanaan haji & umroh di daerah
mahasiswa beda kota
§ Menurut mahasiswa asal Tuban[1]: Pelaksanaan haji hanya
untuk kalangan tertentu yang mampu secara fisik dan didukung secara financial.
§ Menurut mahasiswa asal Bojonegoro[2]: pelaksanaan haji hanya
untuk kalangan tertentu, dan maíz minim orang yang berhaji.
§ Menurut mahasiswa asal Lamongan[3]: Pelaksanaan haji di Lamongan sama dengan pelaksanaan di daerah
lainnya.
2.2 Peran tokoh masyarakat dalam pelaksanaan
haji & umroh menurut mahasiswa beda kota
§ Menurut mahasiswa asal Tuban: Peran tokoh
masyarakat tidak ada, karena daerah mayoritas orang awam maka tokoh masyarakat
tidak begitu berpengaruh dalam daerah tersebut.
§ Menurut mahasiswa asal Bojonegoro: Peran
tokoh masyarakat seharusnya ada karena haji termasuk sesuatu yang penting dalam
kita beribadah.
§ Menurut mahasiswa asal Lamongan: Tokoh
masyarakat memiliki peran dalam membantu memberi pengarahan seputar pelaksanaan
haji dan sebagai penjelas bagaimana tata cara haji yang sesuai dengan syariat.
2.3 Lembaga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji)
didaerah mahasiswa tersebut
§ Menurut mahasiswa asal Tuban: Lembaga KBIH
ada didaerahnya, lembaga tersebut didirikan oleh ketua NU. KBIH tidak hanya
menampung dari Tuban saja tapi juga dari kabupaten/kota lain dan KBIH sangat
membantu dalam pelaksanaan haji.
§ Menurut mahasiswa asal Bojonegoro: Dia
tidak tahu bahwa didaerahnya ada lembaga KBIH, hal tersebut bisa dikarenakan
kurangnya sosialisasi dari lembaga begitu.
§ Menurut mahasiswa asal Lamongan: Lembaga
KBIH ada yang berada di kabupaten. Tugasnya mengadakan bimbingan haji dan
kegiatan-kegiatan lain seputar haji yang melibatkan calon peserta jamaah haji.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pelaksanaan haji &
umroh di daerah mahasiswa beda kota.
Secara lughawi, haji berarti
menyengaja atau menuju dan mengunjungi.[4] Menurut istilah syara', haji ialah menuju
ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat
sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.[5] Namun ada juga yang mengartikan haji
adalah mengunjungi atau menziarai Ka’bah di Mekkah dengan niat ibadah kepada
Allah dalam waktu tertentu dan cara-cara tertentu pula.[6]
Umroh
menurut bahasa berarti mengunjungi. Sedangkan menurut
istilah umroh ialah ziarah ke baitul haram dengan mekanisme tertentu. Yakni
dengan ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul. Disini tidak dikatakan “pada waktu
tertentu”, karena umroh boleh dilakukan kapanpun.
Dari data tersebut dapat terlihat bahwa
pelaksanaan haji & umroh dari kota-kota tersebut (Tuban, Lamongan dan
Bojonegoro) masih tergolong menengah bahkan minim yang melaksanakan ibadah haji.
Hal tersebut dikarenakan oleh dua faktor. Pertama, faktor internal
(kurangnya niat dari masing-masing individu di daerah tersebut untuk
melaksanakan ibadah haji & umroh). Kedua, faktor eksternal (ekonomi
yang kurang memadai.
3.2
Peran tokoh masyarakat
dalam pelaksanaan haji & umroh menurut mahasiswa beda kota.
Dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang
penyelenggaraan haji dalam Pasal 1: Penyelenggaraan Ibadah
Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji[7].
Dalam UU
nomor 13 tahun
2008 pada Bab
IV Bagian Kesatu
Pasal 8 dinyatakan:
1. Penyelenggaraan Ibadah
Haji meliputi unsur
kebijakan, pelaksanaan dan
pengawasan.
2. Kebijakan dan pelaksanaan dalam
penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan
tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Menteri mengoordinasikannya dan
atau bekerjasama dengan
masyarakat, departemen/instansi terkait,
dan Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi.
4. Pelaksanaan dan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
5. Dalam rangka Penyelengaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah membentuk satuan kerja dibawah
Menteri.
6. Pengawasan
Penyelenggaraan Ibadah Haji
merupakan tugas dan
tanggung jawab KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia)[8].
Dari data diatas
dapat disimpulkan bahwa tokoh masyarakat juga memiliki peran dalam
penyelenggaraan ibadah haji dengan memberikan pengetahuan atau pemahaman
masalah haji.
3.3 Lembaga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah
Haji) didaerah mahasiswa tersebut.
Kelompok
bimbingan ibadah haji yang selanjutnya disingkat KBIH adalah lembaga social
keagamaan Islam yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji. KBIH adalah
lembaga Sosial Keagamaan yang telah mendapat izin Kementerian Agama untuk
melaksanakan bimbingan terhadap jemaah haji.[9]
Adapun peran
masyarakat dibidang penyelenggaraan pelayanan bimbingan Ibadah
Haji dilakukan oleh Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji (KBIH) sebagai
sub ordinat dari
PPIH yang pelaksanaan
bimbingannya dilakukan baik ditanah air maupun di Arab Saudi. Ketentuan
tentang keberadaan KBIH ini diatur dalam
Keputusan Menteri Agama RI
nomor 371 tahun 2002
pada Bab XI pasal 31 dan pasal 32 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 31
ayat (1) KBIH
dapat melakukan bimbingan
apabila telah memperoleh izin
dari Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama;
Pasal 31 ayat (2)
Untuk memperoleh izin sebagimana
dimaksud ayat(1) KBIH harus
memenuhi persyaratan: berbadan
hukum yayasan, memiliki kantor sekretariat yang tetap.
Melampirkan
susunan pengurus, rekomendasi Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat
serta memiliki pembimbing Ibadah Haji.
Pasal 32
ayat (1) KBIH berkewajiban melaksanakan bimbingan
ibadah hajji kepada jamaahnya baik ditanah air maupun Arab Saudi;
Pasal 32
ayat (2) Materi bimbingan
berpedoman pada buku
bimbingan haji yang diterbitkan oleh Departemen Agama;
Pasal 32 ayat (3)
Peserta bimbingan adalah calon jemaah haji yang telah terdaftar pada Departemen
Agama;
Pasal 32 ayat (4)
Untuk melaksanakan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
KBIH dapat memungut
biaya sesuai program
bimbingan dan kesepakatan dengan
peserta bimbingan.
Adapun peran yang
bisa dilakukan oleh KBIH antara lain meliputi:
a.
Memberikan bantuan
kepada calon jemaah
haji dalam proses pendaftaran haji;
b.
Melakukan sosialisasi
tentang ketentuan-ketentuan perhajian di
Indonesia;
c.
Menyusun buku
panduan bimbingan yang
didasarkan kepada buku
pedoman bimbingan Departemen Agama;
d.
Melaksanakan
bimbingan dan pelatihan ibadah haji di tanah air dan di Arab Saudi;
e.
Melaksanaka bimbingan dan
pendampingan ibadah haji di Arab Saudi dengan menyediakan pembimbing 1
orang/rombongan;
f.
Memberikan bimbingan dan
pendampingan ibadah wajib dan sunnah termasuk umrah;
g.
Memberikan pembimbingan paska
haji untuk meningkatkan kualitas jemaah haji dan menjaga kemabruran hajinya;
h.
Membantu petugas haji dalam
pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji baik ditanah air maupun di Arab Saudi.
Namun pada kenyataannya masih banyak
masyarakat yang belum benar-benar memahami atau hanya untuk mengetahui tentang
lembaga KBIH ini. Berbagai alasan mereka ungkapan dan yang menjadi kunci
ketidak tahuan mereka kurangnya sebuah sosialisasi dari lembaga tersebut
bagaimanakah seluk-beluk dari lembaga tersebut.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian-uraian pada bab-bab terdahulu, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Dari data tersebut dapat terlihat bahwa pelaksanaan haji & umroh dari kota-kota tersebut (Tuban, Lamongan dan Bojonegoro) masih tergolong menengah bahkan minim yang melaksanakan ibadah haji. Hal tersebut dikarenakan oleh dua faktor. Pertama, faktor internal (kurangnya niat dari masing-masing individu di daerah tersebut untuk melaksanakan ibadah haji & umroh). Kedua, faktor eksternal (ekonomi yang kurang memadai.
·
Dari
data diatas dapat disimpulkan bahwa tokoh masyarakat juga memiliki peran dalam
penyelenggaraan ibadah haji dengan memberikan pengetahuan atau pemahaman
masalah haji.
- Lembaga KBIH ada, Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami atau hanya untuk mengetahui tentang lembaga KBIH ini. Berbagai alasan mereka ungkapan dan yang menjadi kunci ketidak tahuan mereka kurangnya sebuah sosialisasi dari lembaga tersebut bagaimanakah seluk-beluk dari lembaga tersebut.
4.2 Saran
Berdasarkan uraian-uraian
pada bab-bab terdahulu, dapat disarankan sebagai berikut:
·
Untuk
mengatasi faktor yang pertama masyarakat harus menambah pemahamannya dan
masyarakat yang pernah haji & umroh memberikan motivasi kepada yang belum.
Untuk mengatasi faktor yang kedua masyarakat haruslah meningkatkan usahanya dan
menabung.
·
Untuk lebih
mengefektifkan peran tokoh masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
masyarakat diharapkan tokoh masyarakat dari masing-masing kota lebih intensif
melakukan ngaji bersama.
·
Diharapkan
lembaga KBIH melaksanakan tugasnya sebagai bimbingan ibadah haji dan bukan
sebagai penyelenggara ibadah haji. Dan juga diharapkan ada sosialisasi tentang
lembaga tersebut untuk masyarakat-masyarakat yang ada di pedesaan agar tidak
ada kebingungan dalam pelaksanaan ibadah haji.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz
Muhammad Asma, Abdul dan Abdul Wahhab Sayyed Ahwaz. 2010. Fiqh Ibadah.
Jakarta: AMZAH.
Buku Pintar
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
disahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umroh di Jakarta, 27 Agustus 2012.
Gayo, Nogarsyah Moede. 2003. Pustaka pintar haji
dan umrah. Jakarta: Inovasi.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah.
Saifulloh
Al aziz, Moh. 2005. Fiqih Islam Lengkap (pedoman Hukum Ibadah Umat Islam
dengan berbagai Permasalahannya. Surabaya: Terbit
Terang.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
LEMBARAN QUESIONER “HAJI DALAM PERSPEKTIF
MAHASISWA BEDA KOTA”
Nama :
Fak/Jur :
Alamat :
- Apa definisi, kedudukan dan hukum haji menurut anda?
Definisi:
Kedudukan:
Hukum Haji:
|
- Bagaimana keadaan ekonomi masyarakat di daerah anda!
a. Apa penghasilannya?
b. Termasuk ekonomi yang rendah, menengah atau atas?
Penghasilannya:
Jenis Ekonomi, alasannya:
|
- Bagaimana pelaksanaan haji & umroh di daerah anda?
- Adakah peran tokoh masyarakat dalam pelaksanaan haji & umroh? Jelaskan!
- Adakah lembaga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) didaerah anda? Jika ada, jelaskan!
- Adakah faktor pendukung & penghambat dari pelaksanaan ibadah haji? Sebutkan alasannya masing-masing!
- Bagaimanakah perubahan sikap masyarakat didaerah anda pasca melaksanakan haji?
- Dari jawaban-jawaban anda tersebut apa yang menjadi rujukan anda?
[1] Elok Rosyida. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/PMT (Pendidikan
Matematika), semester 3. & Maratus Sholika. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan/ PAI (Pendidikan Agama Islam, semester 3.
[2] Islahul Ni’mah. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/PBI (Pendidikan bahasa
Inggris), semester 1. & Lina Purnama Sari. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan/PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah), semester 3.
[3] Mei Setia Lestari. Fakultas Adab/ SPI (Sejarah Peradaban Islam), semester
1. & Lita Kurniawati. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/PBA (Pendidikan
Bahasa Arab), semester 1.
[5] Abdul
Aziz Muhammad Asma dan Abdul Wahhab Sayyed Ahwaz, Fiqh Ibadah, (Jakarta:
AMZAH, 2010), hal. 482.
[6] Moh. Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap
(Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahannya),
(Surabaya: Terbit Terang. 2005), hal. 312.
[7] Jemaah Haji
adalah Warga Negara
Indonesia yang beragama
Islam dan telah mendaftarkan diri
untuk menunaikan Ibadah
Haji sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
[8] Komisi
Pengawas Haji Indonesia,
yang selanjutnya disebut
KPHI, adalah
lembaga mandiri
yang dibentuk untuk
melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
[9] Buku Pintar Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
disahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umroh di Jakarta, 27 Agustus 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar