Label

Selasa, 21 Oktober 2014

Hadits Tentang Legalitas Kepada Pemimpin



Hadits 1
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَزَادَ اللَّيْثُ قَالَ يُونُسُ كَتَبَ رُزَيْقُ بْنُ حُكَيْمٍ إِلَى ابْنِ شِهَابٍ وَأَنَا مَعَهُ يَوْمَئِذٍ بِوَادِي الْقُرَى هَلْ تَرَى أَنْ أُجَمِّعَ وَرُزَيْقٌ عَامِلٌ عَلَى أَرْضٍ يَعْمَلُهَا وَفِيهَا جَمَاعَةٌ مِنْ السُّودَانِ وَغَيْرِهِمْ وَرُزَيْقٌ يَوْمَئِذٍ عَلَى أَيْلَةَ فَكَتَبَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَنَا أَسْمَعُ يَأْمُرُهُ أَنْ يُجَمِّعَ يُخْبِرُهُ أَنَّ سَالِمًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  (صحيح البخاري: 844)


(BUKHARI - 844): Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Muhammad Al Marwazi berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepada kami Salim bin 'Abdullah dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin." Al Laits menambahkan; Yunus berkata; Ruzaiq bin Hukaim menulis surat kepada Ibnu Syihab, dan pada saat itu aku bersamanya di Wadi Qura (pinggiran kota), "Apa pendapatmu jika aku mengumpulkan orang untuk shalat Jum'at?" Saat itu Ruzaiq bertugas di suatu tempat dimana banyak jama'ah dari negeri Sudan dan yang lainnya, yaitu di negeri Ailah. Maka Ibnu Syihab membalasnya dan aku mendengar dia memerintahkan (Ruzaiq) untuk mendirikan shalat Jum'at. Lalu mengabarkan bahwa Salim telah menceritakan kepadanya, bahwa 'Abdullah bin 'Umar berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut." Aku menduga Ibnu 'Umar menyebutkan: "Dan seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta bapaknya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atasnya. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya."[1]
·         Takhrij
Hadis di atas setelah dilakukan takhrij dapat ditemukan pula pada Sunan Abu Daud no. 2539, Musnad Ahmad no. 5753, 5635, 5603, 4920, Shohih Bukhari no. 2232, 6605, 4801, 4789, 2546, 2371, Shohih Muslim no. 3408, Sunan Tirmidzi no. 1627.
·         Kualitas Hadits
 

-          Nama Lengkap : Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail. Kalangan : Shahabat. Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman. Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 73 H.  Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani dan Adz Dzahabi S beliau adalah seorang shahabat.
-          Nama Lengkap : Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab. Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan. Kuniyah : Abu 'Umar. Negeri semasa hidup : Madinah. Wafat : 106 H. Menurut Ibnu Hibban dan Muhammad bin Sa'd disebut Tsiqah, serta menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani salah Satu Ahli fikih.
-          Nama Lengkap : Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan. Kuniyah : Abu Bakar. Negeri semasa hidup : Madinah. Wafat : 124 H. Menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani faqih dan Adz Dzahabi beliau seorang tokoh hafidz mutqin.
-          Nama Lengkap : Yunus bin Yazid bin Abi An Najjad. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua. Kuniyah : Abu Zaid. Negeri semasa hidup : Syam. Wafat : 159 H. Menurut Al 'Ajli, An Nasa'I, Ibnu Hajar, Ibnu Hibban dan Adz Dzahabi beliau seorang yang Tsiqah. Menurut Ya'kub bin Syaibah beliau shalihul hadits. Menurut Ibnu Kharasy beliau Shaduuq.
-          Nama Lengkap : Abdullah bin Al Mubarak bin Wadlih. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan. Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman. Negeri semasa hidup : Himash. Wafat : 181 H. Menurut Ahmad bin Hambal beliau seorang Hafizh. Menurut Ibnul Madini, Yahya bin Ma'in, Abu Hatim dan Ibnu Sa'd beliau seorang Tsiqah.
-          Nama Lengkap : Bisyir bin Muhammad. Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua. Kuniyah : Abu Muhammad. Negeri semasa hidup : Himsh. Wafat : 224 Menurut Ibnu Hajar beliau seorang shaduq. Menurut Ibnu Hibban beliau disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'.
-          Nama Lengkap : Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua. Kuniyah : Abu Al Harits. Negeri semasa hidup : Maru. Wafat : 175 H. Menurut Yahya bin Ma'in, Ahmad bin Hambal, Abu Zur'ah, Muhammad bin Sa'd dan Ibnu Madini beliau seorang Tsiqah.
Maka hadits diatas termasuk hadits shahih.
·         Kesimpulan
Dalam hadits diatas diterangkan tentang kewajiban, seorang pemimpin haruslah bertanggung jawab dan setiap pemimpin haruslah dapat dimintai pertanggung jawabannya sebagai pemimpin. Seperti dicontohkan imam harus bertanggung jawab atas ma’mumnya. Suami harus bertanggung jawab atas isterinya.

Hadits 2
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سَوَادَةُ بْنُ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَاعٍ اسْتُرْعِيَ رَعِيَّةً فَغَشَّهَا فَهُوَ فِي النَّارِ (أحمد: 19406)
(AHMAD - 19406): Telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sawadah bin Abul Aswad dari Ayahnya dari Ma'qil bin Yasar, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemimpin mana saja yang dipercaya memimpin rakyat, lalu ia menipu mereka, maka ia akan masuk Neraka."[2]
·         Takhrij
      Hadis di atas setelah dilakukan takhrij tidak dapat ditemukan hadits penguatnya.
·         Kualitas
-          Nama Lengkap : Ma'qil bin Yasar bin 'Abdullah. Kalangan : Shahabat. Kuniyah : Abu 'Ali. Negeri semasa hidup : Bashrah. Menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani dan  Adz Dzahabi beliau seorang Shahabat.
-          Nama Lengkap : Muslim bin Mikhraq. Kalangan : Tabi'in kalangan biasa. Kuniyah : Abu Al Aswad. Negeri semasa hidup : Bashrah. Menurut Abu Hatim beliau seorang Syaikh. Menurut An Nasa'I, Ibnu Hibban, Al 'Ajli, dan Adz Dzahabi disebutkan dalam 'ats tsiqaat. Menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani beliau seorang Shaduuq.
-          Nama Lengkap : Sawadah bin Abi Al Aswad. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua. Negeri semasa hidup : Bashrah. Menurut Ibnu Hibban, Yahya bin Ma'in, Abu Hatim, Al 'Ajli, Adz Dzahabi dan  Ibnu Hajar al 'Asqalani beliau seorang yang Tsiqah.
-          Nama Lengkap : Waki' bin Al Jarrah bin Malih. Kalangan : Tabi'in kalangan biasa. Kuniyah : Abu Sufyan. Negeri semasa hidup : Kufah. Wafat : 196 H. Al Menurut 'Ajli, Ibnu Sa’d dan Ibnu Hajar beliau seorang yang Tsiqah. Menurut Ya'kub bin Syaibah dan Ibnu Hibban beliau seorang yang Hafizh.
Maka hadits diatas termasuk hadits shahih.
·         Kesimpulan
Dari hadits dapat disimpulkan bahwa seorang haruslah memperhatikan rakyat, mendengarkan semua aspirasi rakyat dan pemimpin haruslah amanah. Bahkan dalam hadits diatas apabila ada seorang pemimpin yang tidak memperhatikan rakyat diumpamakan menipu rakyat dan akan masuk neraka.

Hadits 3
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَغَهُ أَنَّ بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ كَانَ بَيْنَهُمْ شَيْءٌ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمْ فِي أُنَاسٍ مَعَهُ فَحُبِسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَانَتْ الْأُولَى فَجَاءَ بِلَالٌ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ حُبِسَ وَقَدْ حَانَتْ الصَّلَاةُ فَهَلْ لَكَ أَنْ تَؤُمَّ النَّاسَ قَالَ نَعَمْ إِنْ شِئْتَ فَأَقَامَ بِلَالٌ وَتَقَدَّمَ أَبُو بَكْرٍ فَكَبَّرَ بِالنَّاسِ وَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِي فِي الصُّفُوفِ حَتَّى قَامَ فِي الصَّفِّ وَأَخَذَ النَّاسُ فِي التَّصْفِيقِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ الْتَفَتَ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُهُ أَنْ يُصَلِّيَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ يَدَيْهِ فَحَمِدَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَجَعَ الْقَهْقَرَى وَرَاءَهُ حَتَّى قَامَ فِي الصَّفِّ فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَلَمَّا فَرَغَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا لَكُمْ حِينَ نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ أَخَذْتُمْ فِي التَّصْفِيقِ إِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُهُ أَحَدٌ حِينَ يَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ إِلَّا الْتَفَتَ إِلَيْهِ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ لِلنَّاسِ حِينَ أَشَرْتُ إِلَيْكَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ يَنْبَغِي لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (النسائي: 776(
(NASAI - 776): Telah mengkabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin 'Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd bahwa telah sampai kabar kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bahwa Bani Amru bin Auf mempunyai suatu masalah. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan beberapa orang lalu datang mendamaikan mereka. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam tertahan (oleh urusan mereka) sampai tibalah waktu shalat pertama (Zhuhur). Kemudian Bilal datang kepada Abu Bakar dan berkata, "Wahai Abu Bakar, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam tertahan sedangkan waktu shalat sudah tiba. Apakah engkau sudi menjadi imam bagi orang-orang?" la menjawab, "Ya, jika kamu mau." Lalu Bilal menyerukan iqamah dan Abu Bakar maju lantas bertakbir bersama kaum muslim. Kemudian datang Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam di celah-celah barisan shalat hingga beliau Shallallahu'alaihi wasallam berdiri di barisan shalat. Orang-orang lalu mulai menepukkan tangannya, tetapi Abu Bakar tidak menoleh dalam shalatnya. Setelah orang-orang banyak yang menepukkan tangannya (sebagai isyarat), Abu Bakar menoleh dan mendapati Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengisyaratkan kepadanya untuk terus melanjutkan shalatnya, namun Abu Bakar mengangkat kedua tangannya dan memuji Allah Azza wa Jalla lantas mundur ke belakang hingga berdiri pada barisan makmum. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam lalu maju untuk menjadi imam. Setelah selesai beliau Shallallahu'alaihi wasallam menghadap kepada orang-orang dan bersabda, "Wahai manusia sekalian, Kenapa kalian ketika shalat bertepuk tangan? Tepuk langan hanya untuk perempuan. Barangsiapa mendapati sesuatu yang kurang beres pada shalatnya, maka ucapkan. 'Subhanallah (Maha Suci Allah), karena tidak seorangpun yang mendengar ketika ada yang mengucapkan subhanallah (Maha Suci Allah) kecuali pasti menolehnya. Wahai Abu Bakar, apakah yang menghalangimu untuk shalat menjadi imam bagi orang-orang saat kuisyaratkan demikian?" Abu Bakar berkata, "Tidaklah pantas bagi Ibnu Quhafah untuk shalat -menjadi imam- di depan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam.[3]"
·         Takhrij
Hadis di atas setelah dilakukan takhrij dapat ditemukan pula pada Sunan Abu Daud no. 805 dan Musnad Ahmad no. 21736.
·     Kualitas
-          Nama Lengkap : Sahal bin Sa'ad bin Malik. Kalangan : Shahabat. Kuniyah : Abu Al 'Abbas. Negeri semasa hidup : Madinah. Wafat : 88 H. Menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani beliau seorang Shahabat.
-          Nama Lengkap : Salamah bin Dinar. Kalangan : Tabi'in kalangan biasa. Kuniyah : Abu Hazim. Negeri semasa hidup : Madinah. Wafat : 135 H. Menurut Yahya bin Ma'in, Ibnu Hibban dan Ibnu Hajar al 'Asqalani disebutkan 'ats tsiqaat.
-          Nama Lengkap : Ya'qub bin 'Abdur Rahman bin Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Qariy. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan. Negeri semasa hidup : Maru. Wafat : 181 H. Menurut Yahya bin Ma'in, Ibnu Hibban, Ahmad bin Hambal dan Ibnu Hajar al 'Asqalani disebutkan dalam 'ats tsiqaat.
-          Nama Lengkap : Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah. Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua. Kuniyah : Abu Raja'. Negeri semasa hidup : Himsh. Wafat : 240 H. Menurut Abu Hatim, An Nasa'I, Yahya bin Ma'in, dan Ibnu Hajar al 'Asqalani beliau disebut Tsiqah.
Maka hadits diatas termasuk hadits shahih.
·         Kesimpulan
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa tugas pemimpin mendamaikan antar rakyatnya jika ada pertikaian-pertikaian yang terjadi. Dalam hadits diatas diceritakan tentang keributan pada waktu shalat.

Hadits 4
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَسْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ (البخاري: 1404)
(BUKHARI - 1404): Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari Abu Humaid As-Sa'adiy radliallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Ketika orang itu kembali, Beliau memberinya (upah dari bagian zakat) [4]".
·         Takhrij
Hadis di atas setelah dilakukan takhrij tidak dapat ditemukan hadits penguatnya.
·         Kualitas
-          Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Sa'ad. Kalangan : Shahabat. Kuniyah : Abu Humaid. Negeri semasa hidup : Madinah. Menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani beliau adlah seorang Shahabat.
-          Nama Lengkap : Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qu. Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan. Kuniyah : Abu 'Abdullah. Negeri semasa hidup : Madinah. Wafat : 93 H. Menurut Al 'Ajli, Ibnu Hajar dan  Ibnu Hibban disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'.
-          Nama Lengkap : Hisyam bin 'Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam. Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua. Kuniyah : Abu Al Mundzir. Negeri semasa hidup : Madinah. Wafat : 145 H. Menurut Al 'Ajli, Ibnu Sa'd, Abu Hatim, Ya'kub bin Syaibah, Ibnu Hibban dan Ibnu Hajar al 'Asqalani disebutkan dalam 'ats tsiqaat. Menurut Adz Dzahabi beliau adalah seorang tokoh.
-          Nama Lengkap : Hammad bin Usamah bin Zaid. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa. Kuniyah : Abu Usamah. Negeri semasa hidup : Kufah. Wafat: 201 H. Menurut Al 'Ajli, Yahya bin Ma'in, Ibnu Hibban dan Muhammad bin Sa'd disebutkan dalam 'ats tsiqaat.
-          Nama Lengkap : Yusuf bin Musa bin Raosyid bin Bilal. Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua. Kuniyah : Abu Ya'qub. Negeri semasa hidup : Baghdad. Wafat : 253 H. Menurut Yahya bin Ma'in dan Abu Hatim Shaduuq. Menurut Ibnu Hibban dan Maslamah bin Qasim beliau disebut Tsiqah.
Maka hadits diatas termasuk hadits shahih.
·         Kesimpulan
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa seorang pemimpin haruslah berlaku adil kepada semua golongan. Disini diibaratkan pada hadits diatas seorang pengurus zakat mendapat upah dari sesuatu yang telah dilakukannya.












KESIMPULAN

Keempat hadits diatas berkaitan dengan legalitas kepada pemimpin mengenai kewajiban dan hak seorang pemimpin.
Secara bahasa legalitas berarti sah/keabsah, sementara kemimpinan secara bahasa berasal dari kata ‘pimpin’ dengan mendapat awalan me- menjadi ‘memimpin’ berarti menuntun, menunjukkan jalan, dan membimbing. Perkataan ‘memimpin’ bermakna sebagai kegiatan, sedang yang melaksanakannya disebut pemimpin.
Pemimpin adalah seorang yang memimpin dan mengerahkan orang lain sehingga orang yang dipimpin itu mematuhinya dengan sukarela. Setiap orang yang berfungsi memimpin, membimbing, dan mengarahkan orang lain adalah seorang pemimpin. Fungsi ini terdapat di semua sektor dan bidang kehidupan, seperti usaha bisnis, organisasi pemerintahan, organisasisi kemasyarakatan atau partai politik, dan sebagainya. Pemimpin terendah di desa-desa sampai tingkat tertinggi, secara garis besar digolongkan ke dalam dua golongan, yaitu administrative leader, golongan pimpinan yang menentukan kebijakan dan operative leader, yaitu golongan pemimpin yang langsung berhadapan dengan operasi, yang merupakan pelaksana dari kebijakan yang dibuat oleh pemimpin administrasi.
Terkait dengan konsep kepemimpinan, Ott dan Fakih mendefinisikan konsep kepemimpinan sebagai proses hubungan antar pribadi yang di dalamnya seseorang mempengaruhi sikap, kepercayaan dan perilaku orang lain.[5] Sedangkan menurut Haryanto, kepemimpinan sebagai orang yang berkuasa sekaligus mempunyai kewenangan.[6] Max weber menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah seseorang yang berkuasa terhadap satu golongan di mana seorang pemimpin itu mempunyai tipe- tipe sendiri untuk memimpin anak buahnya.[7]
Kepemimpinan juga merupakan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain agar orang lain itu dengan sukarela mau diajak untuk melaksanakan kehendaknya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kemampuan seseorang sangat diutamakan. Kemampuan seseorang secara keseluruhan meliputi keunggulan fisik, mental, dan intelektualnya. Jadi, seseorang akan mampu memimpin jika ia mempunyai keunggulan, ia akan dipatuhi oleh orang-orang yang dipimpinnya. Bagi seorang muslim yang menjalankan misi sebagai pemimpin akan selalu mengharapkan keridhaan Allah Swt. atas segala yang dilakukannya. Seorang yang berbakat memimpin tetapi ia tidak menguasai ilmu dan teknologi serta tidak mempunyai pengalaman praktek akan sulit berhasil dalam kepemimpinannya. Jadi faktor bakat memang penting tetapi harus dibarengi dengan faktor pembentukan diri melalui pendidikan, praktek, dan latihan memegang peranan yang penting dalam pembentukan kepemimpinan.
Dalam beberapa literatur, kepemimpinan dibedakan menjadi dua, yakni kepemimpinan spiritual dan kepemimpinan empiris. Kepemimpinan spiritual diartikan sebagai kemampuan melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Allah swt baik secara bersama-sama maupun perseorangan.[8] Selain itu kepemimpinan spiritual juga diartikan sebagai kepemimpinan yang berbasis pada etika religius dan kepemimpinan dalam nama Tuhan. Pemimpin spiritual tidak hanya mempengaruhi pengikutnya pada tujuan organisasi melalui pemberdayaan, akan tetapi juga mengemban misi humanisasi (amar ma’ruf), liberalisasi (nahi mungkar) dan transendensi (membangkitkan iman).[9] Sedangkan kepemimpinan empiris tidak lain merupakan kepemimpinan dalam realita. Dengan kata lain, seorang pemimpin yang dapat diterima, dipatuhi, walaupun bukan dalam artian sebagai pemimpin formal, maka itulah yang disebut sebagai kepemimpinan secara empiris. Contohnya adalah ulama (tokoh agama).
·         Dalam hadits pertama diterangkan tentang kewajiban, seorang pemimpin haruslah bertanggung jawab dan setiap pemimpin haruslah dapat dimintai pertanggung jawabannya sebagai pemimpin. Seperti dicontohkan imam harus bertanggung jawab atas ma’mumnya. Suami harus bertanggung jawab atas isterinya.
·         Dalam hadits kedua diterangkan bahwa seorang haruslah memperhatikan rakyat, mendengarkan semua aspirasi rakyat dan pemimpin haruslah amanah. Bahkan dalam hadits diatas apabila ada seorang pemimpin yang tidak memperhatikan rakyat diumpamakan menipu rakyat dan akan masuk neraka.
·         Dalam hadits ketiga diterangkan bahwa tugas pemimpin mendamaikan antar rakyatnya jika ada pertikaian-pertikaian yang terjadi. Dalam hadits diatas diceritakan tentang keributan pada waktu shalat.
·         Dalam hadits keempat diterangkan bahwa seorang pemimpin haruslah berlaku adil kepada semua golongan. Disini diibaratkan pada hadits diatas seorang pengurus zakat mendapat upah dari sesuatu yang telah dilakukannya.
Dari hadits-hadits tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa seorang pemimpin haruslah seseorang yang bertanggung jawab, adil, memperhatikan rakyat dan ketika ada rakyatnya yang lagi berselisih haruslah mendamaikannya. Serta seorang pemimpin berhak mendapatkan upah atas semua pekerjaan yang dilakukan demi tercapainya masyarakat makmur, sejahtera tanpa adanya pergesekan-pergesekan dalam masyarakat.








DAFTAR PUSTAKA

Page 11
 
KItab 9 Imam. Lidwa Pustaka i-software
Fakih, Ainur Rohim. 2001. Kepemimpinan Islam.Yogyakarta: UII Press
Haryanto. 205. Kekuasaan Elit suatu Bahasan pengantar. Yogyakarta: PAU UGM
Johnson, Doyle Paul. 1988. terjemahan Robert M.Z Lawang. Jakarta: Gramedia
Nawawi, Hadari. 1993. Kepemimpinan Menurut Islam. Yogyakarta: Gajahmada University Pers
Tobroni. 2010. The Spiritual Leadership, cet II. Malang: UMM Press


[1] Sumber : Bukhari. Kitab : Jum'at. Bab : Shalat Jumat di Desa dan Kota. No. Hadist : 844
[2] Sumber : Ahmad. Kitab : Musnad penduduk Bashrah. Bab : Hadits Ma'qil bin Yasar Radliyallahu ta'ala 'anhu. No. Hadist : 19406
[3] Sumber : Nasa'i. Kitab : Keimaman. Bab : Jika eseorang biasa menjadi imam lantas datang orang yang berwenang, apakah mundur?. No. Hadist : 776
[4] Sumber : Bukhari. Kitab : Zakat. Bab : Firman Allah "...pengurus-pengurus zakat…". No. Hadist : 1404
[5] Aunur Rohim Fakih, Kepemimpinan Islam. ( Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm.3.
[6] Haryanto, Kekuasaan Elit suatu Bahasan pengantar. ( Yogyakarta: PAU UGM: 2005), hlm.ii.
[7] Doyle Paul johnson, terjemahan Robert M.Z Lawang (Jakarta: Gramedia, 1988), hlm.227
[8] Hadari Nawawi, Kepemimpinan Menurut Islam, (Yogyakarta: Gajahmada University Pers: 1993), hlm. 18.
[9] Tobroni, The Spiritual Leadership, cet II (Malang: UMM Press, 2010), hlm. 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar