BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum. Semua
yang menyangkut kesejahteraan umum sudah diatur dalam undang-undang dalam
bentuk peraturan-peraturan tertulis. Dengan begitu sebuah kepastian hukum untuk
seseorang sejahtera hakikatnya telah terjamin oleh konstitusi yang ada di
Indonesia.
Jadi perlunya hukum untuk negara kita
yaitu untuk mengatur supaya bisa mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara,
untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan suatu kejelasan atau kepastian hukum
di dalamnya, misalnya dalam kepemilikan tanah.
Tanah adalah suatu aset negara yang
sangat banyak sekali, sumber penghasilan negara juga sebagian besar dari pajak
dan salah satu pajak yaitu pajak dari tanah, baik itu pajak bangunan maupun
pajak-pajak yang lain misalnya sewa, hak pakai, daln lain sebagainya.
Tanah lama kelamaan pasti akan habis
dengan setiap tanah bermilik atau berpenghuni karena semakin banyaknya penduduk
Indonesia. Bisa jadi lama-kelamaan tanah kita habis dan semua untuk
dimanfaatkan sudah tidak ada lahan yang kosong atau terlantar.
Maka dari itu, diperlukan suatu
peraturan hukum atau kaedah hukum yaitu peraturan hidup kemasyarakatan yang
bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertibdalam masyarakat.[1]