Label

Minggu, 01 Juni 2014

UTS Hukum Pidana 2


Dosen Pengampu : Widya Ari Susanti, M. HI.
Nama  : Ria Nuris Samawati                        Mata kuliah   : Hukum Pidana Islam
NIM    : C53212074                                       Jur/Sem          : Siyasah JinayahB (SJB)/ Empat

Ujian Tengah Semester Hukum Pidana 2
ANALISIS PT. K-LINK NUSANTARA (K-LINK)
K-link adalah sebuah perusahaan yang bersistem pada penjualan langsung atau yang sering disebut MLM (Multi Level Marketing), memiliki:
·       Misi: Untuk mewujudkan rangkaian pemasaran pada tingkat internasional dalam memenuhi komitmen serta bertanggung jawab terhadap pelanggan, distributor, pemegang saham, rekan bisnis serta masyarakat.
·       Visi: Public Listing, GMP Factory, Globalition Of Business, Million Dollar Crown Ambassador, Own Building, Captur Bigger Market Share.[1]

Dasar Hukum Bisnis Multi Level Marketing diatur oleh Kementrian Perindustrian dan Perdagangan. Berikut ini adalah Keputusan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi mengatur dan menjadi dasar hukum bisnis multi level marketing, antara lain:

·       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 73/MPP/Kep/3/2000, Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.
·       Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
·       Peraturan  Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.
Dalam hukum bisnis multi level marketing, jenisnya dipersamakan atau disebut dengan istilah Penjualan langsung. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, disebutkan bahwa Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.[2]
Selanjutnya yang dimaksud dengan mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.[3]
K-Link termasuk MLM jenis ketiga yaitu sesuatu perusahaan yg memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yg dijanjikan, disamakan dgn ju’alan.[4]
K-link punya legalitas hukum, diantaranya sebagai bukti:
1.    K-link memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang bernomor: 55/PDN-2/SIUPL/PB/9/2007.
2.    K-link diakui sebagai anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang bernomor anggota: 0069/04/03.
3.    Produk-produk K-link telah diakui oleh Badan POM RI sebagaimana: Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor: 49/Reg/S/U/2007, Nomor: 0094/Reg/SD/2003, Nomor: 50/Reg/S/U/2007, Nomor: 04/Reg/QII/2008 tentang Persetujuan Pendaftaran, serta
4.    K-link diakui Dewan Syari’ah Nasional-MUI sebagai perusahaan yang telah memenuhi prinsip syari’ah.[5]

Tidak ada sebuah kesuksesan tanpa rintangan dan cobaan. Tiada arti kesuksesan jika tidak pernah menghadapi setiap masalah yang muncul. Sebuah kesuksesan akan ternikmati dengan sangat manis ketika setiap rintangan yang ada berhasil kita selesaikan satu persatu dengan sabar dan tawakal. Begitu lah kalimat-kalimat sakral dari setiap motivator. Ternyata hal seperti ini tidak hanya berlaku bagi setiap manusia yang hidup, namun juga pasti menerpa setiap jenis usaha, tidak terkecuali pada perusahaan K-Link.
Contoh Kasus: Dalam perjalanan usahanya mengembangkan sayap niaganya d Indonesia pasti mengalami cobaan, salah satunya yang sempat fenomenal yaitu kasus kematian ibu Ngatini di Medan pada awal April Tahun 2009 silam. Kala itu Produk-produk K-Link disinyalir menyebabkan kematian ibu Ngatini. Mari simak cuplikan kisah berita yang beredar saat itu. Liputan6.com, Medan: Tangis Widi terdengar lirih. Gadis ini baru saja kehilangan sang ibunda tercinta, Ngatini alias Maulida. Widi sempat tak sadarkan diri saat menyaksikan jenazah ibunya sudah terbungkus kain kafan. Sang bunda mengembuskan nafas terakhir, Senin (6/4) pagi, setelah lima hari dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, Sumatra Utara. Diduga Ngatini menderita keracunan obat yang diedarkan perusahaan pemasaran berjenjang K-Link. Sekujur tubuh korban melepuh setelah mengonsumsi suplemen klorofil yang dipasarkan K-Link.Atas kematian istrinya, suami korban menuntut pertanggungjawaban produsen suplemen tersebut. Sementara pihak K-Link membantah korban meninggal akibat mengonsumsi produk mereka. Untuk membuktikannya pihak K-Link masih menunggu hasil diagnosis tim medis dan laboratorium forensik. Kasus dugaan keracunan obat ini kembali membuka mata banyak pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat, termasuk suplemen. Maksudnya ingin sehat, namun jika kurang teliti atau bahkan mengonsumsi melebihi batas bisa mengakibatkan kematian.(IAN/Yudhistira).[6]
Dari hasil diagnosis tim medis dan laboratorium forensik tersebut penyebab kematian Ngatini bukanlah dari produk K-link. Adanya kasus tersebut dimana seorang costumer mencemarkan nama baik K-link. Dan kasus pencemaran nama baik termasuk Atas kasus ini, pihak pengacara menilai Nur (Suami Ngatini) layak diganjar dengan Pasal 310 KUH Pidana tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman denda maksimal Rp 4.500 atau penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Perlu sekali lagi diulang bahwa M.Nur HANYA DIGANJAR ANCAMAN DENDA MAKSIMAL Rp 4.500, walaupun K-Link mengalami kerugian material dan immaterial yang tidak sedikit, namun itulah upaya kekeluargan


[1] http://www.k-link.co.id/ diakses 24 Mei 2014 pkl: 20.15
[2] Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
[3] Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
[4] Keputusan Fatwa Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII Tentang Hukum Bisnis Network Marketing / MLM
[5] http://www.k-link.co.id/apli.php diakses pada 24 Mei 2014 pkl. 20.45