Label

Jumat, 31 Mei 2013

PACARAN DALAM HUKUM ISLAM dan KOLERASINYA DENGAN QS. AL-ISRAA:32


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Di abad 21 ini pacaran sudah menjadi budaya yang biasa atau lumrah dikalangan remaja. Pacaran sudah menjadi standar gaya dan harga diri remaja, kalau pacaran tandanya remaja itu gaul, Karen dan modern. Siapa yang tidak pacaran  bahkan dianggap sebagai remaja yang kolot, kampungan, dan ketinggalan zaman. Sudah sedemikian menyebarnya budaya pacaran sampai-sampai dia menyita sebagian waktu dan energi remaja.
Islam sebagai agama yang sempurna  tentunya menghukumi  pacaran. Walau secara tekstual tidak ada ayat Al-Qur’an yang mengharamkan pacaran. Karena pacaran sendiri bukan termasuk kedalam kosakata Arab, tapi bukan berarti Islam tidak memiliki hukum tentang aktivitas pacaran. Teks Al-Quran turun dalam bentuk makna-makna global (khuthuthun ‘aridhoh) atau kontekstual. Makna-makna global inilah yang digunakan untuk menghukumi kasus perkasus yang terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari. Jadi, bukan berarti kalau istilah ‘pacaran’ tdak ditemukan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah tandanya Islam tidak menghukumi pacaran.