Label

Selasa, 31 Desember 2013

UAS Filsafat Ilmu



Nama                          : Ria Nuris Samawati
NIM                            : C53212074
Kelas/ Sem                 : Siyasah Jinayah B / Dua
Mata Kuliah               : Filsafat Ilmu
Dosen Pembimbing    : Dr. H. Imam amrusi Jailani, M. Ag.

Tulisan Arab Halaman: 67-68
الاصناف من الاشياء ظواهر في مفهوم هو سرل, لكنها أساس لمفهو مه[1]
نقطة البد , الفلسفي السحيح هي الا نتباه إلى الشعور أو الذات, كما فعل ديكارت, و كان هوسرل يسمي الفلسفة أحيانا((علم الشعور)). يجب أن أبذر الشك المنهجي في كل شيء من حولي و في كل ما لدي من أحكام, و أن أنتبه إلى الأفكار cogitationes التي أعانيها, و هذه لا تقل يقينا عن الكوجتو ذاثه, وسوف أكون أكثر اهتما ما بأفكاري من ياء المتكلم. إن الشعورهو داثما شعور بشيء, إذ لا معنى لفعل فكزي دون أن تكون هنالك أفكار, ولا معنى لرغبة دون وجود أشياء كموضوعات رغبتي, وتلك الأفكار و الرغبات الخ هي محتوى content الأفعال الشعورية أو الأفعال العقلية من ادراك و تخيل و تذكر و رغبة و إصدار أحكام. يسمي هذا الموقف (( القصد )) أو التوجّه intention و هو خاصة أساسة للشعور[2]. الانطباعات الحسية جزء من ذلك المحتو, لكنا لا ننظر فيه من حيث ارتباطه بالعلم الخرجي , وإنما من حيث صلته بالشعور والأفعال العقلية . لا ننظر في الادراك مثلا كفعل موجّه إلى أشياء خارجة عنا , و إنما ننظر فيه من الداخل : نريد ادراك الادراك ذاته أو ادراك التذكر ذاته أو فعل الحكم ذاته , و هكذا. فاذا نظرنا إلى محتوى أفعالنا الشعورية منعزلة عن الانطباعات الحسية , جاء المحتوى قبليا . إن الأفعال العقلية و موضوعاتها القبلية إنما هي الخبرات بالمعنى الصحيح , و هي المعرفة الأولى الضرورية و اليقين المطلق , وهي (( الأشياء ذاتها )). و من ثم يرفض هوسرل التمييز الكنطي بين الظواهر و الاشياء في ذاتها, لأنه لا تمييز بين الظاهر و الحقيقة في الشعور و أفعاله و حالاته : حقيقتها هي نفس ظهورها.

SENGKETA TANAH WARGA DAN TNI DALAM PANDANGAN HUKUM PERTANAHAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum. Semua yang menyangkut kesejahteraan umum sudah diatur dalam undang-undang dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis. Dengan begitu sebuah kepastian hukum untuk seseorang sejahtera hakikatnya telah terjamin oleh konstitusi yang ada di Indonesia.
Jadi perlunya hukum untuk negara kita yaitu untuk mengatur supaya bisa mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan suatu kejelasan atau kepastian hukum di dalamnya, misalnya dalam kepemilikan tanah.
Tanah adalah suatu aset negara yang sangat banyak sekali, sumber penghasilan negara juga sebagian besar dari pajak dan salah satu pajak yaitu pajak dari tanah, baik itu pajak bangunan maupun pajak-pajak yang lain misalnya sewa, hak pakai, daln lain sebagainya.
Tanah lama kelamaan pasti akan habis dengan setiap tanah bermilik atau berpenghuni karena semakin banyaknya penduduk Indonesia. Bisa jadi lama-kelamaan tanah kita habis dan semua untuk dimanfaatkan sudah tidak ada lahan yang kosong atau terlantar.
Maka dari itu, diperlukan suatu peraturan hukum atau kaedah hukum yaitu peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertibdalam masyarakat.[1]

Senin, 30 Desember 2013

UAS Ilmu Hukum



1.      Jelaskan pandangan dari aliran Legisme dalam mendefinisikan eksistensi hukum di masyarakat.
2.      Mengapa dalam mempelajari ilmu hukum sangat diperlukan metode interpretasi, jelaskan dan berikan beberapa contoh disertai pengertiannya tentang metode interpretasi yang saudara ketahui?
3.      Jelaskan pengertian subjek hukum dan ada berapa jenis subjek hukum yang saudara ketahui, jelaskan sambil menguraikan persamaan dan perbedaannya.
4.      Sebutkan dan jelaskan sunber-sumber hukum formal yang saudara ketahui (minimal 3 jenis sumber hukum).
5.      Jelaskan pembagian hukum menurut aspek berlakunya dan isinya serta tempat berlakunya?
6.      Jelaskan pengertian kodifikasi hukum dan unsur-unsur dari kodifikasi itu serta berikan contohnya.
7.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah hukum, kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan.
8.      Jelaskan sambil menyebutkan dasar hukumnya, apa yang dimaksud dengan istilah hakim berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan konstruksi hukum dalam sistem hukum.
JAWABAN

Sabtu, 14 Desember 2013

PERCERAIAN: GUGATAN ISTERI (FASAKH)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
akhir-akhir ini sering terlihat, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadapsuaminya. berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di mediatelevisi adalah figure atau artis-artis terkenal. gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan,sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah allah s.w.t.
Sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan walimahan (resepsi pernikahan), yaitu termaktub dalam surat ar-rum ayat 21 yang berbunyi:“dan di antara tanda-tandanya bahwa dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan dia mengadakan sesama kamu kasih saying dan rahmat. sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”.

Minggu, 01 Desember 2013

PERAN TOKOH MASYARAKAT DAN KBIH DALAM PENYELENGGARAAN HAJI MENURUT PERSPEKTIF MAHASISWA BEDA KOTA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia.  Setiap tahun  ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancar, tertib, aman dan sempurna ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah haji umat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN  yang pada dasarnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan  kemampuan masyarakat  atas dasar itu  pemerintah mengatur  mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis memberikan judul “ Perbandingan Peran Tokoh Masyarakat dan KBIH dalam penyelenggaraan Haji menurut Perspektif Mahasiswa Beda Kota”. Agar paling tidak kami mengetahui berbagai macam tentang pelaksanaan haji di berbagai kota di Jawa Timur.

Kamis, 31 Oktober 2013

TABRAKAN AQJ DALAM PANDANGAN UU No. 22 Thn. 2009 & UU No. 11 Thn. 2012



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Keberadaan anak yang ada di lingkungan kita memang perlu mendapat perhatian, terutama mengenai tingkah lakunya. Dalam perkembangan kearah dewasa, anak belum stabil. Lingkungan juga mempengaruhi tumbuh kembangnya.
Proses dari restorative justice dapat dilakukan dengan cara mediasi antara pelaku dan korban, reparasi (pelaku membetulkan kembali segala hal yang dirusak), konferensi korban-pelaku (yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh pemuka dalam masyarakat), dan victim awareness work (suatu usaha dari pelaku untuk lebih peduli akan dampak dari perbuatannya).

Rabu, 30 Oktober 2013

LEMBAGA AL-FUTYA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Futiya atau fatwa, ialah menjawab sesuatu pertanyaan yang tidak begitu jelas hukumnya yang berarti jawaban atas pertanyaan atau hasil ijtihad atau ketetapan hukum. Maksudnya ialah ketetapan atau keputusan hukum tentang suatu masalah atau peristiwa yang dinyatakan oleh seorang mujtahid sebagai hasil ijtihadnya.
Berijtihad tidak mungkin dilakukan oleh seluruh kaum muslimin.Pada masa dahulu mujtahid merupakan orang yang dianggap ahli dalam semua disiplin ilmu, sehingga semua masalah dan peristiwa ditanyakan hukumnya terhadap mereka, lalu peristiwa itu ditetapkan hukumnya. Diantara Siyasah Syar’iyah  yang harus diketahui adalah lembaga Al-futya
Maka di makalah ini kami akan membahas tentang “Lembaga Al-futya”

KEDUDUKAN HAK WARIS ATAS ANAK SYUBHAT BERDASARKAN KUHPerdata & KHI



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Anak Syubhat
Anak syubhat adalah anak yang lahir dari suatu hubungan badan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan atas dasar kekeliruan dan harus benar-benar terjadi karena kekeliruan, artinya bukan karena disengaja atau rekayasa. Seorang anak syubhat akan memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya jika si laki-laki yang telah membenihkannya mengakui si anak. Kedudukan tentang anak syubhat sebenarnya masih dalam perdebatan karena beberapa ulama’ tetap mengatakan sebagai anak sah sebagaimana anak yang lahir dari perkawinan yang sah, sedangkan ulama’ yang lainnya menggolongkan anak syubhat sebagai anak luar kawin kecuali jira anak tersebut di akui oleh ayahnya.[1]
Anak syubhat dibagi menjadi dua golongan antara lain:
1.      Anak syubhat karena syubhat perbuatannya.
Anak syubhat ini lahir karena seorang laki-laki telah keliru menyetubuhi wanita yang sebenarnya bukanlah isterinya, misalnya dalam suatu rumah seorang suami salah masuk kedalam kamar yang dikira adalah kamar isterinya, ternyata adalah kamar adik iparnya dan adik iparnya menyangka bahwa laki-laki yang menyetubuhinya adalah suaminya sehingga terjadilah persetubuhan yang keliru. Jika perbuatan itu terjadi semata-mata memang karena kekeliruan dan tidak ada unsur kesengajaan, maka dari persetubuhan itu akan melahirkan anak, anak syubhat dalam kategori syubhat perbuatannya.

KETATANEGARAAN PADA MASA ABBASIYAH DAN TURKI UTSMANI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sebelum Daulah Abbasiyah  lahir telah ada terlebih dahulu  Daulah Umayyah yang diprakarsai oleh Muawwiyah. Pada masa Umayyah pemerintahan yang demokratis berubah menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun menurun). Ketika dinasti Umayyah melemah, kaum muslimin sibuk mencari figur-figur pemimpin yang mampu mengembalikan kaum muslimin ke jalan yang benar dan menciptakan keadilan diantara mereka.
Mereka berpendapat bahwa figur yang mampu berbuat demikian harus dari Bani Hasyim. Ditulis dan dikirimlah surat tersebut ke Abu Hasyim Abdullah bin Abu Thalib, salah seorang ulama terpercaya. Tidak lama kemudian kabar (surat) itu sampailah kepada Khilafah Bani Umayyah, Suliaman bin Abdul Malik, sehingga Abu Hasyim merasa terancam nyawanya. Dia lalu melarikan diri ke Hamimah, yang masuk ke wilayah Damaskus, disitulah sang paman, Ali As-sajjad bin Abdullah bin Abbas tinggal. Ketika akan meninggal, Abu Hasyim menyerahkan surat-surat yang diterimanya kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas dan berkata “Dirikanlah dinasti baru dan pewarisnya adalah anak-cucumu”.[1] Maka Muhammad bin Abdullah bin Abbas melaksanakan wasiat itu. Ia mengumpulkan orang-orang kepercayaannya untuk menyerukan kelemahan-kelemahan Dinasti Umayyah.

Selasa, 15 Oktober 2013

MACAM-MACAM PIDANA/HUKUMAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup  kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga  dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis.
Maka di makalah ini kami akan membahas “Macam-macam Pidana/Hukuman”. Sebagai salah satu cara untuk mengatur dan memperingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan akan dimintai sebuah pertanggung jawaban.

Senin, 09 September 2013

PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 45, dari tahun ke tahun terus meningkat. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk itu.
Termasuk dalam kegiatan pembangunan Nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum. Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya membutuhkan berbagai fasilitas umum seperti : jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga, fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya.
Pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah. Tetapi persoalannya tanah merupakan sumberdaya alam yang sifatnya terbatas, dan tidak pernah bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangat terbatas persediaannya.

Kamis, 11 Juli 2013

Akal dan Jiwa


Kita telisik arti dari akal (al-aql) dulu, Akal yang dalam bahasa Yunani disebut  nous atau logos atau intelek (intellect) dalam bahasa Inggris adalah daya berpikir yang terdapat dalam otak. Daya berpikir yang ada pada otak di kepala disebut akal. Sedangkan yang ada pada hati (jantung) di dada disebut rasa  (dzauq). Karena  itu  ada  dua  sumber pengetahuan, yaitu pengetahuan  akal  (ma'rifat  aqliyah)  dan pengetahuan   hati  (ma'rifat  qalbiyah).  Kalau para filsuf mengunggulkan pengetahuan akal, para sufi lebih mengunggulkan pengetahuan hati (rasa).
            Jiwa(al-nafs) adalah sumber akhlak tercela. al-Farabi, Ibn Sina dan al-Ghazali  membagi jiwa  pada:
1.      Jiwa nabati (tumbuh-tumbuhan) adalah kesempurnaan awal bagi benda alami  yang organis dari segi makan, tumbuh dan melahirkan.
2.      Jiwa hayawan (hewani), disamping memiliki daya makan untuk tumbuh dan melahirkan, juga  memiliki daya untuk mengetahui hal-hal yang kecil dan daya  merasa.
3.      Jiwa  natiqoh (insani) mempunyai kelebihan dari segi daya berfikir (al-nafs-al-nathiqah).

Jumat, 28 Juni 2013

TAKHRIJ HADITS

(20) باب المبايعة بعد فتح مكة على الإسلام والجهاد والخير
وبيان معنى لاهجرة بعد الفتح
1218- حد يث مجاشع بن مسعود وأبى معبد عن أبى عثمان النهدى, عن مجاشع بن مسعود, قال : انطلقت بأبى معبد إلى النبى صلى الله عليه وسلم ليبايعه على الهجرة, قال: ((مضت الهجرة لأهلها, أبايعه على الإسلام والجهاد)) فلقيت أبا معبد, فسألته, فقال: صدق مجاشع.
DIDALAM LIDWA PUSTAKA
a) Mencari Kata ليبايعه


Rabu, 12 Juni 2013

PENDAPAT PARA SARJANA



Pelajaran        : Ilmu Hukum
Kelomok         : 1 (Satu)
Kelas / Sem    : Siyasah Jinayah B (SJ B) / 2

Nama                                                NIM
RACHMAD RAHARDJO                           C33212067
RIA NURIS SAMAWATI                            C53212074
MUHAMMAD SELAMET H.                     C73212078

PENDAPAT PARA SARJANA

Sebagai manusia kita diberi kemuliaan berupa Akal dari Allah dibanding makhluk lainnya. Allah memberikan akal kepada manusia untuk mengetahui mana sisi buruk dan mana sisi baik, dimana setiap tindakan yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari kendali dan kontrol dari akal yang sehat. Manusia sebagai “insan kamil” (manusia sempurna ), dalam arti berbeda dengan makhluk Allah lain yang tidak mempunyai akal, diperintahkan Allah untuk bertaffakur dan menghayati Firman-Nya, dan Allah memerintahkan umatnya untuk menggunakan akal mereka dengan berpikir bagaimana upaya membangun bumi dan memperbaikinya demi tercapainya tujuan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Dalam al quran surat Ali Imran ayat 190 yang artinya : "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan selisih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal”.
Demi tercapainya suatu tujuan tersebut manusia di anjurkan untuk berijtihad.
الإجتهاد :برل الجهدلنبل الحكم الشرعي
Ijtihad: Mengerahkan daya upaya untuk melahirkan hukum syariah.
Banyak yang mendefinisikan tentang hukum baik secara bahasa maupun para ahli hukum yang mendefinisikan.

Jumat, 31 Mei 2013

PACARAN DALAM HUKUM ISLAM dan KOLERASINYA DENGAN QS. AL-ISRAA:32


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Di abad 21 ini pacaran sudah menjadi budaya yang biasa atau lumrah dikalangan remaja. Pacaran sudah menjadi standar gaya dan harga diri remaja, kalau pacaran tandanya remaja itu gaul, Karen dan modern. Siapa yang tidak pacaran  bahkan dianggap sebagai remaja yang kolot, kampungan, dan ketinggalan zaman. Sudah sedemikian menyebarnya budaya pacaran sampai-sampai dia menyita sebagian waktu dan energi remaja.
Islam sebagai agama yang sempurna  tentunya menghukumi  pacaran. Walau secara tekstual tidak ada ayat Al-Qur’an yang mengharamkan pacaran. Karena pacaran sendiri bukan termasuk kedalam kosakata Arab, tapi bukan berarti Islam tidak memiliki hukum tentang aktivitas pacaran. Teks Al-Quran turun dalam bentuk makna-makna global (khuthuthun ‘aridhoh) atau kontekstual. Makna-makna global inilah yang digunakan untuk menghukumi kasus perkasus yang terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari. Jadi, bukan berarti kalau istilah ‘pacaran’ tdak ditemukan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah tandanya Islam tidak menghukumi pacaran.

Senin, 22 April 2013

Hudud Gugur Karena ada Syubhat



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Salah satu esensi hukum yang terkandung dalam kaidah asasi berkenaan dengan keyakinan dan keraguan adalah keharusan untuk menjalankan syari’at Islam diatas keyakinan. Rasulullah menyatakan bahwa hendaklah seseorang berpegang kepada hal yang meyakinkan dan membuang hal yang meragukan.
Pada asalnya, setiap perbuatan yang diharamkan terlarang dilakukan bagi setiap orang dalam keadaan umum, kecuali syara’ melihat sebagai kekecualian sehingga hukuman dapat dihapuskan. oleh sebab itu perlu dikajinya makalah ini untuk mengetahui  seperti apakah syubhat dan hal-hal yang dapat mempengaruhi hukum tersebut.

Minggu, 14 April 2013

UTS Ilmu Negara



Nama                          : Ria Nuris Samawati
NIM                            : C53212074
Kelas/ Sem                 : Siyasah Jinayah B / Dua
Mata Kuliah               : Ilmu Negara
Dosen Pembimbing    : Rahmat Ihya’, S. HI, M. IP.
Soal UTS Ilmu Negara
1.      Jelaskan teori asal mula Negara zaman Yunani Kuno menurut Socrates, Plato dan Aristoteles!
2.      Sebutkan ilmuwan peletak teori asal mula Negara zaman Romawi Kuno dan jelaskan pemikiran beliau tentang asal mula Negara!
3.      Thomas Aquinus (tokoh abad pertengahan) berpendapat, bentuk Negara dibedakan menurut sifatnya yaitu:
a.       Pemerintah satu orang
b.      Pemerintah oleh beberapa orang
c.       Pemerintah oleh seluruh rakyat
4.      System presidensial serta parlementer dikenal dalam Negara demokrasi modern, jelaskan kedua system tersebut dan apa yang dimaksud dengan Trias Politica?

Kamis, 04 April 2013

Hukum Islam Pasca Imam Madzhab (Syarah dan Hariyah)



BAB I
PENDAHULUAN
I.1.  Latar Belakang .
Pada masa stagnasi atau kebekuan pemikiran hukum islam, istilah taqlid tampak dalam literatur hukum, dimasa ini umat islam terlena dengan prestasi ulama terdahulu, mereka memberikan penghargaan yang berlebihan terhadap ulama terdahulu. Sehingga melahirkan kepercayaan bahwa pekerjaan menafsirkan dan mengembangkan secara mendalam sudah diselesaikan oleh ulama’ terdahulu, bagi mereka usaha ulama’ terdahulu sudah berhasil mengantarkan syariah pada bentuk final yang sempurna. Sehingga para cendikiawan diperiode ini hanya menggunakan prinsip taqlid, sehingga kegiatan dalam hukum terbatas pada pengembangan dan analisa mendetailn terhadap hasil yang sudah ada. Sehingga perlu kita ketahui lebih dalam tentang “sejarah perkembangan hukum islam pasca imam madzab” yang didalamnya dijelaskan faktor-faktor penyebab kebekuan pemikiran hukum islam, karakteristik masa stagnasi, sebab-sebab taqlid, dan tertutupnya pintu ijtihad, serta adanya ta’assub fanatik madzab,

Jumat, 29 Maret 2013

Prosedur Penelitian Umum

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah penelitian, oleh karena itu, banyak dosen ataupun mahasiswa yang melakukan penelitian dalam pendidikan. Penelitian itu ada yang bersifat  mandiri maupun yang bersifat proyek. Banyak kita lihat penelitian para dosen maupun mahasiswa dilaksanakan dilabolatorium, kelas, bahkan terjun langsung ke lapangan.
Penelitian (research) sendiri merupakan rangkaian kegiatan ilmiah dalam rangka pemacahan suatu permasalahan. Jadi penelitian merupakan bagian dari usaha pemecahan masalah. Fungsi penelitian adalah mencari penjelasan jawaban terhadap permasalahan serta memberikan alternatif bagi kemungkinan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah. Penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan itu dapat bersifat abstrak dan umum sebagaimana halnya dalam penelitian dasar (basic research) dan dapat pula sangat konkret dan spesifik seperti biasanya ditemui pada penelitian terapan (applied research). Penelitian dasar biasanya tidak langsung memberikan informasi yang siap pakai untuk penyelesaian permasalahan akan tetapi lebih menekankan bagi pengembangan model atau teori yang menunjukkan semua variabel terkait dalam suatu dan berhipotesis mengenai hubungan di antara variabel-variabel tersebut. Oleh karena itu tidak jarang pemecahan permasalahan baru dapat dicapai lewat pemanduan hasil beberapa penelitian yang berkaitan.

Minggu, 24 Maret 2013

Mengharap Perubahan Cepat




Penyesalan dalam diri ini, timbul dan sangat mendesak dada ini serta terasa sakit bagai batu yang menghimpit diri ini. Perasaan ini timbul hingga mengada-ada perasaan yang lain seperti takut, minder semua yang buruk menjadi satu, tak tahu kapan ini berakhir. Aku harap secepatnya ini berakhir. timbul tanda tanya besar dalam diriku. Kenapa aku harus menyesal? Apakah dengan penyesalan semua akan baik-baik saja? tidak kan,,, jadi aku benar-benar harus berubah, memanfaatkan waktu sebaik-baiknya hari demi hari, jam demi jam bahkan detik demi detik agar waktu tak terbuang sia-sia. Masih panjang masa depanku dan semua impianku yang belum tercapai. Masih banyak tak ada kata menyerah dan berhenti bahkan sedetikpun.

SALAH: Menodai malam suci



Dalam gelapnya malam
Yang penuh kemuliaan
Ku bangun dari pulau kapukku
Mengguyur badan ini dengan air
Menyelami dunia malam untuk mendapat ridhonya

Tapi semua tercoreng
Saat pikiran ini melayang dalam angan
Memikirkan kejadian pagi tadi
Kejadian ditempat lautan buku

Ehhhmmm… Indah saat membayangkannya
Tapi aku juga malu, takut
Ketika ku temui orang yang kukagumi
Tak berani ku menyapanya
Hanya untuk say hallopun
Aku terlalu malu

Malah dengan penuh kenaifan
Ku menghindarinya
Tak kuat mata ini memandangnya
Tapi ada satu senyuman terbesit dalam dadaku
Indah rasanya tapi juga dinodai penyesaan
Kenapa malam begitu indah
Malah ku menodai dengan begitu?????

Beri aku jalan yang benar YA ALLAH...

SALAH: Mengharap orang lain


Aku salah, telah berbohong pada diriku sendiri. Sesuatu yang telah ku ikrarkan kini tak ku jalani sama sekali. Tak tahu mengapa dengan diriku ini, ada tanda tanya besar tentang diriku sendiri. Masih ada perasaan takut di diri ini, masih ada kebimbangan dan kebingungan dalam diriku. Ingin ku benar-benar menghilangkan itu semua tapi entah mengapa perasaan itu membelenggu dalam diri ku. Mengkengkang seluruh raga, jiwa, pikiran serta hatiku.
Ada kebutuhan dalam sebagian diriku, ku butuh seorang guru untuk menjalani kehidupan ini tapi seorang guru yang satu-satunya dekat dengan ku dan aku telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya, sekarang dia menghilang bersamaan dengan kepergiannya membangun mahligai pernikahan di kampong halaman tulang rusuknya. Perasaan yang terlalu kuat ini membelengguku dalam suatu kepercayaan yang semu. Ingin ku mandiri tanpa harus bergantung kepada siapapun. Tapi diriku masih saja terpurk dalam penyesalan yan tak kunjung ku temukan semangatku.
Aku juga yakin aku pasti bisa merubah diriku menjadi orang super.  tetapi hal tersebut tidak di dukung oleh sikap ku sendiri yang seperti tak tahu arah dan tujuan. Padahal selama ini ku banyak dukungan oleh kawan–kawan baruku, kawan-kawan yang ku temui saat ini, begitu optimis, menjadi aktivis yang tak melupakan juga akademisnya. Rasa itu masih melekat,  aku takut kalau mereka berkianat. Inginku percaya pada mereka semua, tapi perasaan trauma yang pernah ku alami begitu mendalam. Seseorang yang telah ku percaya sepenuhnya dia menghianati kepercayaanku. Sekarang seperti ku tak bisa mempercayai seseorang lagi.
Aku tahu itu salah, maka dari itu ingin ku berubah sepenuhnya menjadi seorang yang baru dengan ide kreatif dan penuh manfa’at.


Perubahan dimulai dari Diri Sendiri

Minggu, 10 Maret 2013

SALAH: Memaknai diri


Dalam rendahnya diri
Kuselalu termenung
Selalu bertanya-tanya
Tanpa ada jawaban yang menyapa

Tapi memang benar diri ini terlalu naif
Tak tahu tentang diri sendiri
Yang diketahui malah kebingungan
Kegalauan, keminderan diri ini

Salah aku selama ini
Hanya mengharap ibaan orang
Untuk membantu
Untuk mengasihani

 Padahal aku tahu
Tanpa ada pegerakan
Tanpa ada semangat
Tanpa ada keyakinaan diri sendiri
Semua akan musnah begitu saja
Tanpa meningalkan sedikitpun jejak

Tetap saja diri yang mengetahui semua itu
Mengharap ibaan orang lain menyapa
Walau diri ini tahu
Aku dan mereka berbeda
Mungkin tujuan sama
Tapi caranya berbeda 100%
BAB I
Pendahuluan
1. Latar  Belakang
            Filsafat dan  ilmu adalah  dua kata yang sering terkait, baik secara substansial maupun hisfories karena kelahiran ilmu tidak lepas dari peranan filsafat, sebaliknya perkembangan ilmu memperkuat keberadapan filsafat.Kelahiran filsafat di Yunani menunjukkan pola pemikiran bangsa Yunnai dari pandangan mitologi akhirnya lenyap dan pada gilirannya rasiolah yang lebih domain.Dengan filsafat, pola pikir yang selalu tergantung pada rasio. Dengan berkembangnya pola fikir manusia, maka berkembang pula tentang pemikiran dan pembahasan di dalam filsafat. Filsafat abad pertengahan didominasi dengan doktrin-doktrin agama kristen.
            Sejarah filsafat abad Pertengahan dimulai kira-kira pada abad ke-5 sampai awal abad ke-17. Para sejarawan umumnya menentukan tahun 476, yakni masa berakhirnya Kerajaan Romawi Barat yang berpusat di kota Roma dan munculnya Kerajaan Romawi Timur yang kelak berpusat di Konstantinopel (sekarang Istambul), sebagai data awal zaman Abad Pertengahan dan tahun 1492 (penemuan benua Amerika oleh Columbus) sebagai data akhirnya.
            Filasafat Yunani yang mengeluarkan banyak pemikir ulung, memiliki tempat yang cukup berpengaruh pada perkembangan ilmu filsafat di abad pertengahan.Pada masa itu, perkembangan kehidupan di dunia tidak bisa lepas dari dua agama besar yang saat itu saling mempengaruhi, Islam dan Nasrani.Masyarakat tersebut memiliki kontribusi besar dalam perkembangan dunia selanjutnya.
            Pada masa pertengahan ini, terdapat periode yang membuat perkembangan filsafat tidak berlanjut, yaitu pada masa skolastik Kristen.Hal ini dikarenakan pihak gereja membatasi para filosof dalam berfikir, sehingga ilmu pengetahuan terhambat dan tidak bisa berkembang, karena semuanya diatur oleh doktirn-doktrin gereja yang berdasarkan kenyakinan. Apabila terdapat pemikiran-pemikiran yang bertentangan dari keyakinan para gerejawan, maka filosof tersebut dianggap murtad dan akan dihukum berat samapai pada hukuman mati.Untuk pembahasan lebih lanjut, kami akan membahasnya dalam pembahasan selanjutnya.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun tertarik untuk menguraikan lebih lanjut melalui beberapa rumusan diantaranya:
a) Bagaimana perkembnagan filsafat pada abad pertengahan periode islam ?
b) Siapa sajakah para pemikir filsafat islam ?
3. Tujuan Penulisan
Berdasarkan ruang lingkup di atas maka penyusun akan menjelaskan tentang bagainamakah perkembangan filsafat pada abad pertengahan periode islam, siapah saja tokoh-tokoh pemikir filsafat pada abad pertengahan periode isalam.
BAB II
              Pembahasan
I. Filsafat abad pertengahan
Filsafat abad  pertengahan  lazim disebut filsafat Scholastik. Kata ini ini diambil dari kata schuler yang berarti ajaran atau sekolahan. Hal ini karena sekolah yang diadakan oleh Karrel Agung yang mengajarkan apa yang diistilahkan  sebagai artes liberales (seni bebas) meliputi pelajaran gramatika, geometri, aritmatika, astronomia, musika dan dialektika (logika) dan meliputi seluruh filsafat. 
Filsafat abad  pertengahan (476-1492 M) dapat dikatakan sebagai abad gelap, karena pendapat ini didasarkan pada pendekatan sejarah Gereja. Memang pada saat itu, tindakan gereja sangat membelenggu kehidupan manusia, sehingga manusia tidak lagi mendapatkan kebebasan untuk mengembangkan potensi dalam dirinya. Para ahli fikir  pada saat itu tidaak memiliki kebebasan berfikir. Pada abad ini, apabila terdapat pemikiran-pemikiran yang yang bertentangan dengan ajaran gereja, maka orang yang mengungkapakan pemikiran tersebut akan mendapat hukuman yang berat. Pihak gereja melarang adanya penyelidikan-penyelidikan berdasarkan rasio terhadap agama. Karena itu, kajian terhadap  agama (teologi) yang tidak berdasarkan ketentuan gereja akan mendapat larangan yang ketat,yang berhak mengadaknan penyelidikan penyelidikan terhadap agama hanyalah pihak gereja. 
Masa abad  pertengahan  ini juga dapat dikatakan sebagai suatu masa yang penuh dengan upaya menggiring manusia kedalam kehidupan atau kepercayaaan yang picik dan fanatic, dengan menerima ajaran gereja secara membabi buta.perkembangan ilmu pengetahuan pad masa ini terhambat, pihak gereja sangat mendominasi, yang tujuannya untuk membimbing umat ke arah hidup yang saleh. Di sisi lain, pihak gereja tidak memmikirkan  martabat dan kebebasan manusia yang memiliki perasaan, keinginan dan cita-cita untuk menentukan masa depannya sendiri.
A. FILSAFAT SCHOLASTIK ISLAM (ARAB)
Menurut Hasbullah Bakry, istilah Scholastik jarang dipakai dalam islam. Mereka lebih sering sering menggunakan istilah filsafat islam.antara kedua ilmu tersebut dalam pembahasannya dipisahkan.
Sampai pertengahan abad ke-12 orang-orang Barat belum pernah mengenal filsaafat Aristoteles secara keseluruhan. Scholastik islamlah yang membawakan perkembangan filsafat ke Barat. Orang-orang barat mengenal Aristoteles adalah berkat tulisan dari pikir islam terutama daari Ibnu Rusyd. Yang dimaksud dengan para ahli pikir islam ( periode Scholastik Islam ) yaitu, Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Ghazali, Ibnu Rusyd dan lainnya. Peran mereka sangat besar sekali tidak hanya dalam pemikiran filsafat saja, akan tetapi para ahli pikir Islam tersebut memberikan sumbangan yang tidak kecil bagi Eropa, yaitu dalam bidang ilmu pengetahuan.
II. Tokoh-tokoh pemikir filsafat islam
A. Al-Kindi ( 801-865 M )
Nama lengkapnya adalah Abu Yusuf Ya’qub Ibn Ishaq Al-Kindi. Lahir di Kuffah pada tahun 796 M dan meninggal di Baghdad tahun 873 M. Ia adalah pertama yang memasukkan filsafat  sebagai salah satu ilmu  ke islaman, seteelah ia menyesuaikannya dengan Islam.
            Pokok-pokok filsafatnya adalah sebagai berikut:
a).  Tentang Filsafat
Agama dan filsafat masing-masing mencari kebenaran, filsafat yang paling tinggi dan paling mulia adalah filsafat utama ( metafisika ), yakni mengetahui kebenaran pertama yang merupakan sebab dari segala kebenaran.
b).    Filsafat metafisika
Dalam metafisika, Al-Kindi pada umumnya menyetujui pendapat Aristoteles dan Neo-Platonisme. Menurut Al-Kindi, tuhan tidak mempunyai hakikat dalam arti aniah dan mahiyah. Tuhan tidak aniahkarena tuhan tidak termasuk dalam benda-benda yang ada dalam alam, ia adalah pencipta alam. Al-Kindi tetap pada prinsip teologi islam bahwa semua diciptakan oleh Tuhan dan Tuhan di atas ketntuan hukum alam.
c).   Tentang jiwa
Al-kindi berpendapat bahwa akal terbagi ke dalam tiga kategori. Yaitu akal yang bersifat potensial, akal yang telah keluar dari sifat potensial menjadi aktual.
d).   Tentang moral
Menurut Al-Kindi, filsafat harus memperdalam pengetahuan manusia tentang diri dan bahwa filsuf wajib menempuh hidup susila. Kebijaksanaan tidak dicari untuk diri sendiri ( Aristoteles ), melainkan untuk hidup bahagia ( stoa ).
B.  Al-Farabi ( 870-950 M )
Nama lengkapnya Abu Nasr Muhammad Ibn Tarkhan Ibn Uzlagh al Farabi, lahir di Farab, Transoxania pada tahun 872 dan meninggal pada tahun 950 M di Damsyik. Pokok-pokok filsafatnya adalah sebagai berikut:
a).   Metafisika Al-Farabi
Al-Farabi sependapat dengan Plato, yang menyatakan bahwa alam ini baharu, terjadi dari tiada. Tuhan sebagai akal murni adalah wujud pertama, berfikir tentang dirinya sendiri. Maka lahirlah wujud kedua yang disebut akal pertama. Tingkat wujudnya adalah wujud yang terendah adalah materi abstrak, tingkat yang lebih tinggi dari itu adalah ketika materi itu menerima bentuk. Pertama yang berupa unsure-unsur seperti api, air, tanah, wujud mineral yaitu seperti emas perak, besi, tembaga, dll.
b).  Filsafat kenegaraan
Al-Farabi dalam bukunya Ara’ al-madinatul al-fadilah,menjelaskan pendapat tentang Negara utama, ia membagi masyarakat kedalam dua macam. Pertama, masyarakat sempurna yaitu masyarakat yang mengandung keseimbangan antara unsur-unsurnya, seeperti kesemibangan yang ada dalam tubuh manusia. Kedua, masyarakat yang tidak sempurna adalah masyarakat yang bodoh dan fasik serta hanya mencari kesenangan jasmaninya saja.
Mengenai etika kenegaraan, Al-Farabi mengemukakan teori bahwa setiap keadaan pasti ada pertentangan. Seperti dalam alam hewani, yang kuat menindas yang lemah.
     c. Ibnu Sina ( 980-1037 M )
Abu Ali Husein Ibn bdillah Ibn Sina pada tahun 980 M di Afshanah, dekat Bukhara dan meninggal  di Isfahan pada tahun 1037 M. di dunia barat ia dikenal dengan nama Avisena dan kemasyurannya di dunia barat sebagai dokter melampaui kemasyurannya segagai filosof.
Di bidang keddokteran ia menulis bukunya al-qanun yang meliputi semua yang bertalian dengan ilmu kedokteran, seperti fisiologi, anatomi dan pengobatan. Ia mengatakan bahwa Tuhan itu adalah Al’Aqlu (akal).
  d.  Al-Ghazali ( 1058-1111 M )
Abu Hamid Muhammad  Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazali lahir di Ghazelah, Khurasan (Persia) pada tahun 1058 M. di dunia barat abad pertengahan, ia dikenal dengan nama Abu Hamed dan Al-Ghazalel.
a) Epistemology Al-Ghazali
Awalnya ia berpendapat bahwa pengetahuan adalah hal-hal yang ditangkap oleh panca indra. Ternyata menurutnya panca indra juga berdusta, kemudia ia meletakkan kepercayaan pada akal. Namun ia juga tetap ragu pada akal. Tiga bulan kemudian Allah memerikan nur yang disebut juga sebagai kunci ma’rifat kedalam hatinya. Dengan demikian Al-Ghazali percaya bahwa intuisi lebih tinggi dan lebih dipercaya daripada akal untuk menangkap pengetahuan yang betul-betul diyakini.
b)  Metafisika Al-Ghazali
Menurut Al-Ghazali ilmu tuhan adalah suatu tambahan atau pertalian dengan zat, artinya lain dari zat, kalau terjadi tambahan atau prtalian dengan zat, zat tuhan tetap dalam keadaannya. Al-Ghazali membagi manusia kepada tiga golongan, yaitu kaum awam, cara berfikir mereka sangat sederhana. Kaum pilihan, cara berfikir mereka mendalam dan akal mereka tajam. Dan kaum pengingkar.
c) Jiwa dalam pandangan Al-Ghazali
Menurut Al-Ghazali, setiap perbuatan akan menimbulkanpengaruh pada jiwa, yakni membentuk kualitas jiwa, asalkan perbuatan itu dilakukan dengan sadar.
d) Kritikannya terhadap filosof
Al-Ghazali menentang menentang argument filsafat para filosof yunani dan filosof islam dalam banyak masalah. Ia menentang dalil filsafat Aristoteles tentang azalinya alam. Dengan tegas ia katakan bahwa alam berasal dari tidak ada menjadi ada ( creotio ex nihilo), sebab diciptakan oleh tuhan.
         c.  Ibn Rusyd ( 1126-1198 M )
Ibn Al-Whalid Muhammad Ibn Muhammad Ibn Rusyd lahir di cordova pada tahun 1126 M. ia di kenal dengan sebutan averroes , di dunia islam ia di kenal dengan ahli hukum dan filosof. Aliran filsafat Ibn Rusyd adalah rasional. Ia menjunjung tinggi akal pikiran daan menghargai peranan akal.
a) Metafisika Ibn Rusyd
Dalam masalah ketuhanan, ia berpendapat bahwa Allah penggerak pertama. Sifat positif kepada Allah adalah akal dan ma’qul. Wujud Allah adalah Esa-Nya. Wujud dan ke Esaan-Nya tidak berbeda dari zat-Nya. Ia menafsirkan agamapun dengan penafsiran rasional. Namun, ia tetap berpegang pada sumber agama, yakni Al-Quran. 
b)  Tingkat kemampuan manusia menurut Rusyd
Pembuktian sesuatu memang dipengaruhi oleh kapasitas individual. Diantaranya ada yang melakukan pembutian dengan cara demonstrasi , ada juga lewat dialektik, dan ada lagi melalui dalil reterik.
c) Tentang qadimnya alam semesta
Ibn Rusyd berpendapat bbahwa alam adalah azali. Jadi, ada dua yang azali yaitu Tuhan dan alam. Namun keazalian Tuhan lebih lama dari keazalian alam. Argument yang dikemukakan ialah seandainya alam tidak azali, maka ada permulaannya, maka habislah alam ini (baru).
BAB III 
PENUTUP
KESIMPULAN
Jauh sebelum manusia menemukan dan menetapkan apa yang sekarangkita sebut sesuatu sebagai suatu disiplin ilmu sebagaimana kita mengenal ilmukedokteran, fisika, matematika, dan lain sebagainya, umat manusia lebih dulumemfikirkan dengan bertanya tentang berbagai hakikat apa yang mereka lihat.Dan jawaban mereka itulah yang nanti akan kita sebut sebagai sebuah jawabanfilsafati. Kalau ilmu diibiratkan sebagai sebuah pohon yang memiliki berbagai cabang pemikiran, ranting pemahaman, serta buah solusi, maka filsafat adalah tanah dasar tempat pohon tersebut berpijak dan tumbuh.
Filsafat dalam islam berkembang amat pesat karena keyakinan  (iman) islam tidak ada yang berlawanan dengan akal logis  yang ada ialah bagian-bagian yang berada di daerah supralogis atau suprarasional. sains, filsafat, dan iman sebenarnya merupakan keseluruhann pengetahuan manusia. akan tetapi, pembatasan daerah kerja (kapling)nya masing-masing harus jelas. sains bekerja pada objek sensasi, filsafat pada objek-objek abstrak logis, sedangkan hati bekerja pada daerah-daerah abstrak supralogis.
            
DAFTAR PUSTAKA
Tafsir, Ahmad, 2009, filsafat umum, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Al-Syaibani, Omar Mohammad Al-Toumy, 1979, falsafah pendidikan islam,  penerjemah Hasan Langgulung, Jakarta: Bulan Bintang.
Atjeh, Abu Bakar, 1970, Sedjarah Filsafat Islam, semarang: Ramadhani
Lian Gia, the. pengantar filsafat ilmu .yogyakarta:yayasan studi silam, 1987
Hanafi.a, 1969, pengantar filsafat islam, jakarta:bulan bintang.
Harun nasution, 1986. teologi islam, jakarta:UI press