Label

Minggu, 14 April 2013

UTS Ilmu Negara



Nama                          : Ria Nuris Samawati
NIM                            : C53212074
Kelas/ Sem                 : Siyasah Jinayah B / Dua
Mata Kuliah               : Ilmu Negara
Dosen Pembimbing    : Rahmat Ihya’, S. HI, M. IP.
Soal UTS Ilmu Negara
1.      Jelaskan teori asal mula Negara zaman Yunani Kuno menurut Socrates, Plato dan Aristoteles!
2.      Sebutkan ilmuwan peletak teori asal mula Negara zaman Romawi Kuno dan jelaskan pemikiran beliau tentang asal mula Negara!
3.      Thomas Aquinus (tokoh abad pertengahan) berpendapat, bentuk Negara dibedakan menurut sifatnya yaitu:
a.       Pemerintah satu orang
b.      Pemerintah oleh beberapa orang
c.       Pemerintah oleh seluruh rakyat
4.      System presidensial serta parlementer dikenal dalam Negara demokrasi modern, jelaskan kedua system tersebut dan apa yang dimaksud dengan Trias Politica?
5.      Sentralisasi dan desentralisasi dapat ditemukan pada system negara kesatuan, jelaskan perbedaan dari keduanya dan berikn contohnya!
Jawaban
1.      Teori asal mula Negara zaman Yunani Kuno:
a.       Menurut Socrates negara berasal dari pekerti manusia lalu dikembangkan di polis. Ia juga berpendapat bahwa sitem demokrasi langsung dapat diterapkan karena yunani pada waktu lampau masih kecil dan masih merupakan apa yang dinamakan polis, permasalahan tidaklah seruet dan berbelit-belit seperti sekarang dan yang terakhir setiap warga Negara memiliki keinginan untuk berpartisipasi dalam pemerintah (state mainded).
b.      Menurut teori dari plato kebenaran adalah indeler (kebenaran berada dalam ide manusia). Selain itu dia juga berpendapat bahwanegara ada karena berbagai kebutuhan dan keinginan untuk memenuhi hal tersebut sehingga mereka harus bekerjasama. Menurutnya juga bahwa sebuah Negara adalah sebuah keluarga.plato juga mengungkapkan bahwa negara itu diklasifikasikan oleh sifat dari sang penguasa. Berikut adalah karya –karya dari plato yang terkenal politea (Negara/state), politicos (ahli negara), dan nomoi (undang-undang).
c.       Menurut aristoteles dalam teorinya dunia adalah sebuah realitas. Dan untuk memenuhi kebutuhan bersama karena manusia dalah zoonpolitikon. Menurutnya kekuasaan negara adalah yang utama atau totaliter. Aristoteles mengklasifikasikan Negara sebagai berikut, monarki lawan dari tyrani, aristrokasi lawan dari oligarki, republic konstitusional lawan dari demokrasi, jumlah orang yang memerintah dan sifat,tujuan pemerintah. Menurut aristoteles Negara merupakan gabungan Negara. Karya terkenal aristoteles adalah ethica ( pemikiran tentang keadilan ) dan politica (pemikiran tentang hukum dan negara).
2.      Tokoh dan pemikirannya tentang asal mula Negara zaman Romawi Kuno:
a.       Polybius





Siklus polybius itu sebenernya di kembangkan oleh orang yang namanya Polybius, dia itu mengajukan teori perputaran atau siklus bentuk pemerintahan. Sejalan dengan pendapat Aristotles, Polibyus berpendapat bahwa pemerintahan negara umumnya diawali dengan bentuk Monarki, dimana seorang raja/ratu memerintah sebagai penguasa tunggal demi kesejahteraan rakyatnya. Namun demikian bentuk pemerintahaan semacam ini lama-kelamaan akan merosot menjadi Tirani, ketika raja yang bersangkutan atau raja-raja keturunannya, tidak lagi memikirkan kepentingan umum. Dalam situasi semacam itu umumnya akan muncul sekelompok bangsawan yang kemudian menggerakkan perlawanan hingga akhirnya dapat mengambil alih kekuasaan. waktu inilah pemerintahan tersebut disebut pemerintah Aristokrasi. Namun karena kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunaka, pemerintahan kaum bangsawan yang baik itu pun lama-lama akan merosot dan menjadi pemerintahan yang hanya akan mementingkan diri sendiri hingga akhirnya disebut sebagai Oligarki yang menindas rakyat. Akhirnya rakyat lah yang akan memberontak dan menjalankan pemerintah sampai akhirnya pemerintahan bergan ti menjadi Demokrasi namun lama kelamaan pemerintahan ini juga akan jatuh akibat korupsi dan lain-lain hingga pemerintahan menjadi Oklokrasi ditengah semua itu Polybius meramal akan ada orang yang kuat dan berani untuk mengambil alih pemerintahan dan menjadi seorang raja
b.      Cicero
Dalam pandangan Cicero, negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat. Kendatipun ajaran Cicero berbeda dengan ajaran Epicurus yang menganggap negara sebagai hasil perbuatan manusia yang berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan mereka, namun ajaran Cicero ini jelas menunjukkan konsep perjanjian masyarakat tentang asal mula negara. Negara menurut Cicero adalah merupakan suatu keharusan yang harus didasarkan rasio manusia, rasio murni, yang berdasarkan hukum alam kodrat, mengenai bentuk pemerintahan yang baik-baik pula, yaitu monarki, aristokrasi dan republik. Cicero berpendapat tentang Negara Ideal dan Hukum Alam. Dua karya Cicero, yaitu De Republica (tentang negara), dan De Legibus (tentang hukum atau undang-undang). Dengan demikian ajaran Cicero tentang asal mula negara tidak berbeda dengan ajaran Plato, yaitu melalui perjanjian masyarakat dan kontrak sosial. Namun demikian Cicero telah memodifikasi pemikiran Plato dengan memasukkan pengaruh-pengaruh Stoic didalamnya
c.       Seneca
Seneca berpendapat bahwa perlu adanya transformasi dalam kehukum tuhanan hal ini terjadi karena masyarakat telah enggan dan tidak percaya lagi terhadap kekuasaan Negara dan mereka cenderung menuju atau memikirkan dunia kebatinan.
3.   Negara menurut sifatnya:
Menurut ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem
Baik
Buruk
dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
dipegang satu orang
Monarki
Tirani
dipegang semua orang
Demokrasi
Anarki

Menurut Thomas Aquinas:
1.   Pemerintahan satu orang           : bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara harfiah berarti "berkuasa sendiri" atau "penguasa tunggal". Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
2.   Pemerintahan beberapa orang   : bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk "sedikit"  dan "memerintah".
3.   Pemerintahan seluruh rakyat      : bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas.
Menurut pendapat saya bentuk pemerintahan yang terbaik Belum ada. Tetapi pemerintahan yang mendekati pada pemerintahan yang terbaik adalah pemeritahan seluruh rakyat (demokrasi / pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) karena warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan, namun bentuk pemerintahan ini lebih efektif ketika diterapkan dalam negara yang kecil. Ketika suatu negara besar dan bentuk negara demokrasi diterapkan pasti tidak bisa sepenuhnya efektif, karena pasti ada kelompok-kelompok elit tertentu yang menguasi suatu pemerintahan. Hal tersebut pasti tidak akan terelakkan karena manusia selain punya akal dia juga punya nafsu. Lebih parah lagi ketika mereka berkata kalau hal tersebut mewakili rakyat dan demi kepentingan rakyat tetapi dalam kenyataannya mereka mementingkan kepentingan dirinya sendiri.
4.   a.   Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
      b.   Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Indonesia merupakan Negara yang menganut paham Trias Politica yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan dibagi atas 3 kekuasaan yaitu :
1.   Kekuasaan legislatif yaitu DPR=>Pasal 20 ayat (1), “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” . Dan memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2.   Kekuasaan eksekutif yaitu Presiden=>Pasal 4 ayat (1), “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang”. Dasar.memegang kekuasaan pemerintahan.
3.   Kekuasaan yudikatif yaitu MK&MA=>Pasal 24 ayat (1), bunyinya adalah: Memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
5.      Perbedaan Negara Kesatuan Sentralisasi dan Desentralisasi
a.   Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan. Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik. Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah Luar Negeri, Peradilan, Hankam, Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya, dan Pemerintahan Umum. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Secara singkat Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat.
Contoh: Jerman dibawah Hitler
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat. Secara singkat Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliserde enheidstaat), dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan  kekuasaan untuk mengurus rumah- tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dimanakan daerah swatantra.
Contoh: Republik indonesia dengan Daerah Swatantra (otonomi) tingkat I
(Daswati) dan Daswati II.
                  Maka secara singkat dapat disimpulkan perbedaan antara negara kesatuan sentralisasi dan desentralisasi adalah terletak pada pemberi wewenangnya dalam membuat  keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar