Label

Rabu, 14 Mei 2014

PRINSIP KETATANEGARAAN (KEMERDEKAAN DAN MUSYAWARAH DALAM NEGARA)

BAB I
PEMBAHASAN

1.1  Al-Baqarah: 256
·     Ayat Al-Qur’an
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3tƒ ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãƒur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# Ÿw tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿxœ îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ  
·     Makna Mufrodat
لاَإِكْرَاهَ
Tidak ada paksaan, maksudnya dalam memasuki sebuah agama

تَبَيَّنَ
Telah nyata, Maksudnya telah jelas dengan adanya bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kuat, bahwa keimanan itu berarti kebenaran dan kekafiran itu kesesatan.

بِالطَّغُوْتِ
Kepada taghut, maksudnya Thaghut adalah setan sangat kuat, karena sesungguhnya pengertian tersebut mencakup semua bentuk kejahatan yang biasa dilakukan oleh ahli Jahiliah, seperti menyembah berhala dan meminta keputusan hukum kepadanya serta membelanya.[1]

Kamis, 08 Mei 2014

Penyertaan (Deelneming) dalam Hukum Pidana

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Banyak orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung dan pembuat tidak langsung.
Di samping itu banyak sekali terdapat kasus dimana pelakunya lebih dari satu orang, yang terjadi di masyarakat kita. Sering kali terjadi perdebatan dalam menjatuhkan hukuman pada pembuat langsung maupun pada pembuat tidak langsung perbuatan pidana. Untuk menjatuhkan pidana atas suatu perkara tersebut, maka hakim harus mengetahui mana pembuat yang langsung maupun yang tidak langsung dan mendasarkan putusannya selain pada undang-undang juga mempertimbangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam hukum perdata pertanggungjawaban dapat dialihkan ke orang lain tetapi dalam hukum pidana tidak bisa, melainkan harus dipertang-gungjawabkan masing-masing oleh pelakunya.
Untuk mengetahui lebih jelas siapa-siapa dan bagaimana pertang-gungjawabannya yang harus dijatuhi hukuman ketika terjadi perbuatan penyertaan dalam hukum pidana maka dalam makalah ini kami akan membahas tentang perbuatan penyertaan dalam hukum pidana.

Rabu, 07 Mei 2014

Hadis Tentang Hukuman Bagi Peminum Khamar

1.      Pengertian Khamar
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Jika diadakan penelitian secara cermat di rumah sakit, kebanyakan orang yang mendapatkan gangguan saraf disebabkan oleh arak tersebut. Termasuk juga orang yang mengadukan dirinya karena diliputi kebangkrutan dan menghabiskan miliknya disebabkan oleh arak.[1]
Orang yang minum khamar (atau minum-minuman yang lain yang sejenis dengan khamar wiski, ciu, dan lain-lain) kena hukuman jilid, baik ia sampai mabuk atau tidak, di jilid 40 kali. (dengan syarat orang islam yang baligh dan berakal serta mengerti haramnya khamar).[2]
Meminum arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman ini boleh ditambah sampai 80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir.

Kamis, 01 Mei 2014

HAM DALAM UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Penegangan hak asasi manusia merupakan mata rantai yang tak terputus dari prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan negara hukum. Hak asasi manusia dapat dikatakan sebagai paradigma universal yang harus diindahkan oleh setiap Pemerintahan Negara yang beradab, demokrasi dan berdaulatan rakyat. Oleh sebab itu bagi setiap negara yang menganggap dirinya beradab, harus mencantumkan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya.
Dengan demikian, hak asasi manusia menjadi penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara, karena merupakan sarana etis dan hukum untuk melindungi individu, kelompok dan golongan yang lemah terhadap kekuatan-kekuatan raksasa dalam masyarakat modern.[1]