Label

Rabu, 07 Mei 2014

Hadis Tentang Hukuman Bagi Peminum Khamar

1.      Pengertian Khamar
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Jika diadakan penelitian secara cermat di rumah sakit, kebanyakan orang yang mendapatkan gangguan saraf disebabkan oleh arak tersebut. Termasuk juga orang yang mengadukan dirinya karena diliputi kebangkrutan dan menghabiskan miliknya disebabkan oleh arak.[1]
Orang yang minum khamar (atau minum-minuman yang lain yang sejenis dengan khamar wiski, ciu, dan lain-lain) kena hukuman jilid, baik ia sampai mabuk atau tidak, di jilid 40 kali. (dengan syarat orang islam yang baligh dan berakal serta mengerti haramnya khamar).[2]
Meminum arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman ini boleh ditambah sampai 80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir.


2.      Had Peminum Khamar
A.     Hadits dan Terjemahnya
a.    Hadis 1:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ , قَالَ : وَفَعَلَهُ أَبُوْ بَكْرٍ , فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بن عَوْف : أَخَفَّ الْحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ , فَأَمَرَ بِهِ عُمَر رضي الله عنه. ( متفق عليه).[3]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., katanya: “Sesungguhnya seorang lelaki yang meminum arak telah di hadapkan kepada Nabi SAW., kemudian beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Anas berkata lagi, “hal tersebut juga dilakukan oleh Abu Bakar”. Ketika Umar meminta pendapat dari orang-orang (mengenai hukuman tersebut), Abdurrhman bin Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan (menurut ketetapan Al-Qur’an) adalah delapan puluh kali pukulan”. Kemudian Umar pun menyuruhnya demikian”.( HR. Muttafaq ‘Alaih).
Hadis diatas adalah hadis shahih, Shahih Al-Bukhari (6773), Shahih Muslim (1706).
b.   Hadis 2:
وَ لِمُسْلِمٍ عَنْ عَلِيًّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ قِصْةِ الْوَلِيْدِ بْنِ عُقْبَةَ: جَلَدَ رسول الله صلّى الله عليه وَسلّم أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ أَبُوْ بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلِّ سُنَّةٌ، وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيِّ . وَفِي الْحَدِيْثِ : أَنَّ رَجُلاً شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ رَآهُ يَتَفَيَّأُ الْخَمْرَ، فَقَالَ عُثْمَانُ : إِنَّهُ لَمْ يَتتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا.
Artinya:”Menurut riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu Anhu- tentang kisah Al Walid bin Uqbah: Nabi SAW mencambuknya 40 kali, Abu Bakar mencambuknya 40 kali, dan Umar mencambuk 80 kali. Semuanya sunnah dan ini yang 80 kali lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Al-Walid bin Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata, Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya”.
Hadis diatas adalah hadis shahih, Shahih Muslim (1707)
B.     Mufradhat
شَرِبَ الْخَمْرَ          : meminum arak
فَجَلَدَهُ                   : maka Rasulullah memukulnya (seorang laki-laki)
بِجَرِيْدَتَيْنِ              : dengan dua pelepah kurma
أَخَفَّ الْحُدُوْدِ          : hukuman yang paling ringan
يَتَفَيَّأُ الْخَمْرَ            : memuntahkan arak

C.     Penjelasan Hadits
Syari’at Islam mengharamkan khamar karena dianggap sebagai pangkal dari perbuatan dosa dan dapat menghilangkan jiwa, akal, kesehatan, dan kekayaan. Sejak awal, syari’at Islam telah menjelaskan bahwa manfaat khamar tidak sebanding dengan mudharat yang ditimbulkannya, sebagaiman firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219).
Kemudian setelah Allah SWT menjelaskan manfaat dan mudharat meminum khamar, dalam ayat 90 surat Al-Maidah Allah menetapkan bahwa hukum meminum khamar itu haram.
D.     Asbabul Wurud
Hadits di atas telah dilatar belakangi kasus seorang yang meminum khamar pada masa Nabi SAW. Kemudian beliau memukulnya dengan pelepah kurma sebanyak 40 kali. Dalam kasus yang sama, Abu Bakar pada masa pemerintahannya juga memberlakukan hukuman yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW. Ketika Umar bin Khattab memegang kekhalifahan, banyak terjadi penaklukan-penaklukan sehingga orang-orang Islam banyak bergaul dengan orang-orang non Muslim. Banyak di antara mereka yang meminum khamar.
Hal ini mendorong para ulama dari kalangan sahabat berkumpul untuk memusyawarahkan hukuman sesuai dan dapat membuat mereka menjadi jera dari perbuatan meminum khamar. Maka tampillah Abdurrhman bin Auf mengusulkan hukumannya dengan mengatakan, “Hukumlah dia dengan hukuman yang paling ringan, yaitu 80 kali pukulan, sebagaimana halnya yang berlaku dalam hukuman qadzaf ”.
E.      Kandungan Hadits
1)   Pendapat mayoritas ulama menyatakan keberadaan hukuman (al hadd) dalam masalah khamar.
2)   Hukuman yang diberlakukan dalam masalah khamar pada masa Nabi SAW adalah 40 kali pukulan. Pemberlakuan hukuman pada masa Nabi SAW ini diikuti oleh Abu Bakar.
3)   Pada masa Umar, berdasarkan musyawarah hukuman tersebut menjadi 80 kali pukulan.
4)   Kebolehan berijtihad dalam berbagai masalah ijtihad dan memusyawarahkan masalah itu di antara para ulama. Demikian itulah karakter para pencari kebenaran. Mereka tidak bersikap diktator sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang membanggakan dan menyombongkan diri yang tidak mau menerima kenyataan yang benar.
5)   Terjadi perbedaan pendapat dalam memberlakukan hukuman peminum khamar, apakah 80 kali atau 40 kali pukulan, yaitu:
a)   Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Hanafi, Ats-Tsauri, dan para ulama pengikutnya berpendapat bahwa hukuman tersebut adalah 80 kali pukulan dengan dasar pijakan kesepakatan para sahabat yang mengadakan musyawarah dengan Umar.
b)   Imam Syafi’ie berpendapat bahwa hukuman tersebut adalah 40 kali pukulan dengan dasar pijakan hadits di atas.
c)   Ibnu Taimiyah berpendapat hukuman yang benar adalah pendapat Imam Syafi’ie yang didasarkan pada hadits di atas. Namun demikian, bagi seorang Imam diperbolehkan berijtihad untuk menambah lebih dari 40 kali pukulan sampai 80 kali pukulan. Akan tetapi, penambahan tersebut tidak bersifat wajib secara mutlak, melainkan diserahkan kepada Imam untuk mempertimbangkan kemaslahatannya, sebagaimana dia juga dapat berijtihad dalam cara-cara pemukulannya.[4]

3.      Pendapat Ahli Hadits
Menurut muhammad bin isma’il al-amir ash-shan’ani, khamar itu identik dengan perasan buah anggur. Menurut ijma’ dalam kitab an-najam al-wahhaj disebutkan bahwa khamar menurut ijma’ adalah minuman memabukkan berasal dari perasan buah anggur walaupun tidak dicampur terlebih dahulu dengan ragi, namun abi hanifah mensyaratkan minuman perasan buah harus terlebih dahulu dicampur dengan ragi.
Al-qurthubi berkata: “banyaknya riwayat-riwayat hadits dari anas dan lainnya yang shahih membatalkan mazhab abu hanifah (orang kufah) yang menyebutkan bahwa khamar adalah berasal dari anggur saja dan yang lainnya tidak bisa disebut dengan khamar  adalah bertentangan dengan para pakar bahasa, hadits-hadits nabi dan pemahaman para sahabat karena ketika Allah menurunkan ayat mengharamkan khamar, mereka memahami untuk menjauhi setiap yang memabukkan dengan tidak membeda-bedakan antara yang berasal dari anggur maupun lainnya, merekalah lebih tahu memberikan istilah (ahli bahasa) dan Al-quran diturunkan dengan bahasa mereka, andai kata merka raguantara khamar dan bukan pastilah mereka berhenti dan tidak menumpahkan minuman memabukkan itu sampai mereka mengetahui dengan pasti, baru kemudian menetapkan hukum haram meminumnya.[5]
Suatu hari Rasulullah mengundang umar dan beliau menceritakan keadaan khamar tersebut, lalu umar berkata; Ya Allah terangkan kepada kami dengan keterangan yang yang memuaskan tentang khamar ! “kemudian turunlah sebuah ayat dalam surah An- nisa:43
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub,  terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.[6]
Saat itu pula penyeru dari Rasulullah untuk solat (muadzin) berseru, “ketahuilah, orang  yang sedang mabuk tidak boleh melaksanakan shalat !”Umar kemudian diundang dan dibacakan ayat tersebut kepadanya. Lalu umar berkata , Ya Allah , terangkan kami dengan keterangan yang memuaskan !”,[7][8] kemudian turunlah ayat ini, di dalam surah Al-maidah:91
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
“ Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[8]
Menurut prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam bukunya fiqh imam syafi’I, jenis minumann yang diharamkan ialah segala jenis minuman yang jika diminum banyak akan memabukkan dan jika diminum sedikit tetap diharamkan, termasuk didalamnya rendaman kurma, anggur, gandum, jagung dan lainnya.
Mengkonsumsi minuman memabukkan, seperti khamar, termasuk dosa besar. Bahkan khamar adalah sumber dosa-dosa besar lainnya,[9] seperti dalam ayat Al-quran surah Al-a’raf:33
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎŽötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.ÎŽô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ム¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ     
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."[10]


DAFTAR PUSTAKA
Al-albani, Muhammad Nashiruddin. 2006. Shahih Sunan Abu Daud. Jakarta. Pustaka Azzam
Al-quran al-karim
Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. 2009. Subulus Salam Syarah Bulughul Maram (Jilid 3). Jakarta. Darus Sunnah Press.
Qardawi, Muhammad Yusuf. 2003. Halal dan Haram. Surabaya. PT Bina Ilmu
Rahman, Taufik. 2001. Hadis-Hadis Ahkam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung. CV. Pustaka Setia.
Rifa’I , Moh., dkk. 1978. Kifayatul Akhyar. Semarang. CV. Toha Putra.
Zuhaili, Wahbah. 2010.  Fiqih Imam Syafi’i. Jakarta. Al-Mahira.




[1] Muhammad yusuf qardawi, halal dan haram, (surabaya: PT Bina Ilmu, 2003) h. 89
[2] Moh. Rifa’I dkk, kifayatul akhyar, (semarang: CV. Toha Putra, 1978) h.379-380
[3] Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram (Jilid 3), (Jakarta Timur: Darus Sunnah Press, 2009) h.449
[4] Drs. Taufik Rahman M.Ag, Hadis-Hadis Ahkam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), h. 167-170
[5] Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, op. cit. h. 389-390
[6]Al-quran al-karim, CV. Ponegoro, h. 67
[7] Muhammad nashiruddin al-albani, shahih sunan abu daud, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006) h. 666
[8] Al-quran al-karim, cv. Ponegoro, h. 97
[9] Wahbah zuhaili, fiqih imam syafi’i, (Jakarta: al-mahira, 2010) h. 331-332
[10] Al-quran al-karim, cv. Ponegoro, h.122

Tidak ada komentar:

Posting Komentar