Label

Senin, 22 April 2013

Hudud Gugur Karena ada Syubhat



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Salah satu esensi hukum yang terkandung dalam kaidah asasi berkenaan dengan keyakinan dan keraguan adalah keharusan untuk menjalankan syari’at Islam diatas keyakinan. Rasulullah menyatakan bahwa hendaklah seseorang berpegang kepada hal yang meyakinkan dan membuang hal yang meragukan.
Pada asalnya, setiap perbuatan yang diharamkan terlarang dilakukan bagi setiap orang dalam keadaan umum, kecuali syara’ melihat sebagai kekecualian sehingga hukuman dapat dihapuskan. oleh sebab itu perlu dikajinya makalah ini untuk mengetahui  seperti apakah syubhat dan hal-hal yang dapat mempengaruhi hukum tersebut.

Minggu, 14 April 2013

UTS Ilmu Negara



Nama                          : Ria Nuris Samawati
NIM                            : C53212074
Kelas/ Sem                 : Siyasah Jinayah B / Dua
Mata Kuliah               : Ilmu Negara
Dosen Pembimbing    : Rahmat Ihya’, S. HI, M. IP.
Soal UTS Ilmu Negara
1.      Jelaskan teori asal mula Negara zaman Yunani Kuno menurut Socrates, Plato dan Aristoteles!
2.      Sebutkan ilmuwan peletak teori asal mula Negara zaman Romawi Kuno dan jelaskan pemikiran beliau tentang asal mula Negara!
3.      Thomas Aquinus (tokoh abad pertengahan) berpendapat, bentuk Negara dibedakan menurut sifatnya yaitu:
a.       Pemerintah satu orang
b.      Pemerintah oleh beberapa orang
c.       Pemerintah oleh seluruh rakyat
4.      System presidensial serta parlementer dikenal dalam Negara demokrasi modern, jelaskan kedua system tersebut dan apa yang dimaksud dengan Trias Politica?

Kamis, 04 April 2013

Hukum Islam Pasca Imam Madzhab (Syarah dan Hariyah)



BAB I
PENDAHULUAN
I.1.  Latar Belakang .
Pada masa stagnasi atau kebekuan pemikiran hukum islam, istilah taqlid tampak dalam literatur hukum, dimasa ini umat islam terlena dengan prestasi ulama terdahulu, mereka memberikan penghargaan yang berlebihan terhadap ulama terdahulu. Sehingga melahirkan kepercayaan bahwa pekerjaan menafsirkan dan mengembangkan secara mendalam sudah diselesaikan oleh ulama’ terdahulu, bagi mereka usaha ulama’ terdahulu sudah berhasil mengantarkan syariah pada bentuk final yang sempurna. Sehingga para cendikiawan diperiode ini hanya menggunakan prinsip taqlid, sehingga kegiatan dalam hukum terbatas pada pengembangan dan analisa mendetailn terhadap hasil yang sudah ada. Sehingga perlu kita ketahui lebih dalam tentang “sejarah perkembangan hukum islam pasca imam madzab” yang didalamnya dijelaskan faktor-faktor penyebab kebekuan pemikiran hukum islam, karakteristik masa stagnasi, sebab-sebab taqlid, dan tertutupnya pintu ijtihad, serta adanya ta’assub fanatik madzab,