Label

Selasa, 21 Oktober 2014

Hadits Tentang Legalitas Kepada Pemimpin



Hadits 1
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَزَادَ اللَّيْثُ قَالَ يُونُسُ كَتَبَ رُزَيْقُ بْنُ حُكَيْمٍ إِلَى ابْنِ شِهَابٍ وَأَنَا مَعَهُ يَوْمَئِذٍ بِوَادِي الْقُرَى هَلْ تَرَى أَنْ أُجَمِّعَ وَرُزَيْقٌ عَامِلٌ عَلَى أَرْضٍ يَعْمَلُهَا وَفِيهَا جَمَاعَةٌ مِنْ السُّودَانِ وَغَيْرِهِمْ وَرُزَيْقٌ يَوْمَئِذٍ عَلَى أَيْلَةَ فَكَتَبَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَنَا أَسْمَعُ يَأْمُرُهُ أَنْ يُجَمِّعَ يُخْبِرُهُ أَنَّ سَالِمًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  (صحيح البخاري: 844)

Jumat, 10 Oktober 2014

C&S Tak Terpisahkan



Cinta…
Kata-kata yang mudah untuk diucapkan
Kata-kata yang hanya terdiri dari 5 huruf
C-I-N-T-A…
Namun, dalam pemaknaannya sangat sulit
Beda orang, beda cara memaknainya
Cinta adalah sebuah perasaan,
Tak dapat dijangkau panca indra.
Perasaan yang entah datang dari mana,
Hanya Sang Maha Pengasihlah yang mengetahuinya.


Senin, 06 Oktober 2014

Gharawain



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’). Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[1]
Didalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah khusus. Adapun masalah-masalah khusus. Masalah-masalah khusus ini terjadi disebabkan adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan/dibagi secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus, dengan kata lain penyelesaian khusus ini hanya berlaku untuk persoalan-persoalan yang khusus pula. Misalnya sebuah persoalan kewarisan yang harus diselesaikan secara khusus, yaitu terdiri dari Al-Gharawain (Umariyatin).

Rabu, 01 Oktober 2014

DORONGAN UNTUK MEMILIKI HARTA, FUNGSI HARTA & MANFAAT HARTA



BAB I
PENDAHULUAN
 1.1  Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnis, tentunya dilakukan untuk mendapat keuntungan, dan ini dibenarkan dalam Islam. Karena dilakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam hal ini konteks ini hasil yang diperoleh, dimiliki dan dirasakan, memang berupa harta.
Dalam realitas masyarakat di sekitar kita kepemilikan atas harta merupakan standarisasi dalam menentukan kebahagiaan hidup seseorang, harta yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia. Sehingga dengan asumsi tersebut menjadi sebuah alasan mengapa manusia cenderung berlomba-lomba untuk memperbanyak harta kekayaan yang dimiliki, karena keburuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama posisinya dengan kenutuhan hidup manusia terhadap anak dan atau keturunan. Sehingga dengan demikian kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar, sebagaimana Firman Allah swt dalam QS. Al-Kahfi:46 yang artinya:
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…