Label

Senin, 24 Maret 2014

PRODUK HUKUM ISLAM DALAM PERUNDANG-UNDANG DI INDONESIA (PERADILAN AGAMA & HUKUM KELUARGA)


BAB I
PENDAHULUAN
 1.1    Latar Belakang
Kelembagaan hukum Islam di Indonesia mengalami perjalanan yang sangat alot. Keinginan masyarakat Indonesia untuk memiliki hukum perkawinan secara tertulis yang isinya merupakan wujud dari hukum-hukum perkawinan yang telah berlaku di dalam masyarakat, baik itu hukum perkawinan adat maupun hukum perkawinan menurut ketentuan agama yang ada. Keinginan ini sudah muncul pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan seterusnya sampai pada masa kemerdekaan. Harapan memiliki hukum perkawinan tertulis tersebut baru dapat terwujud pada awal tahun 1974, dengan disahkannya Undang-Undang No: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Keberhasilan yang dimulai dengan dibentuknya UU No. 1 tahun 1974 yang telah mengalami proses 24 tahun sejak mulai perancangan,[1] disusul dengan UU No. 7 tahun 1989 yang secara resmi mengakui eksistensi Peradilan Agama serta disusul oleh perundang-undangan lainnya. Namun, secara keseluruhan, peraturan-peraturan yang diraih hukum Islam itu belum bisa memuaskan kebutuhan masyarakat. Hal menimbulkan tidak adanya kepastian hukum di lingkungan peradilan ini. Kenyataan-kenyataan ini mengharuskan dibentuknya sebuah unifikasi hukum Islam yang akhirnya berhasil disahkan pada tahun 1991, yakni Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan oleh Inpres No. 1 tahun 1991.

Minggu, 23 Maret 2014

Cepat Sadar


         
Astaghfirullahal ‘adzim, itu kata-kata yang harus sering aku lantunkan. Apa lagi saat ini ketika hati ini benar-benar terasa tak menentu. Sesak rasanya. Pikiran tak konsen untuk belajar. Walau aku tahu sebenarnya pikiran ini tidak boleh, apalagi dengan tujuan awalku disini. Ketika tujuan awal tak benar-benar terjaga. Walau kesadaran ada tapi percuma.
            Aku tahu, ketika ku berharap atau memberi harapan untuk orang lain belum tentu orang tersebut begitu. Begitupun ketika hati dan pikiran kucurahkan untuk dia tapi belum tentu dia memikirkan dan mencurahkan hatinya untukku.