Label

Selasa, 31 Desember 2013

UAS Filsafat Ilmu



Nama                          : Ria Nuris Samawati
NIM                            : C53212074
Kelas/ Sem                 : Siyasah Jinayah B / Dua
Mata Kuliah               : Filsafat Ilmu
Dosen Pembimbing    : Dr. H. Imam amrusi Jailani, M. Ag.

Tulisan Arab Halaman: 67-68
الاصناف من الاشياء ظواهر في مفهوم هو سرل, لكنها أساس لمفهو مه[1]
نقطة البد , الفلسفي السحيح هي الا نتباه إلى الشعور أو الذات, كما فعل ديكارت, و كان هوسرل يسمي الفلسفة أحيانا((علم الشعور)). يجب أن أبذر الشك المنهجي في كل شيء من حولي و في كل ما لدي من أحكام, و أن أنتبه إلى الأفكار cogitationes التي أعانيها, و هذه لا تقل يقينا عن الكوجتو ذاثه, وسوف أكون أكثر اهتما ما بأفكاري من ياء المتكلم. إن الشعورهو داثما شعور بشيء, إذ لا معنى لفعل فكزي دون أن تكون هنالك أفكار, ولا معنى لرغبة دون وجود أشياء كموضوعات رغبتي, وتلك الأفكار و الرغبات الخ هي محتوى content الأفعال الشعورية أو الأفعال العقلية من ادراك و تخيل و تذكر و رغبة و إصدار أحكام. يسمي هذا الموقف (( القصد )) أو التوجّه intention و هو خاصة أساسة للشعور[2]. الانطباعات الحسية جزء من ذلك المحتو, لكنا لا ننظر فيه من حيث ارتباطه بالعلم الخرجي , وإنما من حيث صلته بالشعور والأفعال العقلية . لا ننظر في الادراك مثلا كفعل موجّه إلى أشياء خارجة عنا , و إنما ننظر فيه من الداخل : نريد ادراك الادراك ذاته أو ادراك التذكر ذاته أو فعل الحكم ذاته , و هكذا. فاذا نظرنا إلى محتوى أفعالنا الشعورية منعزلة عن الانطباعات الحسية , جاء المحتوى قبليا . إن الأفعال العقلية و موضوعاتها القبلية إنما هي الخبرات بالمعنى الصحيح , و هي المعرفة الأولى الضرورية و اليقين المطلق , وهي (( الأشياء ذاتها )). و من ثم يرفض هوسرل التمييز الكنطي بين الظواهر و الاشياء في ذاتها, لأنه لا تمييز بين الظاهر و الحقيقة في الشعور و أفعاله و حالاته : حقيقتها هي نفس ظهورها.

SENGKETA TANAH WARGA DAN TNI DALAM PANDANGAN HUKUM PERTANAHAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum. Semua yang menyangkut kesejahteraan umum sudah diatur dalam undang-undang dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis. Dengan begitu sebuah kepastian hukum untuk seseorang sejahtera hakikatnya telah terjamin oleh konstitusi yang ada di Indonesia.
Jadi perlunya hukum untuk negara kita yaitu untuk mengatur supaya bisa mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan suatu kejelasan atau kepastian hukum di dalamnya, misalnya dalam kepemilikan tanah.
Tanah adalah suatu aset negara yang sangat banyak sekali, sumber penghasilan negara juga sebagian besar dari pajak dan salah satu pajak yaitu pajak dari tanah, baik itu pajak bangunan maupun pajak-pajak yang lain misalnya sewa, hak pakai, daln lain sebagainya.
Tanah lama kelamaan pasti akan habis dengan setiap tanah bermilik atau berpenghuni karena semakin banyaknya penduduk Indonesia. Bisa jadi lama-kelamaan tanah kita habis dan semua untuk dimanfaatkan sudah tidak ada lahan yang kosong atau terlantar.
Maka dari itu, diperlukan suatu peraturan hukum atau kaedah hukum yaitu peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertibdalam masyarakat.[1]

Senin, 30 Desember 2013

UAS Ilmu Hukum



1.      Jelaskan pandangan dari aliran Legisme dalam mendefinisikan eksistensi hukum di masyarakat.
2.      Mengapa dalam mempelajari ilmu hukum sangat diperlukan metode interpretasi, jelaskan dan berikan beberapa contoh disertai pengertiannya tentang metode interpretasi yang saudara ketahui?
3.      Jelaskan pengertian subjek hukum dan ada berapa jenis subjek hukum yang saudara ketahui, jelaskan sambil menguraikan persamaan dan perbedaannya.
4.      Sebutkan dan jelaskan sunber-sumber hukum formal yang saudara ketahui (minimal 3 jenis sumber hukum).
5.      Jelaskan pembagian hukum menurut aspek berlakunya dan isinya serta tempat berlakunya?
6.      Jelaskan pengertian kodifikasi hukum dan unsur-unsur dari kodifikasi itu serta berikan contohnya.
7.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah hukum, kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan.
8.      Jelaskan sambil menyebutkan dasar hukumnya, apa yang dimaksud dengan istilah hakim berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan konstruksi hukum dalam sistem hukum.
JAWABAN

Sabtu, 14 Desember 2013

PERCERAIAN: GUGATAN ISTERI (FASAKH)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
akhir-akhir ini sering terlihat, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadapsuaminya. berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di mediatelevisi adalah figure atau artis-artis terkenal. gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan,sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah allah s.w.t.
Sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan walimahan (resepsi pernikahan), yaitu termaktub dalam surat ar-rum ayat 21 yang berbunyi:“dan di antara tanda-tandanya bahwa dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan dia mengadakan sesama kamu kasih saying dan rahmat. sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”.

Minggu, 01 Desember 2013

PERAN TOKOH MASYARAKAT DAN KBIH DALAM PENYELENGGARAAN HAJI MENURUT PERSPEKTIF MAHASISWA BEDA KOTA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia.  Setiap tahun  ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancar, tertib, aman dan sempurna ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah haji umat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN  yang pada dasarnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan  kemampuan masyarakat  atas dasar itu  pemerintah mengatur  mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis memberikan judul “ Perbandingan Peran Tokoh Masyarakat dan KBIH dalam penyelenggaraan Haji menurut Perspektif Mahasiswa Beda Kota”. Agar paling tidak kami mengetahui berbagai macam tentang pelaksanaan haji di berbagai kota di Jawa Timur.