Label

Senin, 30 Desember 2013

UAS Ilmu Hukum



1.      Jelaskan pandangan dari aliran Legisme dalam mendefinisikan eksistensi hukum di masyarakat.
2.      Mengapa dalam mempelajari ilmu hukum sangat diperlukan metode interpretasi, jelaskan dan berikan beberapa contoh disertai pengertiannya tentang metode interpretasi yang saudara ketahui?
3.      Jelaskan pengertian subjek hukum dan ada berapa jenis subjek hukum yang saudara ketahui, jelaskan sambil menguraikan persamaan dan perbedaannya.
4.      Sebutkan dan jelaskan sunber-sumber hukum formal yang saudara ketahui (minimal 3 jenis sumber hukum).
5.      Jelaskan pembagian hukum menurut aspek berlakunya dan isinya serta tempat berlakunya?
6.      Jelaskan pengertian kodifikasi hukum dan unsur-unsur dari kodifikasi itu serta berikan contohnya.
7.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah hukum, kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan.
8.      Jelaskan sambil menyebutkan dasar hukumnya, apa yang dimaksud dengan istilah hakim berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan konstruksi hukum dalam sistem hukum.
JAWABAN


1.      Jelaskan pandangan dari aliran Legisme dalam mendefinisikan eksistensi hukum di masyarakat?
Cara pandang aliran legisme mengenai hukum di masyarakat adalah bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak ada hukum. Dengan demikian, hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belakang, dengan cara yuridische sylogisme, yakni suatu deduksi logis dari perumusan yang umum (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus (preposisi minor), sehingga sampai kepada suatu kesimpulan (konklusi). Sebagai contoh:
a.       Siapa saja karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (preposisi mayor).
b.      Si Ahmad karena salahnya menyebabkan matinya orang (preposisi minor).
c.       Si Ahmad dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (konklusi).
Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang. Oleh karena itu, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder.

2.   Mengapa dalam mempelajari ilmu hukum sangat diperlukan metode interpretasi, jelaskan dan berikan beberapa contoh disertai pengertiannya tentang metode interpretasi yang saudara ketahui?
Interpretasi (penafsiran) terhadap hukum memiliki beberapa macam:
1.      Interpretasi Gramatikal atau Menurut Bahasa
Metode interpretasi gramatikal yang disebut juga metode penafsiran obyektif merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari sekedar ‘membaca undang-undang’. Dari sini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini juga harus logis.
Contoh: Mengenai istilah “dipercayakan” seperti yang tercantum dalam pasal 432 KUHP “seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum dengan sengaja memberikan kepada orang lain dari pada berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket, yang (dipercayakan (verduisteren), kepada lembaga itu, atau kalau sebuah paket “diserahkan” kepada dinas perkereta-apian (PJKA), sedangkan berhubungan dengan pengiriman tidak ada lain kecuali dinas itu, maka diserahkan berarti “dipercayakan”. Jadi dipercayakan ditafsirkan menurut bahasa sebagai diserahkan.

2.      Interpretasi Historis
Makna ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini dikenal dengan interpretasi historis. Ada 2 (dua) macam interpretasi historis, yaitu:
a.       Penafsiran menurut sejarah undang-undang : penafsiran menurut sejarah Undang-Undang hendak dicari maksud ketentuan Undang-Undang seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk Undang-Undang pada waktu pembentukkannya.
Contoh : untuk menafsirkan suatu ketentuan dalam KUHPerdata diteliti sejarah lahirnya BW, Code Civil dari 1804 atau mundur lebih jauh sampai ke hukum Romawi, maka kita menafsirkannya dengan interpretasi menurut sejarah hukum. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 hanya dapat dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi wanita. Undang-undang kecelakaan hanya dapat dimengerti dengan adanya gambaran sejarah mengenai revolusi industry dan gerakan emansipasi buruh, dan
b.      Penafsiran menurut sejarah hukum : penafsiran yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelas, laporan-laporan perdebatan dalam DPR dan surat-menyurat antara Menteri dengan Komisi DPR yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Sistematis atau Logis
Terjadinya suatu undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi logis.
Contoh : Kalau hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata saja, tetapi harus dihubungkan dengan pasal 278 KUHP, yang berbunyi “barangsiapa mengaku seorang anak sebagai anaknya menurut KUHPerdata, padahal diketahui bahwa ia bukan bapak dari anak tersebut, diancam dengan..”
4.      Interpretasi Teleologis atau Sosiologis
Interpretasi teleologis atau sosiologis adalah apabila makna undang-undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau tidak sesuai lagi, diterapkan pada peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak peduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya Undang-Undang tersebut dikenal atau tidak.
Interpretasi sosiologis terjadi apabila makna Undang-Undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi social yang baru. Ketentuan undang-undang yang using digunakan sebagai sarana untuk memecahkan atau menyelesaikan sengeketa yang terjadi sekarang. Metode ini baru digunakan apabila kata-kata dalam undang-undang dapat ditafsirkan dengan berbagai cara.
5.   Interpretasi Komparatif
Interpretasi komparatif adalah penafsiran dengan memperbandingkan. Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan Undang-Undang. Pada interpretasi komparatif makan penafsiran peraturan itu dibenarkan dengan mencari titik temu pada penyelesaian yang dikemukakan di berbagai Negara. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional ini penting. Di luar hukum Internasional kegunaan metode ini terbatas. Interpretasi komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan perundang-undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hukum yang berlaku di beberapa negara atau beberapa konvensi internasional, menyangkut masalah tertentu yang sama, akan dicari kejelasan mengenai makna suatu ketentuan perundang-undangan.
Sebagai contoh dari interpretasi komparatif ini adalah memperbandingkan sistem hukum Anglo Saxon dengan Eropa Continental.
6.   Interpretasi Antisipatif atau Futuristik
Pada penafsiran Futuristik maka dicari pemecahannya dalam peraturan-peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan Undang-Undang. Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum, Contohnya pada saat undang- undang tentang pemberantasan tindak subversi yang pada saat itu sedang di bahas di DPR akan mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi.
Sebagai contoh, Hakim apabila mengadapi suatu kasus, dimana kasus tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi Hakim mengetahui bahwa untuk kasus tersebut telah mempunyai rancangan dan pasti akan disahkan oleh DPR, maka hakim dapat menggunakan rancangan tersebut untuk melakukan penemuan hukum.
7.   Interpretasi Restriktif
Disini untuk menjelaskan suatu ketentuan Undang-Undang ruang lingkup ketentuan Undang-Undang itu dibatasi. Cara penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang. Ini adalah suatu metode penafsiran dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa.
Contoh : Menurut interpretasi gramatikal kata “tetangga” dalam Pasal 666 KUHperdata dapat diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa dari perkarangan tetangga sebelah. Kalau tetangga ditafsirkan tidak termasuk tetangga penyewa, ini merupakan interpretasi restriktif.
8.   Interpretasi Ekstensif
Menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang. Contoh: Pada pasal 492 KUH Pidana ayat (1) “Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan oranglain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati–hati atau dengan mengadakan tindakanpenjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

3.   Jelaskan pengertian subjek hukum dan ada berapa jenis subjek hukum yang saudara ketahui, jelaskan sambil menguraikan persamaan dan perbedaannya.
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat menjadi subyek hukum antara lain :
a.   Manusia atau orang pribadi: Subyek hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974. dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
                                                            I.        Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
                                                         II.        Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
                                                       III.        Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri..
b.      Badan hukum.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Secara khusus badan hukum memiliki perbedaan dan persamaan, yang secara prinsip dapat dibedakan dengan orang sebagai subyek hukum, perbedaan tersebut antara lain:
a.       Jika orang memiliki perasaan dan agama, maka badan hukum tidak.
b.      Jika orang memiliki domisili dan kebangsaan maka badan hukum juga memiliki hal yang sama.
Selain itu apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi:
a.       Badan hukum publik , yaitu badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan negara. Serta didirikan dengan tata cara tertentu oleh negara. Badan hukum jenis ini misalnya, Bank Indonesia Perum Pegadaian.
b.      Badan Hukum privat yaitu badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu. Badan hukum jenis ini misalnya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dalam berbagai aktivitas bisnis.
Persamaan: keduanya : antara manusia dan badan hukum, merupakan subjek hukum yg dapat melakukan perbuatan hukum.
Perbedaan:
Manusia
-   bila melakukan perbuatan hukum maka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas akibat hukum dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Badan Hukum
-   ciri utama badan hukum adalah adanya pemisahan antara tanggung jawab perusahaan dgn pemilik (owner).
-   perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum secara institusional terpisah dgn pemiliknya.
-   pemilik (owner) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum - kecuali bila ada kelalaian yg dilakukan.
Status Sebagai Subjek Hukum:
-   manusia didapat: pada usia 21 thn atau yg sudah menikah dan tidak berada dibawah pengampuan berakhir: bila dianggap tidak cakap lagi didalam hukum, sebabnya: - tidak waras - berada dibawah pengampuan dsb
-   subjek hukum didapat: ketika sudah disahkan menjadi badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. berakhir: jangka waktunya berakhir sbgmn ditetapkan dlm AD/ART perusahaan - disepakati dlm RUPS - pailit.

4.   Sebutkan dan jelaskan sunber-sumber hukum formal yang saudara ketahui (minimal 3 jenis sumber hukum).
Sumber-sumber hukum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:
1.      Undang-Undang “Statute”: Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
2.      Kebiasaan atau “custom”: Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
3.      Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”: Sumber-sumber-hukum Keputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
4.      Traktat atau “Treaty”: Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
5.      Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”: Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa: “Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
-         Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions.
-         Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs.
-         Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations
-         Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
6.      PP (Peraturan Pemerintah):Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
7.      Kepres dan Inpres: Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan.
8.      Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
9.      Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah: Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu: tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi. Demikian macam-macam sumber hukum secara formal yang berlaku di indonesia.

5.   Jelaskan pembagian hukum menurut aspek berlakunya dan isinya serta tempat berlakunya?
Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut:
1.      Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
-     Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
-     Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
2.   Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
-     Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
-     Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).
3.   Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
-     Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
-     Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
4.   Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
-     Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
-     Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
5.   Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
-     Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
-     Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
-     Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
-     Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
6.   Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
-     Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-     Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
-     Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
-     Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
1.   Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2.   Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3.   Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA
1.   Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2.   Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.   Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4.   Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh gereja-gereja untuk para anggota jemaatnya.

6.   Jelaskan pengertian kodifikasi hukum dan unsur-unsur dari kodifikasi itu serta berikan contohnya.
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.       Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Dan
b.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.       Jenis-jenis hukum tertentu.
b.      Sistematis
c.       Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.       Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa:
a.       Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.      Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.       Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.       Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.      Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

7.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah hukum, kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan.
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
1.   Norma Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.   Norma Kesusilaan. Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3.   Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.   Norma Kebiasaan (Habit). Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5.   Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

8.   Jelaskan sambil menyebutkan dasar hukumnya, apa yang dimaksud dengan istilah hakim berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan konstruksi hukum dalam sistem hukum.
Konstruksi hukum dapat dilakukan apabila suatu perkara yang dimajukan kepada hakim, tetapi tidak ada ketentuan yang dapat dijalankan untuk menyelesaikan perkara tersebut, meskipun telah dilakukan penafsiran hukum. Begitu juga setelah dicari dalam hukum kebiasaan atau hukum adat, namun tidak ada peraturan yang dapat membawa penyelesaian terhadap kasus tersebut. Dalam hal demikian hakim harus memeriksa lagi sistim hukum yang menjadi dasar lembaga hukum yang bersangkutan. Apabila dalam beberapa ketentuan ada mengandung kesamaan, maka hakim membuat suatu pengertian hukum sesuai dengan pendapatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar