Label

Sabtu, 08 November 2014

Studi Komparatif antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu  tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahan listrik dan minyak, dan gas bumi. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerinta untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi.
BUMN dan BUMD memiliki wewenang mengelola bidang-bidang usaha yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai bunyi Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, dapat dipastikan BUMN dan BUMD memiliki peran Badan Udaha dalam Perekonomian Indonesia yang amat penting dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selama ini, sudahkah BUMN dan BUMD memberikan peran terbaiknya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat?

Minggu, 02 November 2014

Tindak Pidana Mata-mata/Spionase dalam KUHPM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pertahanan keamanan negara republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan suatu pertahanan keamanan negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia.
Alinea ke empat pembukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan jelas menyebutkan: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk. Suatu Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekanan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”[1] Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tidak dapat dipungkiri, bahwa aspek pertahanan dan keamanan negara merupakan faktor yang sangat penting dalam rangka menjamin kelangsungan hidup negara. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik yang datangnya dari luar negeri maupun dalam negeri, maka suatu Negara khususunaya Indonesia tidak dapat mempertahankan eksistensi sebagai suatu Negara ataupun mempertahankan kelangsungan hidupnya sebagai suatu bangsa.

Selasa, 21 Oktober 2014

Hadits Tentang Legalitas Kepada Pemimpin



Hadits 1
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَزَادَ اللَّيْثُ قَالَ يُونُسُ كَتَبَ رُزَيْقُ بْنُ حُكَيْمٍ إِلَى ابْنِ شِهَابٍ وَأَنَا مَعَهُ يَوْمَئِذٍ بِوَادِي الْقُرَى هَلْ تَرَى أَنْ أُجَمِّعَ وَرُزَيْقٌ عَامِلٌ عَلَى أَرْضٍ يَعْمَلُهَا وَفِيهَا جَمَاعَةٌ مِنْ السُّودَانِ وَغَيْرِهِمْ وَرُزَيْقٌ يَوْمَئِذٍ عَلَى أَيْلَةَ فَكَتَبَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَنَا أَسْمَعُ يَأْمُرُهُ أَنْ يُجَمِّعَ يُخْبِرُهُ أَنَّ سَالِمًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  (صحيح البخاري: 844)

Jumat, 10 Oktober 2014

C&S Tak Terpisahkan



Cinta…
Kata-kata yang mudah untuk diucapkan
Kata-kata yang hanya terdiri dari 5 huruf
C-I-N-T-A…
Namun, dalam pemaknaannya sangat sulit
Beda orang, beda cara memaknainya
Cinta adalah sebuah perasaan,
Tak dapat dijangkau panca indra.
Perasaan yang entah datang dari mana,
Hanya Sang Maha Pengasihlah yang mengetahuinya.


Senin, 06 Oktober 2014

Gharawain



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’). Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[1]
Didalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah khusus. Adapun masalah-masalah khusus. Masalah-masalah khusus ini terjadi disebabkan adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan/dibagi secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus, dengan kata lain penyelesaian khusus ini hanya berlaku untuk persoalan-persoalan yang khusus pula. Misalnya sebuah persoalan kewarisan yang harus diselesaikan secara khusus, yaitu terdiri dari Al-Gharawain (Umariyatin).

Rabu, 01 Oktober 2014

DORONGAN UNTUK MEMILIKI HARTA, FUNGSI HARTA & MANFAAT HARTA



BAB I
PENDAHULUAN
 1.1  Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnis, tentunya dilakukan untuk mendapat keuntungan, dan ini dibenarkan dalam Islam. Karena dilakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam hal ini konteks ini hasil yang diperoleh, dimiliki dan dirasakan, memang berupa harta.
Dalam realitas masyarakat di sekitar kita kepemilikan atas harta merupakan standarisasi dalam menentukan kebahagiaan hidup seseorang, harta yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia. Sehingga dengan asumsi tersebut menjadi sebuah alasan mengapa manusia cenderung berlomba-lomba untuk memperbanyak harta kekayaan yang dimiliki, karena keburuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama posisinya dengan kenutuhan hidup manusia terhadap anak dan atau keturunan. Sehingga dengan demikian kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar, sebagaimana Firman Allah swt dalam QS. Al-Kahfi:46 yang artinya:
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…

Minggu, 01 Juni 2014

UTS Hukum Pidana 2


Dosen Pengampu : Widya Ari Susanti, M. HI.
Nama  : Ria Nuris Samawati                        Mata kuliah   : Hukum Pidana Islam
NIM    : C53212074                                       Jur/Sem          : Siyasah JinayahB (SJB)/ Empat

Ujian Tengah Semester Hukum Pidana 2
ANALISIS PT. K-LINK NUSANTARA (K-LINK)
K-link adalah sebuah perusahaan yang bersistem pada penjualan langsung atau yang sering disebut MLM (Multi Level Marketing), memiliki:
·       Misi: Untuk mewujudkan rangkaian pemasaran pada tingkat internasional dalam memenuhi komitmen serta bertanggung jawab terhadap pelanggan, distributor, pemegang saham, rekan bisnis serta masyarakat.
·       Visi: Public Listing, GMP Factory, Globalition Of Business, Million Dollar Crown Ambassador, Own Building, Captur Bigger Market Share.[1]

Dasar Hukum Bisnis Multi Level Marketing diatur oleh Kementrian Perindustrian dan Perdagangan. Berikut ini adalah Keputusan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi mengatur dan menjadi dasar hukum bisnis multi level marketing, antara lain:

·       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 73/MPP/Kep/3/2000, Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.
·       Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
·       Peraturan  Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.
Dalam hukum bisnis multi level marketing, jenisnya dipersamakan atau disebut dengan istilah Penjualan langsung. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, disebutkan bahwa Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.[2]
Selanjutnya yang dimaksud dengan mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.[3]
K-Link termasuk MLM jenis ketiga yaitu sesuatu perusahaan yg memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yg dijanjikan, disamakan dgn ju’alan.[4]
K-link punya legalitas hukum, diantaranya sebagai bukti:
1.    K-link memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang bernomor: 55/PDN-2/SIUPL/PB/9/2007.
2.    K-link diakui sebagai anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang bernomor anggota: 0069/04/03.
3.    Produk-produk K-link telah diakui oleh Badan POM RI sebagaimana: Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor: 49/Reg/S/U/2007, Nomor: 0094/Reg/SD/2003, Nomor: 50/Reg/S/U/2007, Nomor: 04/Reg/QII/2008 tentang Persetujuan Pendaftaran, serta
4.    K-link diakui Dewan Syari’ah Nasional-MUI sebagai perusahaan yang telah memenuhi prinsip syari’ah.[5]

Tidak ada sebuah kesuksesan tanpa rintangan dan cobaan. Tiada arti kesuksesan jika tidak pernah menghadapi setiap masalah yang muncul. Sebuah kesuksesan akan ternikmati dengan sangat manis ketika setiap rintangan yang ada berhasil kita selesaikan satu persatu dengan sabar dan tawakal. Begitu lah kalimat-kalimat sakral dari setiap motivator. Ternyata hal seperti ini tidak hanya berlaku bagi setiap manusia yang hidup, namun juga pasti menerpa setiap jenis usaha, tidak terkecuali pada perusahaan K-Link.
Contoh Kasus: Dalam perjalanan usahanya mengembangkan sayap niaganya d Indonesia pasti mengalami cobaan, salah satunya yang sempat fenomenal yaitu kasus kematian ibu Ngatini di Medan pada awal April Tahun 2009 silam. Kala itu Produk-produk K-Link disinyalir menyebabkan kematian ibu Ngatini. Mari simak cuplikan kisah berita yang beredar saat itu. Liputan6.com, Medan: Tangis Widi terdengar lirih. Gadis ini baru saja kehilangan sang ibunda tercinta, Ngatini alias Maulida. Widi sempat tak sadarkan diri saat menyaksikan jenazah ibunya sudah terbungkus kain kafan. Sang bunda mengembuskan nafas terakhir, Senin (6/4) pagi, setelah lima hari dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, Sumatra Utara. Diduga Ngatini menderita keracunan obat yang diedarkan perusahaan pemasaran berjenjang K-Link. Sekujur tubuh korban melepuh setelah mengonsumsi suplemen klorofil yang dipasarkan K-Link.Atas kematian istrinya, suami korban menuntut pertanggungjawaban produsen suplemen tersebut. Sementara pihak K-Link membantah korban meninggal akibat mengonsumsi produk mereka. Untuk membuktikannya pihak K-Link masih menunggu hasil diagnosis tim medis dan laboratorium forensik. Kasus dugaan keracunan obat ini kembali membuka mata banyak pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat, termasuk suplemen. Maksudnya ingin sehat, namun jika kurang teliti atau bahkan mengonsumsi melebihi batas bisa mengakibatkan kematian.(IAN/Yudhistira).[6]
Dari hasil diagnosis tim medis dan laboratorium forensik tersebut penyebab kematian Ngatini bukanlah dari produk K-link. Adanya kasus tersebut dimana seorang costumer mencemarkan nama baik K-link. Dan kasus pencemaran nama baik termasuk Atas kasus ini, pihak pengacara menilai Nur (Suami Ngatini) layak diganjar dengan Pasal 310 KUH Pidana tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman denda maksimal Rp 4.500 atau penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Perlu sekali lagi diulang bahwa M.Nur HANYA DIGANJAR ANCAMAN DENDA MAKSIMAL Rp 4.500, walaupun K-Link mengalami kerugian material dan immaterial yang tidak sedikit, namun itulah upaya kekeluargan


[1] http://www.k-link.co.id/ diakses 24 Mei 2014 pkl: 20.15
[2] Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
[3] Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
[4] Keputusan Fatwa Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII Tentang Hukum Bisnis Network Marketing / MLM
[5] http://www.k-link.co.id/apli.php diakses pada 24 Mei 2014 pkl. 20.45

Rabu, 14 Mei 2014

PRINSIP KETATANEGARAAN (KEMERDEKAAN DAN MUSYAWARAH DALAM NEGARA)

BAB I
PEMBAHASAN

1.1  Al-Baqarah: 256
·     Ayat Al-Qur’an
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3tƒ ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãƒur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# Ÿw tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿxœ îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ  
·     Makna Mufrodat
لاَإِكْرَاهَ
Tidak ada paksaan, maksudnya dalam memasuki sebuah agama

تَبَيَّنَ
Telah nyata, Maksudnya telah jelas dengan adanya bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kuat, bahwa keimanan itu berarti kebenaran dan kekafiran itu kesesatan.

بِالطَّغُوْتِ
Kepada taghut, maksudnya Thaghut adalah setan sangat kuat, karena sesungguhnya pengertian tersebut mencakup semua bentuk kejahatan yang biasa dilakukan oleh ahli Jahiliah, seperti menyembah berhala dan meminta keputusan hukum kepadanya serta membelanya.[1]