Label

Minggu, 01 Desember 2013

PERAN TOKOH MASYARAKAT DAN KBIH DALAM PENYELENGGARAAN HAJI MENURUT PERSPEKTIF MAHASISWA BEDA KOTA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia.  Setiap tahun  ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancar, tertib, aman dan sempurna ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah haji umat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN  yang pada dasarnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan  kemampuan masyarakat  atas dasar itu  pemerintah mengatur  mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis memberikan judul “ Perbandingan Peran Tokoh Masyarakat dan KBIH dalam penyelenggaraan Haji menurut Perspektif Mahasiswa Beda Kota”. Agar paling tidak kami mengetahui berbagai macam tentang pelaksanaan haji di berbagai kota di Jawa Timur.


1.2  Rumusan Masalah
Adapun data yang kami buat dalam makalah ini adalah, sebagai berikut
1.2.1        Bagaimana pelaksanaan haji & umroh di daerah mahasiswa beda kota?
1.2.2        Adakah peran tokoh masyarakat dalam pelaksanaan haji & umroh menurut mahasiswa beda kota?
1.2.3        Adakah lembaga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) didaerah mahasiswa tersebut?


1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1.3.1        Mendeskripsikan tentang pelaksanaan haji & umroh di daerah mahasiswa beda kota.
1.3.2        Mendeskripsikan peran tokoh masyarakat dalam pelaksanaan haji & umroh di daerah mahasiswa beda kota.
1.3.3        Mendeskripsikan tentang lembaga KBIH di daerah mahasiswa tersebut.


BAB II
PENYAJIAN DATA

Data penelitian ini meliputi perbandingan peran tokoh masyarakat dan KBIH dalam penyelenggaraan haji menurut pandangan mahasiswa di daerahnya masing-masing. Data penelitian ini terbatas pada data questioner yang telah diberikan kepada mahasiswa-mahasiswa yang berbeda kota.

2.1  Pelaksanaan haji & umroh di daerah mahasiswa beda kota
§  Menurut mahasiswa asal Tuban[1]: Pelaksanaan haji hanya untuk kalangan tertentu yang mampu secara fisik dan didukung secara financial.
§  Menurut mahasiswa asal Bojonegoro[2]: pelaksanaan haji hanya untuk kalangan tertentu, dan maíz minim orang yang berhaji.
§  Menurut mahasiswa asal Lamongan[3]: Pelaksanaan haji  di Lamongan sama dengan pelaksanaan di daerah lainnya.
2.2  Peran tokoh masyarakat dalam pelaksanaan haji & umroh menurut mahasiswa beda kota
§  Menurut mahasiswa asal Tuban: Peran tokoh masyarakat tidak ada, karena daerah mayoritas orang awam maka tokoh masyarakat tidak begitu berpengaruh dalam daerah tersebut.
§  Menurut mahasiswa asal Bojonegoro: Peran tokoh masyarakat seharusnya ada karena haji termasuk sesuatu yang penting dalam kita beribadah.
§  Menurut mahasiswa asal Lamongan: Tokoh masyarakat memiliki peran dalam membantu memberi pengarahan seputar pelaksanaan haji dan sebagai penjelas bagaimana tata cara haji yang sesuai dengan syariat.
2.3  Lembaga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) didaerah mahasiswa tersebut
§  Menurut mahasiswa asal Tuban: Lembaga KBIH ada didaerahnya, lembaga tersebut didirikan oleh ketua NU. KBIH tidak hanya menampung dari Tuban saja tapi juga dari kabupaten/kota lain dan KBIH sangat membantu dalam pelaksanaan haji.
§  Menurut mahasiswa asal Bojonegoro: Dia tidak tahu bahwa didaerahnya ada lembaga KBIH, hal tersebut bisa dikarenakan kurangnya sosialisasi dari lembaga begitu.
§  Menurut mahasiswa asal Lamongan: Lembaga KBIH ada yang berada di kabupaten. Tugasnya mengadakan bimbingan haji dan kegiatan-kegiatan lain seputar haji yang melibatkan calon peserta jamaah haji.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Pelaksanaan haji & umroh di daerah mahasiswa beda kota.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.[4]  Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.[5] Namun ada juga yang mengartikan haji adalah mengunjungi atau menziarai Ka’bah di Mekkah dengan niat ibadah kepada Allah dalam waktu tertentu dan cara-cara tertentu pula.[6]
Umroh menurut bahasa berarti mengunjungi. Sedangkan menurut istilah umroh ialah ziarah ke baitul haram dengan mekanisme tertentu. Yakni dengan ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul. Disini tidak dikatakan “pada waktu tertentu”, karena umroh boleh dilakukan kapanpun.
Dari data tersebut dapat terlihat bahwa pelaksanaan haji & umroh dari kota-kota tersebut (Tuban, Lamongan dan Bojonegoro) masih tergolong menengah bahkan minim yang melaksanakan ibadah haji. Hal tersebut dikarenakan oleh dua faktor. Pertama, faktor internal (kurangnya niat dari masing-masing individu di daerah tersebut untuk melaksanakan ibadah haji & umroh). Kedua, faktor eksternal (ekonomi yang kurang memadai.

3.2  Peran tokoh masyarakat dalam pelaksanaan haji & umroh menurut mahasiswa beda kota.
Dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dalam Pasal 1: Penyelenggaraan  Ibadah  Haji  adalah  rangkaian  kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji[7].
Dalam  UU  nomor  13  tahun  2008  pada  Bab  IV  Bagian  Kesatu  Pasal  8 dinyatakan:
1.      Penyelenggaraan  Ibadah  Haji  meliputi  unsur  kebijakan, pelaksanaan  dan pengawasan.
2.      Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan  Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
3.      Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Menteri  mengoordinasikannya  dan  atau bekerjasama  dengan masyarakat,  departemen/instansi  terkait,  dan  Pemerintah  Kerajaan  Arab Saudi.
4.      Pelaksanaan dan penyelenggaraan  Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
5.      Dalam rangka Penyelengaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah membentuk satuan kerja dibawah Menteri.
6.      Pengawasan  Penyelenggaraan  Ibadah Haji merupakan  tugas  dan  tanggung jawab KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia)[8].
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa tokoh masyarakat juga memiliki peran dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan memberikan pengetahuan atau pemahaman masalah haji.

3.3  Lembaga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) didaerah mahasiswa tersebut.
Kelompok bimbingan ibadah haji yang selanjutnya disingkat KBIH adalah lembaga social keagamaan Islam yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji. KBIH adalah lembaga Sosial Keagamaan yang telah mendapat izin Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jemaah haji.[9]
Adapun  peran  masyarakat  dibidang  penyelenggaraan  pelayanan bimbingan  Ibadah  Haji  dilakukan  oleh  Kelompok  Bimbingan  Ibadah  Haji (KBIH)  sebagai  sub  ordinat  dari  PPIH  yang  pelaksanaan  bimbingannya dilakukan baik ditanah air maupun di Arab Saudi. Ketentuan tentang keberadaan KBIH  ini diatur  dalam  Keputusan Menteri  Agama  RI  nomor  371  tahun  2002 pada Bab XI pasal 31 dan pasal 32 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal  31  ayat  (1)  KBIH  dapat  melakukan  bimbingan  apabila  telah memperoleh izin dari  Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama;
Pasal 31 ayat (2) Untuk memperoleh  izin sebagimana dimaksud ayat(1) KBIH  harus memenuhi  persyaratan:  berbadan  hukum  yayasan, memiliki  kantor sekretariat yang tetap.
Melampirkan susunan pengurus, rekomendasi Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat serta memiliki pembimbing Ibadah Haji.
Pasal  32  ayat  (1) KBIH  berkewajiban melaksanakan  bimbingan  ibadah hajji kepada jamaahnya baik ditanah air maupun Arab Saudi;
Pasal  32  ayat  (2) Materi  bimbingan  berpedoman  pada  buku  bimbingan haji yang diterbitkan oleh Departemen Agama;
Pasal 32 ayat (3) Peserta bimbingan adalah calon jemaah haji yang telah terdaftar pada Departemen Agama;
Pasal 32 ayat (4) Untuk melaksanakan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1)  KBIH  dapat  memungut  biaya  sesuai  program  bimbingan  dan kesepakatan dengan peserta bimbingan.
Adapun peran yang bisa dilakukan oleh KBIH antara lain meliputi:
a.       Memberikan  bantuan  kepada  calon  jemaah  haji  dalam  proses pendaftaran haji;
b.      Melakukan sosialisasi tentang  ketentuan-ketentuan perhajian di Indonesia;
c.       Menyusun  buku  panduan  bimbingan  yang  didasarkan  kepada  buku  pedoman bimbingan Departemen Agama;
d.      Melaksanakan bimbingan dan pelatihan ibadah haji di tanah air dan di Arab Saudi;
e.       Melaksanaka bimbingan dan pendampingan ibadah haji di Arab Saudi dengan menyediakan pembimbing 1 orang/rombongan;
f.        Memberikan bimbingan dan pendampingan ibadah wajib dan sunnah termasuk umrah;
g.       Memberikan pembimbingan paska haji untuk meningkatkan kualitas jemaah haji dan menjaga kemabruran hajinya;
h.       Membantu petugas haji dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji baik ditanah air maupun di Arab Saudi.
Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami atau hanya untuk mengetahui tentang lembaga KBIH ini. Berbagai alasan mereka ungkapan dan yang menjadi kunci ketidak tahuan mereka kurangnya sebuah sosialisasi dari lembaga tersebut bagaimanakah seluk-beluk dari lembaga tersebut.



BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab terdahulu, dapat disimpulkan sebagai berikut:
  • Dari data tersebut dapat terlihat bahwa pelaksanaan haji & umroh dari kota-kota tersebut (Tuban, Lamongan dan Bojonegoro) masih tergolong menengah bahkan minim yang melaksanakan ibadah haji. Hal tersebut dikarenakan oleh dua faktor. Pertama, faktor internal (kurangnya niat dari masing-masing individu di daerah tersebut untuk melaksanakan ibadah haji & umroh). Kedua, faktor eksternal (ekonomi yang kurang memadai.
·         Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa tokoh masyarakat juga memiliki peran dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan memberikan pengetahuan atau pemahaman masalah haji.
  • Lembaga KBIH ada, Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami atau hanya untuk mengetahui tentang lembaga KBIH ini. Berbagai alasan mereka ungkapan dan yang menjadi kunci ketidak tahuan mereka kurangnya sebuah sosialisasi dari lembaga tersebut bagaimanakah seluk-beluk dari lembaga tersebut.

4.2  Saran
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab terdahulu, dapat disarankan sebagai berikut:
·        Untuk mengatasi faktor yang pertama masyarakat harus menambah pemahamannya dan masyarakat yang pernah haji & umroh memberikan motivasi kepada yang belum. Untuk mengatasi faktor yang kedua masyarakat haruslah meningkatkan usahanya dan menabung.
·        Untuk lebih mengefektifkan peran tokoh masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat diharapkan tokoh masyarakat dari masing-masing kota lebih intensif melakukan ngaji bersama.
·        Diharapkan lembaga KBIH melaksanakan tugasnya sebagai bimbingan ibadah haji dan bukan sebagai penyelenggara ibadah haji. Dan juga diharapkan ada sosialisasi tentang lembaga tersebut untuk masyarakat-masyarakat yang ada di pedesaan agar tidak ada kebingungan dalam pelaksanaan ibadah haji.

DAFTAR PUSTAKA

Aziz Muhammad Asma, Abdul dan Abdul Wahhab Sayyed Ahwaz. 2010. Fiqh Ibadah. Jakarta: AMZAH.
Buku Pintar Penyelenggaraan Ibadah Haji yang disahkan Dirjen  Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Jakarta, 27 Agustus 2012.
Gayo, Nogarsyah Moede. 2003. Pustaka pintar haji dan umrah.  Jakarta: Inovasi.
Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Saifulloh Al aziz, Moh. 2005. Fiqih Islam Lengkap (pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan berbagai Permasalahannya. Surabaya: Terbit Terang.
Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  13  Tahun  2008  tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.


LEMBARAN QUESIONER “HAJI DALAM PERSPEKTIF MAHASISWA BEDA KOTA”
Nama              :
Fak/Jur           :
Alamat            :
  1. Apa definisi, kedudukan dan hukum haji menurut anda?
Definisi:
Kedudukan:
Hukum Haji:
  1. Bagaimana keadaan ekonomi masyarakat di daerah anda!
a.       Apa penghasilannya?
b.      Termasuk ekonomi yang rendah, menengah atau atas?
Penghasilannya:
Jenis Ekonomi, alasannya:
  1. Bagaimana pelaksanaan haji & umroh di daerah anda?

  1. Adakah peran tokoh masyarakat dalam pelaksanaan haji & umroh? Jelaskan!

  1. Adakah lembaga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) didaerah anda? Jika ada, jelaskan!

  1. Adakah faktor pendukung & penghambat dari pelaksanaan ibadah haji? Sebutkan alasannya masing-masing!

  1. Bagaimanakah perubahan sikap masyarakat didaerah anda pasca melaksanakan haji?

  1. Dari jawaban-jawaban anda tersebut apa yang menjadi rujukan anda?




[1] Elok Rosyida. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/PMT (Pendidikan Matematika), semester 3. & Maratus Sholika. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/ PAI (Pendidikan Agama Islam, semester 3. 
[2] Islahul Ni’mah. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/PBI (Pendidikan bahasa Inggris), semester 1. & Lina Purnama Sari. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah), semester 3.
[3] Mei Setia Lestari. Fakultas Adab/ SPI (Sejarah Peradaban Islam), semester 1. & Lita Kurniawati. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/PBA (Pendidikan Bahasa Arab), semester 1.
[4] Nogarsyah Moede Gayo, Pustaka pintar haji dan umrah, (Jakarta: Inovasi, 2003)
[5] Abdul Aziz Muhammad Asma dan Abdul Wahhab Sayyed Ahwaz, Fiqh Ibadah, (Jakarta: AMZAH, 2010), hal. 482.
[6] Moh. Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap (Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahannya), (Surabaya: Terbit Terang. 2005), hal. 312.
[7] Jemaah Haji  adalah Warga Negara  Indonesia  yang  beragama  Islam  dan  telah mendaftarkan  diri  untuk  menunaikan  Ibadah  Haji  sesuai  dengan  persyaratan yang ditetapkan.
[8] Komisi  Pengawas  Haji  Indonesia,  yang  selanjutnya  disebut  KPHI,  adalah
lembaga  mandiri  yang  dibentuk  untuk  melakukan  pengawasan  terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
[9] Buku Pintar Penyelenggaraan Ibadah Haji yang disahkan Dirjen  Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Jakarta, 27 Agustus 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar