Label

Kamis, 01 Mei 2014

HAM DALAM UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Penegangan hak asasi manusia merupakan mata rantai yang tak terputus dari prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan negara hukum. Hak asasi manusia dapat dikatakan sebagai paradigma universal yang harus diindahkan oleh setiap Pemerintahan Negara yang beradab, demokrasi dan berdaulatan rakyat. Oleh sebab itu bagi setiap negara yang menganggap dirinya beradab, harus mencantumkan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya.
Dengan demikian, hak asasi manusia menjadi penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara, karena merupakan sarana etis dan hukum untuk melindungi individu, kelompok dan golongan yang lemah terhadap kekuatan-kekuatan raksasa dalam masyarakat modern.[1]


1.1    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami buat dalam makalah ini adalah, sebagai berikut
1.    Bagaimana pengertian dari HAM?
2.    Bagaimana pemikiran HAM sebelum UUD 1945?
3.    Bagaimana pemikiran HAM dalam UUD 1945?

1.2    Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan ini adalah:
1.    Mendeskripsikan pengertian dari HAM.
2.    Mendeskripsikan pemikiran HAM sebelum UUD 1945.
3.    Mendeskripsikan pemikiran HAM dalam UUD 1945.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian HAM
Hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.[2] Hak asasi manusia sering juga sering disebut juga sebagai hak kodrat, hak dasar manusia dan hak mutlak.
Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila mengartikan hak asasi manusia sebagaihak-ahak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapatdipisahkan dari hakikatnya dan karena itu bersifat suci.[3]
Sedangkan di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UUNo. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[4]
Dari beberapa pendapat diatas dapat diambl kesimpulan bahwa didalam diri hak mengandung makna wewenang/rights atau tuntutan/claim. Keduanya merupakan bagian integral dari hak itu sendiri, di mana ketika hak-hak kemanusiaan iijak-injak, dikesampingkan, disepelekan, dilecehkan dan dilanggar, secara otomatis akan timbul tuntutan untuk memulihkannya.


2
 
 

2.2    Pemikiran HAM Sebelum UUD 1945

Secara singkat sejarah pemikiran ham dapat di deskripsikan sebagai berikut:[5]
1.    Hak-hak Asasi Manusia Sebelum Konstitusi
Dalam Regerings Reglement Hindia Belanda 1854, yang ditetapkan dengan Wet Belanda, dalam Wet itu diadakan perbedaan antara warga keturunan eropa dan pribumi.
Golongan kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak memperoleh jaminan yang sama dengan golongan pertama. Seperti dalam Pasal 1 yang memuat asas “Nullum poena sine lege”, yaitu golongan pertama hanya dapat dituntut untuk dihukum berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum yang telah berlaku pada saat ia melanggar.
2.    Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi RIS 1949
Dalam Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember 1949, hak asasi mendapat tempat yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai Pasal 33, sedangkan dalam Bab VI Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban asasi pemerintah terhadap rakyat.
3.    Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi 1950
Konstitusi 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950. Pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 31 dan kewajiban asasi pemerintahan/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43.

2.3  Pemikiran HAM dalam UUD 1945
1.    Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pra-Amandemen
UUD 1946 Pra-Amandemen tersusun atas pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 37 pasal, empat aturan peralihan, dua aturan tambahan dan penjelasan. Hak asasi manusia sendiri termuat ke dalam pembukaan dan batang tubuh.
a.    Dalam Pembukaan
Hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 terangkum dalam tiap alinea.
Pada alinea I, pada hakikatnya merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka, peakuan akan perikemanusiaan adalah inti dari hak asasi manusia.[6]
Alinea II, disebutkan Indonesia sebagai negara yang adil, kata adil menunjukkan salah satu tujuan dari negara hukum untuk mencapai atau mendekati keadilan. Apabila prinsip negara hukum ini betul-betul dijalankan, maka hak asasi manusia tersebut akan terlaksana dengan baik.
Alinea III, berintikan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya terjelma kehidupan bangsa Indonesia yang bebas. Hal ini sebagai pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengundang persamaan dalam bentuk politik.
Alinea IV, meneguhkan pengakuan dan perlindungan terhadap asasi dalam segala bidang yaitu politik, hukum, sosial, kultural dan ekonomi.
b.    Dalam Batang Tubuh
Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 7 pasal yang mengatur langsung hak asasi manusia. 7 pasal tersebut merupakan hal pokok, diantaranya:
·      Pasal 27, mengenai hak tentang persamaan dalam hukum penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·      Pasal 28, tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
·      Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama.
·      Pasal 31, tentang hak untuk mendapat pengajaran.
·      Pasal 32, tentang perlindungan yang bersifat kultural.
·      Pasal 33, tentang hak-hak ekonomi.
·      Pasal 34, tentang kesejahteraan sosial.
2.    Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasca-Amandemen
  Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
·      Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
·      Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
·      Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan
·      Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara.
Sebenarnya secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
·      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
·      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
·      Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
·      Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
·      Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)
·      Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
·      Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
·      Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
·      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
·      Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
·      Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
·      Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
·      Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
·      Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
·      Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
·      Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
·      Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
·      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
·      Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
·      Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
·      Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
·      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
·      Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
·      Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
·      Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
·      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
·      Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
·      Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
Lindsey[7] memuji perlindungan HAM pasca-amandemen UUD 1945 yang menurutnya impresif dan jauh lebih lengkap dibandingkan banyak negara berkembang.

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan:
·      Pengertian dari HAM.
Hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Didalam diri hak mengandung makna wewenang/rights atau tuntutan/claim. Keduanya merupakan bagian integral dari hak itu sendiri, di mana ketika hak-hak kemanusiaan iijak-injak, dikesampingkan, disepelekan, dilecehkan dan dilanggar, secara otomatis akan timbul tuntutan untuk memulihkannya.
·      Pemikiran HAM sebelum UUD 1945.
Secara singkat sejarah pemikiran ham dapat di deskripsikan sebagai berikut:[8]
1.    Hak-hak Asasi Manusia Sebelum Konstitusi
Dalam Regerings Reglement Hindia Belanda 1854, yang ditetapkan dengan Wet Belanda, dalam Wet itu diadakan perbedaan antara warga keturunan eropa dan pribumi.
Golongan kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak memperoleh jaminan yang sama dengan golongan pertama. Seperti dalam Pasal 1 yang memuat asas “Nullum poena sine lege”, yaitu golongan pertama hanya dapat dituntut untuk dihukum berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum yang telah berlaku pada saat ia melanggar.
2.    Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi RIS 1949
Text Box: 8Dalam Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember 1949, hak asasi mendapat tempat yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai Pasal 33, sedangkan dalam Bab VI Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban asasi pemerintah terhadap rakyat.
3.    Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi 1950
Konstitusi 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950. Pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 31 dan kewajiban asasi pemerintahan/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43.
·      Pemikiran HAM dalam UUD 1945.
1.    Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pra-Amandemen
Hak asasi manusia sendiri termuat ke dalam pembukaan dan batang tubuh.
a.    Dalam Pembukaan
Hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pada seluruh alinea dari alinea I sampai  alinea IV.
b.    Dalam Batang Tubuh
Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 7 pasal yang mengatur langsung hak asasi manusia. 7 pasal tersebut merupakan hal pokok, diantaranya: Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34.
2.    Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasca-Amandemen
  Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu: Pasal 29 Ayat 2, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 2.
Sebenarnya secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

DAFTAR PUSTAKA

Margis Suseno, Franz. 1997. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Budaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Tim Penyusun. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia
Purbopranoto, Kuntjoro. 1982. Hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradya Paramita
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Sukardja, Ahmad. 2012. Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika
Triwulan Tutik, Titik. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Predana Media Group
Text Box: 10Linsey dalam Denny Indrayana. 2004. Negara Hukum Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi. Jurnal Konstitusi, Vol. 1 No. 1


[1] Franz Margis Suseno, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Budaya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997) h.xiii
[2] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1988), h.292
[3] Kuntjoro Purbopranoto, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, (Jakarta: Pradya Paramita, 1982), h.19
[4] Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
[5] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h.189
[6] Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2010), h.295
[7] Linsey dalam Denny Indrayana, Negara Hukum Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi, (Jurnal Konstitusi, Vol. 1 No. 1, 2004), h. 106
[8] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h.189

Tidak ada komentar:

Posting Komentar