Label

Rabu, 12 Juni 2013

PENDAPAT PARA SARJANA



Pelajaran        : Ilmu Hukum
Kelomok         : 1 (Satu)
Kelas / Sem    : Siyasah Jinayah B (SJ B) / 2

Nama                                                NIM
RACHMAD RAHARDJO                           C33212067
RIA NURIS SAMAWATI                            C53212074
MUHAMMAD SELAMET H.                     C73212078

PENDAPAT PARA SARJANA

Sebagai manusia kita diberi kemuliaan berupa Akal dari Allah dibanding makhluk lainnya. Allah memberikan akal kepada manusia untuk mengetahui mana sisi buruk dan mana sisi baik, dimana setiap tindakan yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari kendali dan kontrol dari akal yang sehat. Manusia sebagai “insan kamil” (manusia sempurna ), dalam arti berbeda dengan makhluk Allah lain yang tidak mempunyai akal, diperintahkan Allah untuk bertaffakur dan menghayati Firman-Nya, dan Allah memerintahkan umatnya untuk menggunakan akal mereka dengan berpikir bagaimana upaya membangun bumi dan memperbaikinya demi tercapainya tujuan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Dalam al quran surat Ali Imran ayat 190 yang artinya : "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan selisih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal”.
Demi tercapainya suatu tujuan tersebut manusia di anjurkan untuk berijtihad.
الإجتهاد :برل الجهدلنبل الحكم الشرعي
Ijtihad: Mengerahkan daya upaya untuk melahirkan hukum syariah.
Banyak yang mendefinisikan tentang hukum baik secara bahasa maupun para ahli hukum yang mendefinisikan.
Hukum menurut bahasa diantaranya adalah:
1.      Hukum yang kita kenal berasal dari bahasa Arab ‘hukmu’ (mufrad) – ‘ahkam’ (jama’) dari kata kerja ‘hakama-yahkumu-hukm’ yang berarti al-qadha` bi al-’adl, yakni memutuskan perkara dengan adil. Orang yang menetapkan hukum disebut al-hakim, dan bentuk jamaknya adalah al-hukkam.
2.      Recht berasal dari kata rectum (latin) yang berarti bimbingan, tuntutan, atau pemerintahan. Di samping itu dikenal juga terma ‘rex’ yaitu orang yang memberi bimbingan atau arahan. Rex juga bisa dimaknai Raja. Istilah recht yang bermakna bimbingan atau perintah selalu meniscayakan adanya kewibawaan, dan kewibawaan berkaitan dengan ketaatan. Artinya sebuah perintah atau arahan cenderung akan ditaati ketika memiliki kewibawaan. Dalam bahasa Belanda derivasi dari terma recht memiliki makna keadilan, artinya hukum juga memiliki kaitan dengan keadilan. Dengan demikian Recht diartikan sebagai arahan atau perintah yang memiliki unsur kewibawaan dan keadilan.
3.      Terma Ius berasal dari bahasa Latin ‘Iubere’ yang berarti mengatur atau memerintah. Mengatur dan memerintah berpangkal pada kewibawaan. Di sisi lain Ius berkaitan erat dengan ‘Iustitia’ atau keadilan. Dalam legenda Yunani Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanita yang tertutup matanya, tangan kiri memegang neraca dan tangan kanan memegang pedang. Makna dari lambang tersebut adalah:
    • Kedua mata tertutup, dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan antara si kaya dan si miskin, pejabat atau bukan pejabat, dan lain sebagainya.
    • Neraca melambangkan keadilan.
    • Pedang melambangkan keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum yang tegas.
4.      Lex berasal dari bahasa Latin ‘lesere’ yang berarti mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Terma ini memuat adanya unsur otoritas atau wibawa. Berdasarkan uraian di atas, maka hukum akan memuat unsur-unsur keadilan, kewibawaan, ketaatan, peraturan yang berujung pada keteraturan dan kedamaian.
Mendefinisikan hukum dengan definisi yang dapat mewakili hukum yang sebenarnya dalam satu definisi adalah sangat sulit. Karena hukum merasuk dalam setiap lini kehidupan masyatarakat, memiliki banyak bentuk (multifaces), dan sangat kompleks. Para Yurispunden pun menawarkan definisi dengan berbagai perspektif yang sangat dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing Yurispunden.[1] Diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Menurut Plato Hukum didefinisikan sebagai tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh dengan ketidakadilan. Sedangkan bagi socrates, sesuai dengan hakikat manusia, maka hukum didefinisikan sebagai tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Menurutnya Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat ( kontra filsuf Ionia ), nukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri ( kontra kaum sofis ). Hukum sejatinya adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum.[2]
  2. Prof. Dr. van Kan. (Yuris dari Belanda)
Menurutnya hukum adalah "keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat".
  1. Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn. (Yuris dari Belanda)
Ia membedakan pengertian hukum berdasarkan 2 sudut pandang:
-         Hukum menurut kalangan terpelajar adalah rentetan pasal demi pasal yang termuat dalam aturan atau perundang-uandangan.
-         Hukum menurut orang awam (the man in the street) ketika mendengar istilah hukum, maka ia akan teringat akan polisi, jaksa, pengadilan, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya.
  1. Prof. Paul Scholten.
Sarjana hukum asal Belanda ini memandang hukum berdasarkan kepentingan individual (perorangan) dan sosial (masyarakat). Dia tidak memberikan tawaran definisi tunggal mengenai hukum, namun ia memberikan batasan bahwa, "Recht is bevel, Recht is verlof, Recht is belofte, Recht is depositie".
  1. Dr. E. Utrecht, SH.
Utrecht memberikan tawaran definisi hukum sekedar untuk pegangan dan memudahkan pemahaman bagi penjelajah hukum dan bukan sebagai definisi baku. "Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu."
  1. S. M. Amin, SH.
"Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."
  1. J. C. T. Simorangkir.
"Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi bereakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."
  1. Pengertian hukum menurut Austin adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya.Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup. Ajaran Austin sama sekali tidak menyangkut kebaikan-kebaikan atau keburukan-keburukan hukum, oleh karena penilaian tersebut dianggapnya sebagai suatu persoalan berbeda di luar hukum.[3]
  2. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.[4]
  3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja pengertian hukum secara luas seharusnya dipahami tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah, yang mengatur kehidupan dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga (Institution) dan proses-proses (Processe) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.[5]
Sebenarnya teori tentang definisi atau pengertian hukum dikemukakan oleh banyak sekali pakar yang terbagi oleh berbagai zaman diantaranya Teori Hukum zaman klasik, Teori Hukum Zaman Pertengahan, Teori Hukum Zaman Yunani kuno, dan masih banyak lagi. Yang tidak mungkin saya paparkan satu per satu dan hanya saya ambil beberapa contoh.
Meskipun hukum didefinisikan berbeda namun kita bisa menarik garis kesimpulan bersumber dari kesamaan berbagai macam teori yang telah dikemukakan oleh berbagai sumber salah satunya yaitu hukum adalah sarana pembentuk dan pencegah dari ketidakberaturan menuju keteraturan atau ketertiban kehidupan masyarakat. Meskipun demikian hukum yang diterapkan oleh satu negara dengan negara yang lain kadangkala tidak sama karena penentuan pengaturan suatu hal mengenai yang dilarang dan diperbolehkan sangat dipengaruhi oleh politik hukum sebuah negara.


[1] R. Soeroso,
 Pengantar Ilmu Hukum, hlm 26-38. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hlm. 35-38.
[2] Satjipto Rahardjo, Teori Hukum, Cetakan III, ( Genta Publishing/2010 ) hlm.31
[3] Otje Salman, Filsafat Hukum : Perkembangan dan Dinamika Masalah, Cetakan Pertama, ( Bandung : PT Refika Aditama  / 2009 ), hlm. 66
[4] Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Edisi Kedua, ( Grasindo: Jakarta ) hlm.3
[5] I Made Arya Utama, Hukum Lingkungan, Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan, Cetakan Pertama, ( Pustaka Sutra : Bandung/2007 ) hlm.127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar