Label

Rabu, 30 Oktober 2013

KEDUDUKAN HAK WARIS ATAS ANAK SYUBHAT BERDASARKAN KUHPerdata & KHI



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Anak Syubhat
Anak syubhat adalah anak yang lahir dari suatu hubungan badan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan atas dasar kekeliruan dan harus benar-benar terjadi karena kekeliruan, artinya bukan karena disengaja atau rekayasa. Seorang anak syubhat akan memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya jika si laki-laki yang telah membenihkannya mengakui si anak. Kedudukan tentang anak syubhat sebenarnya masih dalam perdebatan karena beberapa ulama’ tetap mengatakan sebagai anak sah sebagaimana anak yang lahir dari perkawinan yang sah, sedangkan ulama’ yang lainnya menggolongkan anak syubhat sebagai anak luar kawin kecuali jira anak tersebut di akui oleh ayahnya.[1]
Anak syubhat dibagi menjadi dua golongan antara lain:
1.      Anak syubhat karena syubhat perbuatannya.
Anak syubhat ini lahir karena seorang laki-laki telah keliru menyetubuhi wanita yang sebenarnya bukanlah isterinya, misalnya dalam suatu rumah seorang suami salah masuk kedalam kamar yang dikira adalah kamar isterinya, ternyata adalah kamar adik iparnya dan adik iparnya menyangka bahwa laki-laki yang menyetubuhinya adalah suaminya sehingga terjadilah persetubuhan yang keliru. Jika perbuatan itu terjadi semata-mata memang karena kekeliruan dan tidak ada unsur kesengajaan, maka dari persetubuhan itu akan melahirkan anak, anak syubhat dalam kategori syubhat perbuatannya.

KETATANEGARAAN PADA MASA ABBASIYAH DAN TURKI UTSMANI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sebelum Daulah Abbasiyah  lahir telah ada terlebih dahulu  Daulah Umayyah yang diprakarsai oleh Muawwiyah. Pada masa Umayyah pemerintahan yang demokratis berubah menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun menurun). Ketika dinasti Umayyah melemah, kaum muslimin sibuk mencari figur-figur pemimpin yang mampu mengembalikan kaum muslimin ke jalan yang benar dan menciptakan keadilan diantara mereka.
Mereka berpendapat bahwa figur yang mampu berbuat demikian harus dari Bani Hasyim. Ditulis dan dikirimlah surat tersebut ke Abu Hasyim Abdullah bin Abu Thalib, salah seorang ulama terpercaya. Tidak lama kemudian kabar (surat) itu sampailah kepada Khilafah Bani Umayyah, Suliaman bin Abdul Malik, sehingga Abu Hasyim merasa terancam nyawanya. Dia lalu melarikan diri ke Hamimah, yang masuk ke wilayah Damaskus, disitulah sang paman, Ali As-sajjad bin Abdullah bin Abbas tinggal. Ketika akan meninggal, Abu Hasyim menyerahkan surat-surat yang diterimanya kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas dan berkata “Dirikanlah dinasti baru dan pewarisnya adalah anak-cucumu”.[1] Maka Muhammad bin Abdullah bin Abbas melaksanakan wasiat itu. Ia mengumpulkan orang-orang kepercayaannya untuk menyerukan kelemahan-kelemahan Dinasti Umayyah.

Selasa, 15 Oktober 2013

MACAM-MACAM PIDANA/HUKUMAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup  kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga  dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis.
Maka di makalah ini kami akan membahas “Macam-macam Pidana/Hukuman”. Sebagai salah satu cara untuk mengatur dan memperingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan akan dimintai sebuah pertanggung jawaban.

Senin, 09 September 2013

PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 45, dari tahun ke tahun terus meningkat. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk itu.
Termasuk dalam kegiatan pembangunan Nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum. Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya membutuhkan berbagai fasilitas umum seperti : jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga, fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya.
Pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah. Tetapi persoalannya tanah merupakan sumberdaya alam yang sifatnya terbatas, dan tidak pernah bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangat terbatas persediaannya.