BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Anak Syubhat
Anak syubhat adalah anak
yang lahir dari suatu hubungan badan antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan atas dasar kekeliruan dan harus benar-benar terjadi karena
kekeliruan, artinya bukan karena disengaja atau rekayasa. Seorang anak syubhat
akan memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya jika si laki-laki yang
telah membenihkannya mengakui si anak. Kedudukan tentang anak syubhat
sebenarnya masih dalam perdebatan karena beberapa ulama’ tetap mengatakan
sebagai anak sah sebagaimana anak yang lahir dari perkawinan yang sah,
sedangkan ulama’ yang lainnya menggolongkan anak syubhat sebagai anak
luar kawin kecuali jira anak tersebut di akui oleh ayahnya.[1]
Anak syubhat dibagi
menjadi dua golongan antara lain:
1.
Anak syubhat karena syubhat
perbuatannya.
Anak syubhat ini lahir karena seorang laki-laki telah
keliru menyetubuhi wanita yang sebenarnya bukanlah isterinya, misalnya dalam
suatu rumah seorang suami salah masuk kedalam kamar yang dikira adalah kamar
isterinya, ternyata adalah kamar adik iparnya dan adik iparnya menyangka bahwa
laki-laki yang menyetubuhinya adalah suaminya sehingga terjadilah persetubuhan
yang keliru. Jika perbuatan itu terjadi semata-mata memang karena kekeliruan
dan tidak ada unsur kesengajaan, maka dari persetubuhan itu akan melahirkan
anak, anak syubhat dalam kategori syubhat perbuatannya.