Label

Senin, 30 Desember 2013

UAS Ilmu Hukum



1.      Jelaskan pandangan dari aliran Legisme dalam mendefinisikan eksistensi hukum di masyarakat.
2.      Mengapa dalam mempelajari ilmu hukum sangat diperlukan metode interpretasi, jelaskan dan berikan beberapa contoh disertai pengertiannya tentang metode interpretasi yang saudara ketahui?
3.      Jelaskan pengertian subjek hukum dan ada berapa jenis subjek hukum yang saudara ketahui, jelaskan sambil menguraikan persamaan dan perbedaannya.
4.      Sebutkan dan jelaskan sunber-sumber hukum formal yang saudara ketahui (minimal 3 jenis sumber hukum).
5.      Jelaskan pembagian hukum menurut aspek berlakunya dan isinya serta tempat berlakunya?
6.      Jelaskan pengertian kodifikasi hukum dan unsur-unsur dari kodifikasi itu serta berikan contohnya.
7.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah hukum, kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan.
8.      Jelaskan sambil menyebutkan dasar hukumnya, apa yang dimaksud dengan istilah hakim berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan konstruksi hukum dalam sistem hukum.
JAWABAN

Sabtu, 14 Desember 2013

PERCERAIAN: GUGATAN ISTERI (FASAKH)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
akhir-akhir ini sering terlihat, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadapsuaminya. berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di mediatelevisi adalah figure atau artis-artis terkenal. gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan,sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah allah s.w.t.
Sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan walimahan (resepsi pernikahan), yaitu termaktub dalam surat ar-rum ayat 21 yang berbunyi:“dan di antara tanda-tandanya bahwa dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan dia mengadakan sesama kamu kasih saying dan rahmat. sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”.

Minggu, 01 Desember 2013

PERAN TOKOH MASYARAKAT DAN KBIH DALAM PENYELENGGARAAN HAJI MENURUT PERSPEKTIF MAHASISWA BEDA KOTA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia.  Setiap tahun  ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancar, tertib, aman dan sempurna ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah haji umat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN  yang pada dasarnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan  kemampuan masyarakat  atas dasar itu  pemerintah mengatur  mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis memberikan judul “ Perbandingan Peran Tokoh Masyarakat dan KBIH dalam penyelenggaraan Haji menurut Perspektif Mahasiswa Beda Kota”. Agar paling tidak kami mengetahui berbagai macam tentang pelaksanaan haji di berbagai kota di Jawa Timur.

Kamis, 31 Oktober 2013

TABRAKAN AQJ DALAM PANDANGAN UU No. 22 Thn. 2009 & UU No. 11 Thn. 2012



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Keberadaan anak yang ada di lingkungan kita memang perlu mendapat perhatian, terutama mengenai tingkah lakunya. Dalam perkembangan kearah dewasa, anak belum stabil. Lingkungan juga mempengaruhi tumbuh kembangnya.
Proses dari restorative justice dapat dilakukan dengan cara mediasi antara pelaku dan korban, reparasi (pelaku membetulkan kembali segala hal yang dirusak), konferensi korban-pelaku (yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh pemuka dalam masyarakat), dan victim awareness work (suatu usaha dari pelaku untuk lebih peduli akan dampak dari perbuatannya).