1. Jelaskan pandangan dari aliran Legisme dalam
mendefinisikan eksistensi hukum di masyarakat.
2. Mengapa dalam mempelajari ilmu hukum sangat
diperlukan metode interpretasi, jelaskan dan berikan beberapa contoh disertai
pengertiannya tentang metode interpretasi yang saudara ketahui?
3. Jelaskan pengertian subjek hukum dan ada berapa
jenis subjek hukum yang saudara ketahui, jelaskan sambil menguraikan persamaan
dan perbedaannya.
4. Sebutkan dan jelaskan sunber-sumber hukum formal
yang saudara ketahui (minimal 3 jenis sumber hukum).
5. Jelaskan pembagian hukum menurut aspek berlakunya
dan isinya serta tempat berlakunya?
6. Jelaskan pengertian kodifikasi hukum dan
unsur-unsur dari kodifikasi itu serta berikan contohnya.
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah hukum,
kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan.
8. Jelaskan sambil menyebutkan dasar hukumnya, apa
yang dimaksud dengan istilah hakim berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan
konstruksi hukum dalam sistem hukum.
JAWABAN