Label

Kamis, 01 Mei 2014

HAM DALAM UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Penegangan hak asasi manusia merupakan mata rantai yang tak terputus dari prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan negara hukum. Hak asasi manusia dapat dikatakan sebagai paradigma universal yang harus diindahkan oleh setiap Pemerintahan Negara yang beradab, demokrasi dan berdaulatan rakyat. Oleh sebab itu bagi setiap negara yang menganggap dirinya beradab, harus mencantumkan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya.
Dengan demikian, hak asasi manusia menjadi penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara, karena merupakan sarana etis dan hukum untuk melindungi individu, kelompok dan golongan yang lemah terhadap kekuatan-kekuatan raksasa dalam masyarakat modern.[1]

Jumat, 25 April 2014

SISTEM EKONOMI KAPITALIS


A.   Pengertian Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis atau yang sering disebut dengan beberapa istilah:
-       Ekonomi klasik
-       Ekonomi diatur oleh tangan-tangan tidak kentara (invisible hand)
-       Ekonomi laissez faire
-       Ekonomi pertukaran bebass berusaha (free fight competation)
-       Ekonomi peranan pemerintah sangat terbatas
-       Ekonomi demokrasi liberal/demokrasi kapitalisme
-       Ekonomi individulisme
-       Private interprise
-       Sistem ekonomi equaliterium.
Menurut Fahrudin Sukarno dalam buku Etika Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam, kapitalisme adalah sistem sosial yang mendasarkan diri pada kepemilikan kekayaan pribadi.[1]
Menurut Niam Sovie dalam buku Sistem Ekonomi Indonesia, kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa adanya campur tangan pemerintah.[2]
Menurut Ismail Nawawi dalam buku Filsafat Ekonomi Islam, sistem ekonomi kapitalis pada hakikatnya merupakan segala aturan kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, tidaklah diambil dari agama tetapi sepenuhnya diserahkan kepada manusia, apa yang dipandang memberikan manfaat.[3]

Kamis, 17 April 2014

PAND DAN HIPOTIK

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dari sisi legalitas, adanya undang-undang yang mengatur hipotik dan pand yang  tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Contohnya, bagi pelaku industri perkapapalan dan bank sebagai lembaga pembiayaan, adanya suatu undang-undang yang mengatur hipotek atas kapal juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan perbankan.
Umumnya, perjanjian kredit yang menempatkan bank sebagai kreditur dan perusahaan perkapalan sebagai debitur ini menambahkan perjanjian tambahan (assesor) dalam perjanjian pokoknya. Perjanjian kredit antara bank dan perusahaan perkapalan merupakan perjanjian pokok, sedangkan perjanjian tambahannya dapat berupa perjanjian hipotik atas kapal.
Salah satu bentuk upaya untuk meminimalkan risiko ini bisa dilakukan dengan membuat perjanjian tambahan seperti perjanjian hipotik atas kapal. Ini merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan, dimana jaminan ini biasa disebut dengan agunan atau kolateral.
Dalam sejarah hipotek, lembaga hipotek diberlakukan sebagai jaminan yang melekat pada seluruh benda tidak bergerak, tetapi dalam perkembangannya jaminan atas tanah sebagai salah satu benda tidak bergerak telah diatur dalam lembaga sendiri yaitu hak tanggungan. Benda tidak bergerak yang masih dapat dijadikan obyek hipotek antara lain adalah kapal laut dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3.

Senin, 14 April 2014

QISHASH dan TA'ZIR



BAB I
PEMBAHASAN
A.  Qishash
1.    Pengertian Qishas
Qishash sendiri menurut etimologi yakni memotong atau mengikut.  Sedangkan menurut terminologi qishash berarti hukuman balasan yang seimbang atau yang sama, setara dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara fisik dengan sengaja. Hukuman yang sama dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan adalah, jika seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja maka pelakunya harus dihukum bunuh, jika seseorang melakukan peaniayaan secara fisik dengan sengaja kepada orang lain maka pelakunya harus dikenai hukuman yang sama dengan bentuk kejahatan yang dilakukanya.[1]
2.    Macam-Macam Qishash
Qishash ada 2 macam :
a.    Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b.   Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
3.  Syarat-Syarat Qishash
a.    Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b.    Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qisas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c.    Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempua dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.   Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e.    Qishash itu dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f.     Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâi’)
g.    Pembunuhan olah massa / kelompok orang. Sekelompok orang yang membunuh seorang harus di qisas, dibunuh semua.
4. Klasifikasi Hukum Qishash
Maka secara umum, pembagian tindak pidana qishash berdasarkan pendapat para ulama dibagi menjadi beberapa bagian yakni sebagai berikut :
a.    Pembunuhan sengaja
Pembunuhan sengaja adalah tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan niat dari si pelaku untuk menghabisi nyawa seseorang, sehingga bisa saja pelaku menggunakan alat berupa benda tajam, dan alat alat yang mematikan lainnya.[2]
Dalam bahasan ini, maka jelas berlaku hukum qishash pada pelaku sebagaimana yang dia lakukan terhadap korbannya. Namun dalam pelaksanaan nya, ulama mazhab berbeda pendapat apakah boleh untuk tindak pidana ini hukum qishash dilakukan oleh wali atau ahli waris korban atau tidak.
Disamping itu pihak keluarga juga berhak untuk mema’afkan pelaku dengan berdasarkan pada ayat diatas. Sehingga pelaku tidak dikenai hukum qishash atau diyat. Namun ia tetap harus menerima hukum ta’zir dan kafarat.
b.    Pembunuhan serupa sengaja
Pembunuhan serupa sengaja maksudnya ialah tindak kekerasan atau yang berkaitan dengan fisik orang lain yang menyebabkan kematiannya padahal tidak ada niat pelaku untuk membunuhnya.
Dalam hal ini, maka pelaku tidak dihukum qishash sebagaimana pembunuhan sengaja, namun pelaku wajib membayar diat mukhaffafah yang diangsur selama tiga tahun.
c.    Pembunuhan tersalah
Pembunuhan tersalah adalah sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan tiada maksud dan usaha untuk membunuh namun perbuatannya itu menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hal ini biasa dikenal dengan istilah salah sasaran.
Dalam perkara ini pelaku meskipun salah sasaran tetap dikenai hukuman membebaskan seorang budak wanita yang adil.
d.   Penganiayaan sengaja
Penganiayaan sengaja adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang menyebabkan orang lain terluka. Dalam hal ini pelaku memang memiliki niat untuk melukai orang tersebut namun tidak sampai menyebabkan orang itu mati.
Dalam tindak pidana penganiayaan sengaja ini, maka pelaku akan dikenai hukum qishash sesiau dengan apa yang dia lakukan pada korbannya.
e.    Penganiayaan tidak sengaja
Penganiayaan tidak sengaja adalah tindak pidana yang dilakukan seseorang yang mengakibatkan orang lain terluka. Namun dalam hal ini pelaku tidak memiliki niat untuk melukai orang lain, namun  disebabkan hal-hal yang tidak terduga, maka menyebabkan orang lain terluka.

B.  Ta’zir
1.    Pengertian Ta’zir
Ta’zir secara etimologis berarti menolak atau mencegah. Sedangkan ta’zir secara terminologi adalah bentuk hukuman yang tidak disebutkan ketentuan kadar hukumnya oleh syara’ dan penentuan hukumnya menjadi kekuasaan hakim.[3]

2.    Macam-macam Ta’zir
Ta’zir ada 2 macam:
a.    Jarimah ta’zir yang menjadi wewenang ulil amri yang merupakan jarimah demi kepentingan kemaslahatan.
b.    Jarimah ta’zir yang ditentukan syara’, yaitu yang telah dianggap jarimah.
3.    Klasifikasi Hukuman Ta’zir
a.    Hukuman Mati
Pada dasarnya menurut syariat islam hukuman ta’zir adalah untuk member pengajaran dan tidak sampai membinasaka, akan tetapi kabanyakan fuqaha membuat suatu pengecualian dari aturan umum tersebut, Ini hanya boleh dilakukan  apabila memang kepentingan umum menghendaki demikian, atau kalau pemberantasan pembuat tidak bisa terlaksana kecuali dengan jalan membunuhnya seperti mata-mata, pembuat fitnah. Oleh karena hukuman mati, sebagai hukuuman ta’zir merupakan suatu pengecualian, maka hukuman tersebut tidak boleh diperluas.
b.    Hukuman Penjara
Ada dua macam hukuman dalam syariat islam, yaitu hukuman terbatas dan hukuman tidak terbatas (terbatas dan tidak terbatas disini adalah dari segi waktu)
1)   Hukuman kawalan terbatas
Batas terendah bagi hukuman ini adalah satu hari, sedangkan batas setinggi-tingginya tidak menjadi kesepakatan. Ulama- ulama syafi’iyah menetapkan batas tertingginya satu tahun. Sedangkan fuqaha-fuqaha lainnya menyerahkan batas tertingginya kepada penguasa Negara.
2)   Hukuman kawalan tidak terbatas
Sudah disepakati bahwa hukuman kawalan ini tidak ditentukan masanya terlebih dahulu, melainkan dapat berlangsung terus sampai terhukum mati atau taubat dan baik pribadinya. Orang yang dikenakan hukuman ini ialah penjahat yang berbahaya atau orang-orang yang berulang-ulang melakukan jarimah-jarimah yang berbahaya, atau oaring-orang yang tidak tegas dijatuhi hukuman-hukuman biasa, yang biasa melakukan jarimah pembunuhan, penganiayaan atau pencurian.
c.    Hukuman Jilid
Hukuman jilid merupakan hukuman yang pokok dalm syariat islam, dimana untuk jarimah-jarimah hudud sudah tertentu jumlahnya misalnya seratus kali untuk zina, setentu jumlahnyadang untuk jarimah-jarimah ta’zir tidak tertentu jumlah, ini diserahkan kepada penguasa.
d.   Hukuman Pengasingan
Dalam hukuman pengasingan ini ulama berbeda pendapat, menurut imam syafii dan imam ahmad tidak lebih dari satu tahun, agar tidak melebihi masa pengasingan yang telah ditetapkan sebagai hukuman had, yaitu satu tahun juga. Dan menurut fuqaha lain membolehkan pengasingan lebih dari satu tahun dan tidak memberikan batasan waktu tertentu.
e.    Hukuman denda ( al-gharamah).[4]
Hukuman denda ditetapka juga oleh syariat islam, antara lain mengenai pencurian buah yang masih tergantung di denda dengan dua lipat harga  buah tersebut. Dalam masalah denda ini ulama berbeda pendapat, ada yang tidak memperbolehkan karna hukuman denda mula-mula ditetapkan pada masa rasulullah Saw kemudian di batalkan. Selain itu menurut mereka hukuman tersebut bukan cara yang baik untuk memberantas jarimah, bagi  fuqaha-fuqaha yang memperbolehkan dijatuhkannya hukumman denda sebagai hukuman umum memberikan ikatan-ikatan  tertentu. Yaitu agar harta benda pembuat dikuasai, sedangkan pembuat sendiri ditahan (dipenjarakan) sehingga dirinya baik. Kalau sudah baik maka harta tersebut di kembalikan padanya, dan apabila tidak menjadi baik maka harta tersebut digunakan dalam kebaikan.
DAFTAR PUSTAKA

Zainal, Eldin. Hukum Pidana Islam. Bandung: Cita Pustaka
Mustofa Hasan & Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah): Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia


[1] Eldin, Zainal. Hukum Pidana Islam. (Bandung : Cita Pustaka) h.162
[2] Op. Cit, h.165
[3] Mustofa Hasan & Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah): Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2013) h.594
[4] Op. Cit, h.596