Label

Kamis, 08 Mei 2014

Penyertaan (Deelneming) dalam Hukum Pidana

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Banyak orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung dan pembuat tidak langsung.
Di samping itu banyak sekali terdapat kasus dimana pelakunya lebih dari satu orang, yang terjadi di masyarakat kita. Sering kali terjadi perdebatan dalam menjatuhkan hukuman pada pembuat langsung maupun pada pembuat tidak langsung perbuatan pidana. Untuk menjatuhkan pidana atas suatu perkara tersebut, maka hakim harus mengetahui mana pembuat yang langsung maupun yang tidak langsung dan mendasarkan putusannya selain pada undang-undang juga mempertimbangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam hukum perdata pertanggungjawaban dapat dialihkan ke orang lain tetapi dalam hukum pidana tidak bisa, melainkan harus dipertang-gungjawabkan masing-masing oleh pelakunya.
Untuk mengetahui lebih jelas siapa-siapa dan bagaimana pertang-gungjawabannya yang harus dijatuhi hukuman ketika terjadi perbuatan penyertaan dalam hukum pidana maka dalam makalah ini kami akan membahas tentang perbuatan penyertaan dalam hukum pidana.

Rabu, 07 Mei 2014

Hadis Tentang Hukuman Bagi Peminum Khamar

1.      Pengertian Khamar
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Jika diadakan penelitian secara cermat di rumah sakit, kebanyakan orang yang mendapatkan gangguan saraf disebabkan oleh arak tersebut. Termasuk juga orang yang mengadukan dirinya karena diliputi kebangkrutan dan menghabiskan miliknya disebabkan oleh arak.[1]
Orang yang minum khamar (atau minum-minuman yang lain yang sejenis dengan khamar wiski, ciu, dan lain-lain) kena hukuman jilid, baik ia sampai mabuk atau tidak, di jilid 40 kali. (dengan syarat orang islam yang baligh dan berakal serta mengerti haramnya khamar).[2]
Meminum arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman ini boleh ditambah sampai 80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir.

Kamis, 01 Mei 2014

HAM DALAM UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Penegangan hak asasi manusia merupakan mata rantai yang tak terputus dari prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan negara hukum. Hak asasi manusia dapat dikatakan sebagai paradigma universal yang harus diindahkan oleh setiap Pemerintahan Negara yang beradab, demokrasi dan berdaulatan rakyat. Oleh sebab itu bagi setiap negara yang menganggap dirinya beradab, harus mencantumkan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya.
Dengan demikian, hak asasi manusia menjadi penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara, karena merupakan sarana etis dan hukum untuk melindungi individu, kelompok dan golongan yang lemah terhadap kekuatan-kekuatan raksasa dalam masyarakat modern.[1]

Jumat, 25 April 2014

SISTEM EKONOMI KAPITALIS


A.   Pengertian Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis atau yang sering disebut dengan beberapa istilah:
-       Ekonomi klasik
-       Ekonomi diatur oleh tangan-tangan tidak kentara (invisible hand)
-       Ekonomi laissez faire
-       Ekonomi pertukaran bebass berusaha (free fight competation)
-       Ekonomi peranan pemerintah sangat terbatas
-       Ekonomi demokrasi liberal/demokrasi kapitalisme
-       Ekonomi individulisme
-       Private interprise
-       Sistem ekonomi equaliterium.
Menurut Fahrudin Sukarno dalam buku Etika Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam, kapitalisme adalah sistem sosial yang mendasarkan diri pada kepemilikan kekayaan pribadi.[1]
Menurut Niam Sovie dalam buku Sistem Ekonomi Indonesia, kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa adanya campur tangan pemerintah.[2]
Menurut Ismail Nawawi dalam buku Filsafat Ekonomi Islam, sistem ekonomi kapitalis pada hakikatnya merupakan segala aturan kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, tidaklah diambil dari agama tetapi sepenuhnya diserahkan kepada manusia, apa yang dipandang memberikan manfaat.[3]