BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Banyak orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang
perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan demikian ada dua pihak,
yaitu pembuat langsung dan pembuat tidak langsung.
Di samping itu banyak sekali terdapat kasus dimana pelakunya lebih dari
satu orang, yang terjadi di masyarakat kita. Sering kali terjadi
perdebatan dalam menjatuhkan hukuman pada pembuat langsung maupun pada pembuat
tidak langsung perbuatan pidana. Untuk menjatuhkan pidana atas suatu
perkara tersebut, maka hakim harus mengetahui mana pembuat yang langsung maupun
yang tidak langsung dan mendasarkan putusannya selain pada undang-undang juga
mempertimbangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam hukum perdata pertanggungjawaban dapat dialihkan ke orang lain tetapi
dalam hukum pidana tidak bisa, melainkan harus dipertang-gungjawabkan
masing-masing oleh pelakunya.
Untuk mengetahui lebih jelas siapa-siapa dan bagaimana pertang-gungjawabannya
yang harus dijatuhi hukuman ketika terjadi perbuatan penyertaan dalam hukum
pidana maka dalam makalah ini kami akan membahas tentang perbuatan penyertaan
dalam hukum pidana.